BatamNow.com, Jakarta – Pembongkaran Hotel Purajaya Beach Resort (PBR) di Batam, Kepulauan Riau, yang dilakukan oleh PT Pasifik Estatindo Perkasa (PEP) telah dilaporkan ke Polda Kepri, pada 23 Juni 2023.
“Semua pihak yang terkait dengan pembongkaran Hotel PBR sudah kami laporkan ke polisi,” kata Dr (c) Zecky Alatas SH MH, kuasa hukum pemilik Hotel PBR, kepada BatamNow.com, Rabu (12/07/2023).
Zecky menerangkan, perbuatan ini telah melanggar 3 pasal yakni, Pasal 167 KUHP, Pasal 170 KUHP, dan Pasal 363 KUHP.
“Kami berharap kepolisian bisa serius menangani kasus ini dan tidak masuk angin. Ini pelanggaran hukum serius. Selain membongkar sementara putusan pengadilan belum inkrah, juga tidak ada legal standing yang jelas,” terang Zecky lagi.
Saat ini, lanjutnya, perkara dengan BP Batam itu masih dalam tahap kasasi, tapi pihak ketiga yakni PT PEP memanfaatkan situasi dan langsung melakukan pembongkaran sepihak dan semena-mena dengan menyuruh pihak kontraktor.
“Pembongkaran itu pasti atas sepengetahuan BP Batam. Tapi PT PEP meminta kontraktor yang membongkar. Bahkan, somasi kami pun tak diindahkan,” tutur Zecky yang juga Ketua Umum Brigade 08 ini.
Zecky berharap dengan tagline PRESISI, kiranya kepolisian dapat segera memproses laporan pihaknya agar ada asas persamaan di muka hukum (equality before the law).
“Hukum jangan tajam ke bawah tumpul ke atas. Kami yakin Polda Kepri, khususnya Dirkrimum tetap mengedepankan asas supremacy of law dan due process of law karena ini faktanya pengrusakan, pembongkaran secara paksa dan sewenang-wenang. Klien kami masih berperkara dengan BP Batam, sementara pihak ketiga PT PEP malah melakukan pengrusakan dan pembongkaran. Mereka sepertinya sakti sekali karena tanpa ada putusan pengadilan dan perintah eksekusi, pihak ketiga (PT PEP) memberikan surat perintah bongkar kepada kontraktor untuk melakukan pembongkaran bangunan Hotel PBR yang mempunyai nilai sejarah di Kota Batam tersebut. Pihak ketiga ini, menurut kami, diduga bukan penerima SK yang beritikad baik karena masih adanya perkara antara klien kami dengan BP Batam, tapi sudah berani melakukan pembongkaran,” urainya.
Dirinya yakin, PT PEP pasti juga mengetahui adanya gugatan terhadap BP Batam yang belum inkrah. “Apa pihak PT PEP gak mengerti hukum? Atau pura-pura tidak tahu akan perkara yang masih dalam tahap kasasi tersebut. Demikian juga SHGB milik klien kami yang diberikan kepada pihak ketiga masih berlaku,” tegasnya.
Zecky juga meminta KPK atau Kejaksaan Agung bisa ikut memeriksa perkara ini. Sebab kuat dugaan ada unsur kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) sehingga pihak-pihak yang terlibat bisa diperiksa. “Kesewenang-wenangan di Batam luar biasa. Mungkin yang berlaku hukum rimba di Batam ini ya. Ada pihak-pihak yang nampaknya kebal terhadap hukum,” pungkasnya.
Dirinya mendorong Pemerintah Pusat untuk turun tangan menyelesaikan masalah ini. “Klien kami sudah dizalimi dan diperlakukan semena-mena oleh oknum-oknum di BP Batam. Apa yang menjadi hak klien kami dirampas dengan seenaknya saja,” pungkasnya. (RN)