BatamNow.com – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Batam menyurati Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI terkait dugaan persaingan usaha tidak sehat di Pelabuhan Batu Ampar oleh Badan Usaha Pelabuhan (BUP) BP Batam.
Ketika dikonfirmasi, Ketua Apindo Batam Rafki Rasyid mengatakan surat aduan itu juga ditembuskan ke Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian. “Iya. Ke BP juga ditembuskan,” katanya kepada BatamNow.com, Kamis (13/07/2023).
Surat Apindo Batam bernomor 32/DPK-APINDO/BATAM/VII/2023 itu telah diterima Sekretariat KPPU dan Kemenko Perekonomian pada hari ini, Kamis, 13 Juli 2023.
Ihwal laporan Apindo Batam ini sehubungan dengan rencana BUP BP Batam menaikkan tarif bongkar muat peti kemas (kontainer) di Pelabuhan Batu Ampar mulai 15 Juli 2023.
Keputusan itu ditolak oleh Apindo serta Kadin dan asosiasi/himpunan pelaku usaha lainnya di Batam.
Kenaikan tarif bongkar muat kontainer oleh BP Batam dinilai akan mencederai kepentingan masyarakat dan juga investasi.
“Bahwa rencana membuat regulasi menaikkan tarif bongkar muat di Pelabuhan Batu Ampar ini merupakan tindakan yang mencederai kepentingan masyarakat dan dapat mengancam keberlangsungan investasi di Batam serta sarat dengan benturan kepentingan dengan mencari keuntungan tanpa memperhatikan kepentingan masyarakat banyak,” bunyi salah satu poin aduan Apindo Batam
Ada 9 poin yang dilaporkan Apindo Batam dalam surat pengaduan/laporan ke KPPU, sebagai berikut:
- Bahwa BUP BP Batam berencana menaikkan tarif bongkar muat kontainer di Pelabuhan Batu Ampar sebesar kira-kira 57% (lima puluh tujuh persen).
- Kenaikan tarif bongkar muat kontainer di Pelabuhan Batu Ampar ini sangat memberatkan anggota kami karena harus membayar kenaikan tarif kontainer yang sejak beberapa tahun belakangan sudah tinggi dan terus naik selama dua tahun belakangan.
- Kenaikan tarif bongkar muat ini juga berpotensi menaikkan harga-harga kebutuhan di Batam yang akan memicu kenaikkan biaya hidup di Batam. Sehingga tindakan BUP BP Batam ini akan berdampak tidak baik bagi masyarakat Batam secara keseluruhan.
- Bahwa BUP BP Batam merupakan operator di Pelabuhan Batu Ampar yang sekaligus merupakan regulator (pembuat aturan), kami pandang memiliki benturan kepentingan dalam keputusan menaikkan tarif kontainer di Pelabuhan Batu Ampar.
- Bahwa peran sebagai regulator sekaligus operator menyalahi prinsip-prinsip pengelolaan usaha yang baik (good corporate governance), dan cenderung merugikan masyarakat.
- Bahwa sebagai regulator yang mewakili pemerintah, BP Batam seharusnya berpihak pada kepentingan masyarakat, bukan mengejar kepentingan mengeruk keuntungan dari masyarakat.
- Bahwa dalam berbagai kesempatan BUP BP Batam menyampaikan telah banyak berinvestasi di Pelabuhan Batu Ampar dan ingin mengembalikan investasi tersebut yang salah satunya dengan cara menaikkan tarif bongkar muat di Pelabuhan Batu Ampar, jelas tidak sesuai dengan prinsip pemerintahan yang melindungi kepentingan masyarakat banyak.
- Bahwa jika ingin bertindak selaku pelaku usaha yang mencari keuntungan, seharusnya BUP BP Batam harus memisahkan diri dari BP Batam dengan membentuk badan hukum sendiri, sehingga tidak berpotensi menimbulkan benturan kepentingan ketika membuat regulasi.
- Bahwa rencana membuat regulasi menaikkan tarif bongkar muat di Pelabuhan Batu Ampar ini merupakan tindakan yang mencederai kepentingan masyarakat dan dapat mengancam keberlangsungan investasi di Batam serta sarat dengan benturan kepentingan dengan mencari keuntungan tanpa memperhatikan kepentingan masyarakat banyak.
Walakhir, Apindo pun melaporkan BUP BP Batam sekaligus BP Batam kepada KPPU karena dianggap telah menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat di Batam serta mengancam keberlangsungan investasi anggota APINDO di Batam.
Untuk itu, Apindo Batam memohon agar KPPU mengadili dan menyatakan bahwa kenaikan tarif bongkar muat yang dilakukan BUP BP Batam melanggar ketentuan persaingan usaha yang sehat, sehingga harus dibatalkan. Karena akan merugikan kepentingan masyarakat di Batam.
Selain itu, agara KPPU mengadili dan memutuskan BUP BP Batam melanggar UU No 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha yang Tidak Sehat, sehingga BUP BP Batam harusnya dipisahkan dari BP Batam dengan membentuk badan hukum yang terpisah.
Dalam surat aduan ke KPPU itu juga dilampirkan perbandingan biaya pengiriman antara pelabuhan Batam – Singapura dengan Singapura – Los Angeles (Amerika Serikat).
Diterangkan bahwa biaya pengiriman kontainer ukuran 20 feet dari Batam ke Singapura pada 2021 sebesar USD 470, kemudian naik 6 persen menjadi USD 500 pada 2022. Lalu naik lagi sebanyak 14 persen menjadi USD 570 pada 2023.
Sementara pengiriman kontainer 40 feet dari Batam ke Singapura pada 2021 dengan biaya USD 665, yang kemudian naik 8 persen menjadi USD 720 pada 2022. Lalu naik lagi sebesar 11 persen menjadi USD 800 pada 2023.
Sedangkan pengiriman kontainer ukuran 20 feet dari Singapura ke Los Angeles (AS) berbiaya USD 5.909 pada 2022 dan turun drastis sebesar 72 persen menjadi USD 1.683 pada tahun ini.
Sementara pengiriman kontainer ukuran 40 feet rute Singapura-Los Angeles dengan biaya USD 7.209 pada 2022 dan turun 71 persen menjadi USD 2.058 pada 2023.
“Data tarif kontainer dari pelabuhan Singapura ke LA–USA ahun 2022–2023. Tarif kontainer ini turun karena harga minyak yang cenderung turun beberapa tahun belakangan sehingga menurunkan biaya transportasi kapal. Namun di Batam tarif kontainer justru naik semakin tinggi,” jelas surat yang ditandatangani Ketua Apindo Rafki Rasyid itu. (D)