BatamNow.com, Jakarta – Data Kementerian Luar Negeri menyebutkan ada lebih dari 1.800 pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal yang terjerat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kurub waktu 2020-2023. Dari jumlah tersebut, mayoritas bekerja di perusahaan judi online.
“Jumlah PMI ilegal meningkat hingga tujuh kali lipat, mulai dari 140 orang di 2020 hingga 2021, kemudian meroket di angka 700 pada 2021 sampai 2022, dan terakhir menyentuh angka 1.800 orang pada 2023,” kata Fungsional Diplomat Muda Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia Kemenlu, Rina Komaria, di Jakarta, Jumat (05/05/2023).
Baginya, kondisi ini sudah sangat mengkhawatirkan dan harus menjadi perhatian semua pihak. “Kasus PMI ilegal ini menjadi warning bahwa kita harus memperkuat sistem di Indonesia, mulai dari pencegahan, kemitraan sampai penegakan hukum,” kata Rina.
Dari jumlah di atas, lanjut Rina, sekitar 1.000-an orang dipekerjakan pada perusahaan judi online untuk bekerja menjadi online scam atau penipuan dengan iming-iming tawaran kerja di luar negeri, terbanyak di Kamboja.
Rina menambahkan, masalah TPPO termasuk kejahatan transaksional dan sangat kompleks. “Kalau seorang PMI sudah diberangkatkan ke luar negeri, maka bila ada masalah penangannya begitu kompleks,” akunya.
Karenanya dia berharap aparat kepolisian secara terus menerus berupaya memberantas sindikat WNI ke luar negeri, terutama ke negara yang tergolong berbahaya. Selain itu, kepolisian dapat memberi respon cepat bilamana ada laporan masuk, baik dari masyarakat atau keluarga korban TPPO.
Dirinya juga mendorong instansi-instansi terkait terus mengedukasi masyarakat untuk tidak tergiur penipuan melalui lowongan kerja di media sosial yang menjanjikan bekerja sebagai operator game online, customer service, marketing, dan lainnya ke negara yang tengah berkonflik. (RN)