BatamNow.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan Front Pembela Islam (FPI) sampai saat ini tak terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan (ormas). Dilansir kumparan.com, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benny Irwan, mengatakan, status FPI sebagai ormas telah berakhir pada Juni 2019.
“FPI pernah terdaftar sebagai salah satu ormas di Kementerian Dalam Negeri, status terdaftarnya berakhir pada Juni 2019,” jelas Benny saat dihubungi, Jumat (20/11/2020).
Benny mengatakan, pihak FPI sebenarnya pernah mengajukan perpanjangan ormas, namun Kemendagri tak bisa memperpanjangnya karena ada persyaratan yang tak dipenuhi.
“Selanjutnya FPI mengajukan perpanjangan, namun Surat Keterangan Terdaftar (SKT) belum bisa diperpanjang karena masih terdapat persyaratan yang belum dipenuhi,” terangnya.
Terkait syarat apa yang belum dipenuhi FPI, Benny menyebut masalah susunan AD/ART.
“Betul (belum bisa diperpanjang) karena belum menyampaikan AD dan ART,” pungkasnya.
Front Pembela Islam atau yang biasa dikenal FPI belakangan menjadi sorotan publik usai imam besarnya, Habib Rizieq Syihab, tiba di tanah air dan menyelenggarakan berbagai acara yang menimbulkan kerumunan massa di tengah pandemi Corona.(*)

