BatamNow.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah PT Bahari Berkah Madani di Kota Batam, Kepulauan Riau, hari ini, Selasa (11/07/2023).
Dilansir dari metrotvnews.om, upaya paksa itu untuk mencari bukti kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono.
“Untuk melengkapi berkas perkara tersangka AP (Andhi Pramono), hari ini, 11 Juli 2023 tim penyidik KPK melakukan penggeledahan kantor PT BBM (Bahari Berkah Madani) di wilayah Batam,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (11/07).
Ali belum bisa memerinci barang yang sudah diambil penyidik. Sebab, penggeledahan masih berlangsung.
“Kegiatan masih berlangsung dan perkembangannya akan kami sampaikan,” ucap Ali.
Dalam laman resminya, PT Bahari Berkah Madani merupakan perusahaan yang mendistribusikan bahan bakar minyak (BBM) di wilayah Batam. Perusahaan tersebut memulai bisnis sejak 2011.
“Berdomisi di pulau Batam dan memulai bisnis ini sejak 2011. Kami telah mengantongi izin Niaga Umum BBM yang dikeluarkan oleh Direktorat Jendral Minyak dan Gas Bumi,” dikutip dari laman resminya.
Sebelumnya, KPK juga turun ke Batam untuk menggeledah rumah milik Andhi Pramono di Perumahan Grand Summit, Jalan MT Everest, Sekupang pada Selasa (06/06) kemarin.
Hasil penggeledahan itu, KPK menemukan bukti elektronik serta mengamankan tiga unit mobil mewah dari satu ruko tertutup yang diduga menjadi tempat menyembunyikan aset Andhi Pramono. Ketiga mobil itu masing-masing merek Hummer, Toyota Roadster dan MINI Morris.
Adapun Andhi Pramono diduga memanfaatkan jabatannya sebagai broker bagi pengusaha yang berbisnis di bidang ekspor dan impor. Dia mengantongi gratifikasi Rp 28 miliar.
Andhi menjadi broker sejak 2012-2022. Dia bertugas menghubungkan importir untuk mencarikan barang logistik yang dikirim dari Singapura dan Malaysia ke Vietnam, Thailand, Filipina, dan Kamboja.
Dalam dugaan penerimaan gratifikasi, Andhi disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam pencucian uang, dia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (*)