Catatan Tim News Room BatamNow.com
BatamNow.com – Di Undang-undang (UU) 36 Tahun 2000 pengganti Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) 1 Tahun 2000, Ketua dan anggota Dewan Kawasan (DK) Batam diusulkan Gubernur bersama anggota DPRD Kepri ke Presiden. Lalu Presiden menetapkan.
Kini, mekanisme pengusulan Ketua dan Anggota DK itu dihapus di UU Cipta Kerja (Ciptaker) No 11 Tahun 2020, khususnya pasal (6) ayat (2) di Bab III Kelembagaan.
Lalu penentuan Ketua dan Anggota DK Batam menurut UU Ciptaker diatur kemudian di Peraturan Pemerintah (PP) yang masih dalam proses.
Pelaksanaan pengusulan Ketua dan Anggota DK, selama ini, sebenarnya berjalan sebagaimana mestinya. Dan belakangan pemegang mandat Ketua DK dirangkap Menteri Koordinator Perekonomian (Menko Ekonomi).
Jabatan DK ini pernah dirangkap oleh Gubernur Kepri Ismet Abdullah dan Muhammad Sani.
Mekanisme pengusulan, maupun penunjukan Gubermur Kepri selama ini patut diyakini satu strategi Pemerintah Pusat, ketika itu, untuk memberikan kesempatan dalam bingkai otonomi daerah (otda).
Namun privilege daerah itu kini dihapus di UU 11 Tahun 2020 tentang Ciptaker.
Apakah dengan dicabutnya pasal (2) ayat (6) UU 36 Tahun 2000 itu, posisi struktur Anggota DK juga akan berubah?
Sebagaimana Keputusan Presiden (Keppres) No 8 Tahun 2016, komposisi struktur DK Kawasan Pelabuhan Bebas dan Perdagangan Bebas (KPBPB) Batam terdiri dari Menko Perekonomian merangkap anggota.
Para anggota terdiri dari Mendagri, Menhumkam, Menkeu, Memperdag, Menteri Agraria Badan Pertahanan Nasional, Panglima TNI, Kapolri, Sekretaris Kabinet, Gubernur Kepulauan Riau, Ketua DPRD Kepri dan Wali Kota Batam.
Kemungkinan akan perubahan ke depan sangat terbuka mengingat sinyal di UU Ciptaker, baik KPBPB Batam, Bintan dan Karimun akan diintegrasikan.
Upaya pengintegrasian ini kemungkinan karena KPBPB Bintan dan Karimun yang dipimpin Gubernur Kepri sebagai Ketua DK nyaris tak jalan.
Atau kedua KPBPB yang dibentuk lewat Peraturan Pemerintah (PP) 47 dan 48 tahun 2007, mandek selama 13 tahun.
Lalu bagaimana dengan KPBPB Batam?
Dapat dikatakan pengembangan kawasan ekonomi yang berusia 49 tahun ini, pun dalam kondisi “terseok” juga.
Apalagi saat pandemi Covid-19, pertumbuhan ekonomi daerah ini terjun bebas ke -6 %.
Bila dikomparasi dengan mimpi-mimpi awal pengembangan kawasan industri ini, target sasaran dapat dikatakan meleset dari master plan awal.
Padahal sudah tak terkira dana yang dikucurkan membangun kawasan ini sejak dirintis.
Potential loss-nya lebih besar dari potential gain-nya. Itu dulu temuan dan diingatkan lembaga kajian, Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) tahun 2000-an ketika Sri Mulyani berkiprah di sana.
Saat itu, hasil penelitian para ahli di bidang pengembangan ekonomi nasional, KPBPB ini dianggap tak memiliki kemajuan yang berarti.
Beberapa tahun kemudian, di era Presiden Jokowi, kawasan Batam pun nyaris dibubarkan. Itu terjadi tahun 2018.
Tapi belum sampai pada keputusan, keluarlah kebijakan mengakhiri dualisme kepemimpinan di Kota dan BP Batam yang dinilai “aral melintang”.
Lalu dikukuhkan Kepala BP Batam Ex Officio Wali Kota Batam lewat PP 62 Tahun 2020.
Soal wacana pembubaran BP Batam, beberapa menteri Kabinet Jokowi pada periode pertama juga sempat bersuara sama saat itu. Ibarat koor, “bubarkan BP Batam”.
Namun sekarang mereka menjalaninya, kalau tak sudi disebut menikmati.
Harus diakui sederet masalah muncul sepanjang sejarah perjalanan BP Batam di samping beberapa kemajuan yang dicapai.
Alhasil, tak jarang terdengar cap negatif untuk Batam.
Batam dihuni bermacam “mafia”. Ya, mafia lahan, mafia smokel, mafia hukum dan mafia lainnya.
Bahkan menurut DR Ampuan Situmeang SH, MH, pengelolaan BP Batam contoh karut-marut kewenangan dalam penyelenggaraan negara.
Padahal bila melihat struktur dan power DK di atas, Batam dengan penduduk 1,3 juta jiwa ibarat satu negara yang “dipimpin seorang presiden bersama beberapa kementerian.”
Meski demikian, target-target BP Batam tidak “seindah mata memandang”.
Boleh dibilang kinerja BP Batam memang jauh dari harapan. Sengkarut masalah tak terurai selama berpuluh tahun.
Sebagai contoh, status hukum enam waduk di Batam. Ternyata sejak awal pengadaannya bermasalah dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Hutan dibabat entah seizin siapa. Masalah ini tak terselesaikan selama hampir 30 tahun.
Dalam perjalanannya, banyak orang mengibaratkan BP Batam bak satu mobil tua yang kondisi fisiknya banyak keropos.
Ironis memang. Mengapa Batam bejibun masalah, meski “pengontrolannya di bawah presiden bersama beberapa anggota kabinet pemerintahan”.
Apakah beberapa perubahan kebijakan di UU Ciptaker mampu memperbaiki kinerja BP Batam ke depan atau memang cara inilah strategi mentransisikan KPBPB ke Kawasan Ekokomi Khusus (KEK) secara total?
Pun arah ke sana juga masih diragukan, sebab di satu sisi berbagai produk UU memberi ruang menggiring Batam menjadi ke KEK. Namun di sisi lain, banyak pihak “bernafsu” hendak mempertahankan status quo dan malah akan mengintegrasikan KPBPB Batam, Bintan dan Karimum.(*)

