BatamNow.com – Satreskrim Polrestabes Bandung mengamankan wanita berinisial GR (39) karena mendaur ulang sarung tangan berbahan karet yang acap kali digunakan di dunia medis, untuk dijual lagi ke masyarakat.
Dilansir kumparan.com, pengungkapan tersebut didasarkan atas laporan yang diterima polisi tanggal 19 November 2020.
Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya mengatakan, pelaku mengaku sudah melakukan aksinya selama satu bulan.
Akan tetapi, jika dilihat dari barang bukti, pelaku sudah beraksi selama sekitar enam bulan. Kini, pelaku masih diperiksa penyidik.
“Jadi, bekas sarung tangan dikumpulkan lagi, jadi direkonstruksi seolah-olah jadi baru, padahal itu sudah bekas,” kata Ulung di Mapolrestabes Bandung, Jumat (20/11/2020).
Ulung menambahkan, pelaku telah mempekerjakan 178 karyawan dalam proses mendaur ulang sarung tangan. Dari ratusan karyawan itu, ada yang bertugas mencari sarung tangan bekas.
Barang yang sudah didaur ulang kemudian diedarkan pelaku hingga ke wilayah Jakarta dan Surabaya.
Bahkan, kata Ulung, tak menutup kemungkinan sarung tangan tersebut disalurkan untuk digunakan oleh tenaga medis. Dari penglihatan, tak ada ciri yang membedakan dengan sarung tangan baru. Usai didaur ulang, sarung tangan dikemas pelaku ke dalam kotak berisi 100 sarung tangan.
“Dilihat dari barangnya, mungkin sama persis (dengan yang baru) karena awalnya mungkin dia asli dari medis, jadi diperbarui lagi,” ucap dia.
Setelah dikemas, barang lalu dijual oleh pelaku dengan harga Rp 60 Ribu hingga Rp 70 Ribu per kotak.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti sarung tangan dengan berat 2,5 ton.
Pelaku melakukan aksinya dengan motif mencari keuntungan semata.
“Barang bukti hampir sebanyak 2,5 ton,” tutur Ulung.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf a dan ayat 2 UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen di ancaman dengan pidana penjara selama lima tahun.
Kemudian, Pasal 197 juncto 105 ayat 1 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan di ancaman dengan pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 Miliar.
Selanjutnya, Pasal 185 juncto 68 UU Rl Nomor 13 tahun 2003 tentang tenaga kerja dengan pidana maksimal satu tahun dan denda maksimal Rp 100 Juta.(*)

