BatamNow.com, Jakarta – Munculnya bantahan Kabiro Humas BP Batam Ariastuty Sitait di BatamNow.com pada Kamis (06/07/2023), membuat kuasa hukum pemilik Hotel Purajaya Beach Resort (PBR) di Nongsa, Dr (C) Zecky Alatas SH MH sontak berang.
“Apa yang disampaikan BP Batam melalui humasnya, itu bohong sama sekali. Tidak benar dan terkesan mau cari aman saja,” ujar Zecky dengan nada tinggi, melalui sambungan teleponnya dengan BatamNow.com.
Hak jawab Ariastuty di BatamNow.com membantah apa yang disampaikan Zecky dalam berita media ini berjudul “Lagi, Humas BP Batam Ariastuty Sirait Diduga Lakukan Pembohongan Publik, Hotel PBR Jadi Korban”.
Zecky memastikan, bantahan Ariastuty bohong lagi. Pihaknya memiliki bukti-bukti terkait pengajuan perpanjangan alokasi lahan dan rencana bisnis dan pernyataan kesanggupan membayar Uang Wajib Tahunan sesuai dengan ketentuan.
“Sudah diajukan, bahkan sudah dihitung oleh pihak BP Batam. Tapi sampai sekarang pun faktur pembayaran yang harusnya dikeluarkan oleh BP Batam, tidak ada. Lantas apa dasar pembayaran kalau tidak ada fakturnya? Ini kan akal-akalan saja,” tegas Zecky.
Dia menegaskan, kliennya punya semua bukti-bukti tersebut. “Saya berani konfrontasi dengan BP Batam, apalagi dengan Humasnya yang asal bicara itu,” tandasnya.
Zecky menantang BP Batam buka-bukaan. “Jangan pintar bersilat lidah seolah-olah paling benar. Apa yang disampaikan tidak sesuai fakta. Klien saya sudah 30 tahun membangun usaha di sana, jadi tidak mungkin tak memahami,” serunya.
Sebelumnya, Ariastuty mengatakan, PT DTL memperoleh alokasi lahan seluas 10 Ha (100.056,752 M2), berdasarkan penetapan lokasi pada tahun 1988 dan surat perjanjian tahun 1993 telah berakhir pada tanggal 07 September 2018. Sampai dengan masa alokasinya berakhir, PT DTL tidak mengajukan permohonan perpanjangan kepada BP Batam.
Demikian juga terhadap lahan seluas 20 Ha (202.925,91 M2) berdasarkan penetapan lokasi tahun 1993 dan surat perjanjian tahun 2014, lokasi tersebut telah dibatalkan oleh BP Batam melalui Surat Keputusan Nomor 89 Tahun 2020 tentang Pembatalan Pengalokasian dan Penggunaan Tanah atas Bagian-bagian tertentu daripada Tanah Hak Pengelolaan BP Batam. Pembatalan dilakukan setelah diberikan Surat Peringatan ke-1, Surat Peringatan ke-2 dan Surat Peringatan ke-3.
“Semua yang dikatakan Humas BP Batam tidak benar dan tidak sesuai fakta. Gak tahu dari mana dia bisa ngomong begitu. Karena sangat berbeda dengan data yang ada di kami,” tukasnya.
Dia mencontohkan, bangunan hotel. Itu kan memiliki izin sendiri yang berbeda dengan izin penyelolaan lahan. “Hotel ini dibangun dengan uang pemilik hotel, bukan dari BP Batam. Kenapa seenaknya dirubuhkan tanpa ada legal standing yang jelas. Suatu bangunan bisa dirubuhkan kalau ada penetapan dari pengadilan. Ada gak penetapan pengadilan untuk pembongkaran Hotel PBR itu? Coba tunjukkan,” pinta Zecky keras.
Dirinya menduga, memang ada skenario busuk dari BP Batam untuk mengalihkan pengelolaan lahan kepada PT Pasifik Estatindo Perkasa (PEP). “Jangan-jangan sudah ada upeti yang masuk, sehingga BP Batam mau ‘diperintah-perintah’ oleh PT PEP membongkar bangunan milik PT DTL. Ngeri memang ‘permainan’ BP Batam ini,” cetusnya.
Zecky mengatakan, pihaknya tidak akan tinggal diam. “Kami akan lawan kezoliman seperti ini. Kesewenang-wenangan yang dibuat BP Batam sudah di luar batas kewajaran,” pungkasnya.
Sementara Kabiro Humas BP Batam Ariastuty Sirait ketika dikonfirmasi redaksi BatamNow.com melalui WhatsApp, Jumat (07/07) malam, tentang tudingan terbaru kuasa hukum Hotel PBR, lagi-lagi dan seperti biasanya tak merespons. (RN/D)
Berita di atas berjudul “Zecky: Yang Disampaikan Kabiro Humas BP Batam Ariastuty Semua Bohong” terbit pada 8 Juli 2023, dinilai oleh Dewan Pers tidak sesuai dengan Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber butir 2 tentang verifikasi dan keberimbangan berita; huruf a bahwa pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi dan huruf b bahwa berita yang merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
Redaksi BatamNow.com telah memuat Hak Jawab terkait pemberitaan di atas pada Sabtu, 28 Oktober 2023, pada tautan berikut: Hak Jawab BP Batam Atas Berita “Zecky: Yang Disampaikan Kabiro Humas BP Batam Ariastuty Semua Bohong”.
Catatan redaksi: Sesuai Pasal 5 ayat (1) UU 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik, redaksi BatamNow.com telah mengirimkan pesan konfirmasi ditujukan kepada Kabiro Humas BP Batam Ariastuty lewat pesan WhatsApp di nomor +62812-xxxx-844 yang statusnya terkirim pada Jumat (07/07/2023).
Konfirmasi itu kami lakukan demi memberi ruang dan kesempatan kepada Kabiro Humas BP Batam untuk menjelaskan permasalahan Hotel Purajaya Beach Resort (PBR) di Nongsa, versi BP Batam.
Namun tak ada respons dari Kabiro Humas BP Batam hingga berita di-publish pada Sabtu (08/07/2023) pukul 10.18.
[…] satu hak jawab BP Batam untuk berita berjudul “Zecky:… Baca Selengkapnya