BatamNow.com – Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Pengelolaan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 sampai Tahun Anggaran (TA) 2018 di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), menabrak aturan.
Itu tercatat dalam temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kepri atas Efektifitas Penggunaan DAK.
DAK beberapa Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) diketahui tidak dikelola tepat sasaran. Bahkan ada DAK tidak dapat terlaksana, sehingga harus dikembalikan ke pusat.
Misalnya, DAK fisik yang seyogianya disalurkan ke Dinas Pendidikan (Disdik) untuk Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) sebesar Rp 19.097.045.675, tidak dapat direalisasikan.
Padahal DAK untuk pendidikan ini sangat dibutuhkan. Tapi mengabaikan ketentuan peraturan.
Sesuai dengan Perpres Nomor 97 Tahun 2016 dan Perpres Nomor 107 Tahun 2017 tentang rincian APBN, untuk tahun anggaran 2017 dan 2018 Disdik Provinsi Kepri memperoleh alokasi DAK Fisik sebesar Rp 92.320.603.000.
DAK Fisik untuk Bidang Pendidikan SMA
DAK Fisik untuk bidang pendidikan SMA TA 2017 dan 2018, Disdik Kepri menerima alokasi DAK Rp 21.127.405.000 dan Rp 21.979.070.000.
DAK Fisik tersebut direncanakan untuk pengadaan peralatan laboratorium Ilmu Pengetahuan Alam (IPA).
Dari jumlah DAK TA 2017 tersebut, Disdik hanya bisa merealisasikan Rp 18.927.785.623. Artinya, sebesar Rp 2.199.619.377, tidak dapat direalisasikan.
Alasan PPK Disdik Provinsi Kepri tak dapat merealisasikan DAK ini karena peralatan laboratorium IPA yang dibutuhkan tidak tersedia dalam e-catalogue.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Peralatan Laboratorium IPA SMA Disdik Provinsi Kepri tidak melakukan pengadaan dengan metode lain yaitu e-tendering/ e-procurement atau metode lainnya terkait kebutuhan pengadaan.
DAK Fisik untuk Bidang Pendidikan SMK
DAK Fisik untuk bidang pendidikan SMK TA 2017 dan 2018, Disdik Provinsi Kepri menerima alokasi DAK Rp 20.000.000.000 dan Rp 29.214.128.000.
DAK Fisik Bidang Pendidikan SMK tahun 2017 dan 2018 yang direncanakan untuk pengadaan peralatan praktik SMK.
Dari jumlah DAK TA 2017, Disdik hanya bisa merealisasikan sebesar Rp 10.272.523.164, artinya sebesar Rp 9.727.476.836 tidak terealisasi.
Selanjutnya dari jumlah DAK TA 2018, Disdik hanya bisa merealisasikan sebesar Rp 22.044.178.538. Sebesar Rp 7.169.949.462 tidak direalisasikan.
Alasan PPK Disdik Provinsi tak melaksanakan penyaluran DAK, karena peralatan yang dibutuhkan tidak tersedia dalam e-catalogue.
PPK Pengadaan Peralatan Praktek SMK Disdik Provinsi Kepri tidak melakukan pengadaan dengan metode lain, yaitu e-tendering/ e-procurement atau metode lainnya terkait kebutuhan pengadaan.
Dari uraian tersebut, maka untuk TA 2017 dan 2018, terdapat Rp 19.097.045.675 alokasi DAK yang tidak direalisasikan.
Jumlah ini mencapai 20% dari total Rp 92.320.603.000, alokasi DAK yang diterima.
Tidak terlaksananya realisasi DAK itu melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2017 tentang Petunjuk Operasional DAK Fisik Bidang Pendidikan.
Pada Lampiran VI, angka romawi III mengatakan pengadaan sarana/ peralatan diupayakan dengan mekanisme pembelian melalui media elektronik (e-purchasing) berdasarkan katalog elektronik (e-catalogue).
Jika mekanisme e-purchasing tidak dapat dilaksanakan maka dapat dilakukan dengan mekanisme e-tendering/ e-procurement.
DAK Fisik pada Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Kesehatan Hewan (DKP2KH)
DAK fisik pada Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Kesehatan Hewan (DKP2KH sebesar Rp 26.463.291.000 tidak dapat direalisasikan.
Sesuai dengan Perpres Nomor 66 Tahun 2016 tentang rincian APBN TA 2016, Pemerintah Provinsi (Pemprov) mendapat alokasi DAK Fisik sebesar Rp 60.625.820.000.
Namun DKP2KH hanya menyalurkannya sebesar Rp 34.162.529.000, sedangkan untuk sisa DAK senilai Rp 26.463.291.000,00 tidak dapat direalisasikan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, dinyatakan alasan DKP2KH Provinsi Kepri tak melaksanakan karena DAK yang diberikan tidak sesuai dengan usulan Provinsi Kepri, sehingga kelebihan DAK dikembalikan ke APBN.
DAK Fisik Bidang Kesehatan
Pada tahun 2017 RSUP Tanjung Uban memperoleh alokasi DAK Fisik Bidang Kesehatan sub bidang Pelayanan Kesehatan Rujukan sebesar Rp 6.779.690.500.
Alokasi DAK tersebut direalisasikan dalam program dan kegiatan pembangunan serta pengadaan sarana dan prasarana pelayanan Rumah Sakit (RS), yaitu Pembangunan Gedung Rawat Inap Kelas III (Gedung Rawat Inap Jiwa).
Dalam pelaksanaannya, pihak kontraktor pelaksana tidak menyelesaikan pembangunan.
Bahkan pihak PPK telah memberikan kesempatan kepada kontraktor untuk jangka waktu 50 hari kalender.
Meski sudah dikenakan denda sesuai dengan peraturan, kontraktor pelaksana hanya bisa menyelesaikan 90,21% saja dari total pekerjaan, dan akhirnya PPK menyatakan kontraktor itu wanprestasi dan memasukkan perusahaannya dalam daftar hitam.
Namun untuk penyelesaian pembangunan itu, pemerintah provinsi menganggarkan lagi di APBD TA 2018.
Catatan BatamNow.com, meski banyak temuan-temuan BPK atas pelaksanaan anggaran yang melanggar peraturan, tapi Pemprov Kepri hampir setiap tahun dapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK.
Sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Kepri Arif Fadillah bungkam tak menjawab BatamNow.com lewat WhatsApp dan telepon.(JS)