BatamNow.com – Kadin Provinsi Kepri, Apindo Kota Batam dan asosiasi/himpunan pelaku usaha menemui Sekretaris Kementerian Koordinator (Sesmenko) Bidang Perekonomian RI Susiwijono Moegiarso di Jakarta, hari ini, Rabu (12/07/2023) sore.
Pertemuan tersebut menindaklanjuti penolakan mereka terhadap keputusan BP Batam menaikkan tarif jasa bongkar muat peti kemas (kontainer) per 15 Juli 2023.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Batam, Rafki Rasyid membenarkan pertemuan sore tadi. “Iya benar,” katanya kepada BatamNow.com, Rabu sore.
Dalam keterangan pers yang dibagikan kepada redaksi BatamNow.com, diterangkan bahwa Kadin, Apindo, dan asosiasi/himpunan pelaku usaha di Batam tetap menolak rencana kenaikan tarif bongkar muat kontainer di Pelabuhan Batu Ampar.
Dijelaskan, kenaikan tarif bongkar muat kontainer akan meningkatkan lagi biaya pengiriman kontainer yang konsisten naik selama 2021-2023.
“Pada pertemuan ini, kami menyampaikan bahwa tarif kontainer di Batam selama 3 tahun belakangan naik semakin tidak terkendali. Kenaikannya cukup signifikan, hingga 14% setiap tahunnya. Jika kemudian BUP Batam menaikkan lagi salah satu komponennya, yaitu tarif bongkar muat di Pelabuhan Batu Ampar, maka kenaikan biaya kontainer di Batam akan semakin tinggi,” jelasnya.
Kadin, Apindo dan asosiasi/himpunan pelaku usaha di Batam meminta agar rencana kenaikan tarif bongkar muat itu dikaji lagi. Pun proses bisnis yang terjadi di Pelabuhan Batu Ampar supaya dibedah lagi untuk efisiensi operasional dan tarif kontainer bisa lebih murah dari yang sekarang.
Sementara Kemenko Perekonomian/Dewan Kawasan menyampaikan bahwa penentuan tarif itu kewenangan BP Batam. Sedangkan mereka berperan mengawasi jalannya operasional BP Batam termasuk operasional Pelabuhan Batu Ampar.
“Dalam hal ini Sesmenko berjanji akan membuat pertemuan besar dengan seluruh pihak yang ada di Batam untuk membedah lagi tarif kontainer secara keseluruhan. Sehingga nantinya bisa dicari bagian mana yang bisa diturunkan tarifnya sehingga tarif keseluruhan bisa turun. Termasuk keinginan untuk operasional pengiriman kontainer yang selama ini berjalan door to door, akan dirubah menjadi door to port saja,” terang Rafki.
Terkait kenaikan tarif bongkar muat kontainer yang diputuskan BP Batam berlaku mulai 15 Juli 2023, lanjut Rafki, Sesmenko berjanji melaporkan hal tersebut kepada Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan mengkomunikasikannya kembali dengan BP Batam.
Kadin dan Apindo pun meminta setidakanya rencana kenaikan tarif bongkar muat kontainer oleh BP Batam itu ditunda dulu, sampai pembicaraan soal tersebut clear.
“Karena Kadin dan Apindo yang anggotanya merupakan pihak yang membayar tarif kontainer itu, tidak pernah diajak musyawarah dalam penentuan tarif tersebut. Hal ini tentunya tidak baik dalam membangun ekosistem bisnis yang baik di Batam. Walaupun secara aturan ada dalih kalau yang diajak musyawarah itu cukup dari asosiasi kepelabuhanan saja, namun secara etika bisnis dan menjaga iklim bisnis yang baik di Batam, Kadin dan Apindo seharusnya diajak bicara dan musyawarah. Bukan dipaksa menerima begitu saja apa yang diputuskan oleh BUP dengan asosiasi kepelabuhanan. Sesmenko dalam hal ini akan membicarakan kembali persoalan ini dengan Menko/Ketua Dewan Kawasan,” urai Rafki.
BUP BP Batam, Regulator Merangkap Operator
Dalam pertemuan di Kemenko Perekonomian, hari ini, Apindo dan Kadin menyampaikan kepada Sesmenko Susiwijono bahwa mereka serius menentang kenaikan tarif bongkar muat kontainer oleh BP Batam, langkah/jalur hukum pun akan ditempuh.
“Jika memang tetap dinaikkan juga pada tanggal 15 Juli ini, kawan-kawan di Apindo dan Kadin akan mengambil langkah hukum gugatan ke pengadilan. Apakah itu melalui Pengadilan TUN atau pengadilan negeri, nanti pengacara masing-masing organisasi yang akan menggodoknya,” kata Rafki.
Lebih jauh, mereka bakal melakukan judicial review (uji materi) terhadap keberadaan Badan Usaha Pelabuhan (BUP) BP Batam.
“Bahkan di Apindo dan Kadin ada juga aspirasi untuk melakukan uji materi terkait keberadaan dari BUP BP Batam. Karena tidak berupa badan hukum dan menyalahi konsep good corporate governance. Kok bisa regulator juga bertindak sekaligus sebagai operator. Ini kan sama saja analoginya, wasit di pertandingan bola kok bisa-bisanya juga menjadi pemain bola itu sendiri. Hal ini kan rawan dengan potensi penyalahgunaan kewenangan. Jadi langkah-langkah hukum terkait ini sedang dikaji akan dilakukan jika tanggal 15 Juli 2023 ini masih dipaksakan menaikkan tarif bongkar muat di Pelabuhan Batu Ampar,” lanjutnya.
Rafki menerangkan, Kadin dan Apindo berharap BP Batam peduli dengan aspirasi pelaku usaha dan masyarakat di Batam.
Pasalnya, kenaikan tarif bongkar muat kontainer dinilai akan menaikkan harga-harga barang konsumi di Batam yang dampaknya menaikkan biaya hidup.
“Masa iya antara penyedia layanan dan pengguna layanan ribut begini tanpa adanya rasa saling pengertian dan musyawarah. Jadi itu yang kita minta. Agar kenaikan tarif kontainer itu ditunda dulu sampai selesainya musyawarah dengan seluruh stakeholders di Batam,” pintanya.
Kadin dan Apindo meminta BP Batam mau menerima aspirasi dari para pengusaha yang sama-sama ingin membangun Batam ke arah yang lebih baik. Mereka tak mau Batam dianggap tidak kompetitif dengan biaya kontainer yang semakin mahal setiap tahunnya.
“Kita harus benahi ini bersama-sama dan bahu-membahu membangun Batam secara bersama sama pula. Jika ada perbedaan pendapat diselesaikan di meja perundingan. Jika ada aspirasi tentu harus didengarkan. Karena kita semua punya tujuan yang sama. Yaitu membangun Batam ke arah yang lebih baik lagi,” pungkasnya. (red)