BatamNow.com – Kadin, Apindo dan asosiasi/himpunan para pelaku usaha di Kota Batam masih kukuh menolak rencana kenaikan tarif peti kemas (kontainer) oleh Badan Usaha Pelabuhan (BUP) BP Batam yang berlaku mulai 15 Juli 2023. Kebijakan itu dinilai membuat industri tidak kompetitif bahkan bisa membikin biaya hidup di Batam semakin mahal.
Hal tersebut merupakan poin pertama dari delapan poin pernyataan sikap bersama Kadin, Apindo dan asosiasi/ himpunan pelaku usaha di Batam yang diteken bersama-sama pada 8 Juli 2023. “Benar,” kata Ketua Dewan Pimpinan Kota (DPK) Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Batam Rafki Rasyid kepada BatamNow.com, Senin (10/07/2023).
Selain itu, poin lainnya menyebutkan BP Batam berencana menaikkan tarif dana bagi usaha BUP dan perusahaan bongkar muat (PBM) yang dinilai akan berdampak juga pada kenaikan harga kebutuhan pokok masyarakat.
“Menolak rencana BP Batam untuk menaikkan tarif dana bagi usaha BUP dan PBM dari sebelumnya 11% menjadi 20%. Kenaikan jasa kepelabuhanan yang diterima BP Batam ini akan membuat seluruh barang yang melewati Pelabuhan Batu Ampar akan mengalami kenaikan, termasuk kebutuhan pokok masyarakat,” bunyi poin 2.
Direktur BUP BP Batam Dendi Gustinanadar mencontohkan kenaikan tarif yang mencapai 56,9 persen untuk jasa Container Handling Charge (CHC) peti kemas Full Container Load (FCL) ukuran 20 feet isi, dari Rp 384.300 per boks menjadi Rp 603.000 per boks.
Sementara layanan yang sama untuk peti kemas 40 feet isi naik tarif dari Rp 576.000 menjadi Rp 875.000, kenaikannya sekitar 51,9 persen. Harga lama itu dimuat dalam Peraturan Kepala (Perka) BP Batam Nomor 27 Tahun 2021.

Berikut isi lengkap pernyataan sikap bersama tersebut:
Mencermati mahalnya tarif kontainer di Batam dan menyikapi rencana kenaikan tarif bongkar muat kontainer di Pelabuhan Batu Ampar, kami dari Kadin, APINDO, dan Asosiasi/Himpunan para pengusaha di Batam dengan ini menyatakan:
- Menolak rencana kenaikan tarif bongkar muat oleh BUP BP Batam yang akan diberlakukan mulai 15 Juli 2023. Sebab kenaikan tarif bongkar muat tersebut akan membuat tarif kontainer di Batam yang sudah sangat mahal, akan jauh lebih mahal lagi. Sehingga bisa membuat industri di Batam tidak kompetitif dan biaya hidup di Batam akan semakin mahal.
- Menolak rencana BP Batam untuk menaikkan tarif dana bagi usaha BUP dan PBM dari sebelumnya 11% menjadi 20%. Kenaikan jasa kepelabuhanan yang diterima BP Batam ini akan membuat seluruh barang yang melewati Pelabuhan Batu Ampar akan mengalami kenaikan, termasuk kebutuhan pokok masyarakat.
- Agar BP Batam membuat kajian dan uji coba terlebih ebelum mengoperasikan STS Crane. Naiknya tarif bongkar muat di Pelabuhan Batu Ampar akibat dioperasikannya STS Crane, kami pandang sebagai sesuatu yang tidak masuk akal. Seharusnya tarif bongkar muat di Pelabuhan Batu Ampar menjadi lebih murah setelah adanya STS Crane.
- Perbedaan tarif bongkar muat antara STS Crane yang lebih mahal dengan crane konvensional yang lebih murah di pelabuhan Batu Ampar akan menimbulkan diskriminasi harga tarif kontainer di Batam. Perbedaan harga ini juga akan membuat para pelaku usaha kepelabuhanan kebingungan dalam mengenakan tarif bongkar muat. Sehingga untuk itu kami meminta agar BP Batam mengenakan tarif yang sama antara STS Crane dengan tarif crane Konvensional.
- Meminta kepada BP Batam untuk mengeluarkan aturan/regulasi yang mengatur sedemikian rupa agar tarif kontainer di Batam tidak menjadi mahal, dengan membuat batas atas dari tarif kontainer yang dikenakan kepada para pelaku usaha di Batam.
- Meminta kepada BP Batam untuk menumpas segala bentuk praktek usaha yang tidak sehat seperti praktek kartel dan monopoli yang dapat merugikan pelaku usaha pemilik barang yang memakai jasa pengiriman kontainer.
- Meminta kepada BP Batam agar mengeluarkan kebijakan yang mengharuskan kepada pihak forwarder memberikan pilihan door to port, selain praktek door to door dalam pengiriman kontainer di Batam selama ini. Jadi pelaku usaha akan memiliki pilihan dalam mengirimkan kontainernya.
- Meminta kepada BP Batam dan Bea Cukai Batam agar menjaga kehandalan sistem yang dibutuhkan dalam penanganan lalu lintas barang di Batam. Jangan sampai terjadinya kerusakan sistem seperti CEISA membuat biaya yang harus ditanggung pelaku usaha semakin besar akibat kontainer yang menumpuk di pelabuhan.
Selain Rafki dari Apindo Batam, pernyataan sikap itu dicap stempel dan ditandatangani Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Kepri Ma’ruf Maulana, Ketua DPP Apindo Kepri Ir Cahya, Ketua Ikatan Perusahaan Industri Kapal dan Lepas Pantai Indonesia (IPERINDO) Ali Ulai, Ketua Batam Shipyard & Offshore Association (BSOA) Kota Batam Robin Pramana, Ketua Himpunan Kawasan Industri (HKI) Provinsi Kepri Peters Vincen, Ketua Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Kepri Syarifudin Andi Bola, dan Ketua Forum Pengusaha Pribumi Indonesia (FORPPI) Batam Marthen Tandirura. (D)


Comments 1