BatamNow.com – Wali Kota Batam ex-officio Kepala BP Batam Muhammad Rudi tak datang saat diundang warga Pulau Rempang, Batam, Kepri, untuk menghadiri Halalbihalal Idulfitri 1444 Hijriah yang diadakan di Pantai Melayu, Rempang, Kamis (11/05/2023).
Padahal, warga menunggunya di pulau yang akan dikelola PT Makmur Elok Graha (MEG) sebagai pengembang.
“Kami sudah undang Wali Kota Batam untuk hadir, tapi tidak ada konfirmasi sama sekali ketidakhadirannya,” kata Ketua Kerabat Masyarakat Adat Tempatan (KERAMAT), Gerisman Achmad, di Pantai Melayu, Rempang, Kamis (11/05).
Dia mengatakan, KERAMAT dan seluruh warga Rempang, Galang, Setokok, dan pulau-pulau sekitarnya sangat kecewa dengan ketidakhadiran Rudi. “Kami berharap Walkot Batam hadir dan bisa memberi gambaran kepada warga soal rencana investasi tersebut. Kami sangat kecewa sekali harusnya ini momentum sembari bisa menjelaskan secara langsung kepada warga perihal rencana investasi PT MEG,” tukasnya.
Bagi Gerisman, ketidakhadiran Rudi merupakan cermin seorang pemimpin yang tidak pro rakyat. “Itu sama saja dia tidak pro pada rakyat,” pungkasnya.
Terkait ketidakhadiran Rudi, BatamNow.com coba mengkonfirmasi ke BP Batam. Namun, hingga waktu deadline, pertanyaan yang dikirim tak kunjung dijawab oleh Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol BP Batam Ariastuty Sirait.
Sikap no comment Ariastuty, sangat disayangkan karena tidak sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Padahal, keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik.
Ketidakhadiran Rudi ditengah wacana relokasi warga Pulau Rempang patut dipertanyakan. Pun bungkamnya Ariastuty menjadi cermin tidak berjalannya sosialisasi terhadap suatu keputusan badan publik yang berdampak pada masyarakat luas. Padahal, sejatinya itu dijalankan sebagai corong badan publik, termasuk menjawab konfirmasi dari pihak media. (RN)
Berita di atas berjudul “Rudi Tak Respons Diundang Warga Rempang, KERAMAT: Pemimpin Tidak Pro Rakyat” terbit pada 12 Mei 2023, dinilai oleh Dewan Pers tidak sesuai dengan Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber butir 2 tentang verifikasi dan keberimbangan berita; huruf a bahwa pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi dan huruf b bahwa berita yang merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
Redaksi BatamNow.com telah memuat Hak Jawab terkait pemberitaan di atas pada Sabtu, 28 Oktober 2023, pada tautan berikut: Hak Jawab BP Batam Atas Berita “Rudi Tak Respons Diundang Warga Rempang, KERAMAT: Pemimpin Tidak Pro Rakyat”.
Catatan redaksi: Sesuai Pasal 5 ayat (1) UU 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik, redaksi BatamNow.com telah mengirimkan pesan konfirmasi ditujukan kepada Kabiro Humas BP Batam Ariastuty lewat pesan WhatsApp kepada Staf Biro Humas BP Batam Agam di nomor +62813-xxxx-x022 yang statusnya terkirim pada Kamis (11/05/2023) pukul 17.26 WIB.
Konfirmasi itu kami lakukan demi memberi ruang dan kesempatan kepada Biro Humas BP Batam untuk menjelaskan ketidakhadiran Kepala BP Batam Muhammad Rudi dalam halalbihalal dengan warga Rempang pada Kamis (11/05), termasuk soal tudingan Kepala BP Batam tidak pro rakyat.
Namun tak ada respons dari Biro Humas BP Batam hingga berita di-publish pada Jumat (12/05/2023) pukul 08.39.
[…] satu hak jawab BP Batam untuk berita berjudul “Rudi… Baca Selengkapnya