BatamNow.com – Menteri Dalam Negeri Perancis Gerald Darmanin dengan tegas mengatakan kalau keluarga imigran Muslim di negaranya akan dideportasi jika tak menerima kebijakan soal karikatur Nabi Muhammad SAW.
Dilansir Pikirna-Rakyat.com, ancaman keras soal karikatur Nabi Muhammad SAW terhadap keluarga imigran Muslim itu diungkapkan Mendagri Perancis di Radio French Europe 1.
Gerald Darmanin menegaskan kalau karikatur Nabi Muhammad SAW di sekolah adalah bagian dari kebebasan berpendapat Perancis yang tak bisa diindahkan seorang Muslim pun.
Muslim yang menolak dan menentang guru untuk menampilkan karikatur Nabi Muhammad SAW akan digugat oleh Pemerintah Perancis ke pengadilan.
Gerald Darmanin menambahkan kalau keluarga-keluarga imigran Muslim akan dideportasi berdasarkan keputusan pengadilan.
Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Daily Sabah, pengadilan bisa menganggap setiap tindakan melawan kebebasan berpendapat sebagai ‘tindak kriminal’.
Perancis memang semakin keras menekan Muslim di negaranya pascaterbunuhnya Samuel Paty, guru sekolah yang menampilkan karikatur Nabi Muhammad SAW di sekolah.
Negara itu pun semakin panas gara-gara pernyataan dan sikap Presiden Emmanuel Macron yang dianggap mempersekusi Muslim di Perancis.
Ucapannya direspon lewat pemboikotan secara serempak oleh negara-negara Muslim terhadap produk-produk Perancis.
Namun hal tersebut tidak menghalangi niat Macron untuk menekan Islam di Perancis lewat intervensi terhadap komunitas Muslim.
Ia menyebut Islam punya masalah yang harus segera diselesaikan dengan ‘nilai-nilai Republik’. Maksudnya ialah sekularisme.
Macron juga dengan lantang membela majalah Charlie Hebdo yang membuat karikatur Nabi Muhammad SAW tanpa merasa bersalah.
Organisasi-organisasi nonpemerintah, masjid-masjid, dan asosisasi Muslim mengkritik keras sikap Macron yang mengintervensi Islam di Perancis.
Pemerintah Perancis pun terus menggaungkan provokasi antiMuslim dengan salih kebebasan berpendapat lewat agensi, surat kabar, dan majalah.
Media-media Perancis memang sudah mulai diintervensi oleh pemerintah sejak November 2020 lalu.
Setidaknya, ada empat media yang diklaim telah dipengaruhi Pemerintah Perancis dalam hal ini, yaitu Financial Times, Politico, Le Monde, dan Associated Press.(*)

