Perintahkan Kapolda Seluruh Indonesia, Kapolri: Tindak Tegas yang Mengganggu Stabilitas Keamanan - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Batam
  • Kepri
  • Wawancara
  • Internasional
  • Opini
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Wawancara
  • Internasional
  • Opini
No Result
View All Result
BatamNow.com

Perintahkan Kapolda Seluruh Indonesia, Kapolri: Tindak Tegas yang Mengganggu Stabilitas Keamanan

24/Nov/2020 11:47
Perintahkan Kapolda Seluruh Indonesia, Kapolri: Tindak Tegas yang Mengganggu Stabilitas Keamanan

Kapolri Jenderal Pol Idham Azis (tengah). (F: Antaranews)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Kapolri, Jenderal Idham Azis memerintahkan seluruh Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) untuk bertindak tegas apabila ditemukan pelanggaran keamanan serta pelanggar protokol kesehatan terkait Covid-19.

Dilansir Pikiran-Rakyat.com, perintah ini tertuang dalam Surat Telegram yang dikeluarkan Kapolri nomor ST/3220/XI/KES.7./2020.

Dalam telegram tersebut, Kapolri meminta kepada para Kapolda untuk jadi pengawas penerapan protokol kesehatan di masing-masing daerah.

Seluruh Kapolda di seluruh Indonesia juga diperintahkan untuk proaktif, menjadi teladan, dan berani menindak tegas para pelanggar protokol kesehatan.

“Proaktif bersinergi dengan dengan TNI, pemerintah pusat, pemda, dan kementerian lembaga untuk bersama secara terpadu melaksanakan pengawasan, patroli penerapan prokes, pendisiplinan dan penegakan aturan prokes untuk menekan penyebaran Covid-19, dengan mempedomani Inpres Nomor 6 Tahun 2020,” demikian bunyi Surat Telegram Kapolri yang diteken oleh Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo selaku atas nama Kapolri seperti dilansir dari situs NTMC Polri.

Selain itu, dalam telegramnya Idham Azis juga meminta seluruh anggota Polisi untuk menjadi teladan bagi masyarakat.

Yaitu dengan cara menerapkan protokol kesehatan dalam kegiatan sehari-hari.

Terkait dengan para pelanggar, Kapolri mengatakan Kapolda di seluruh Indonesia untuk bertindak tegas jika ditemukan adanya ketidakpatuhan terhadap protokol kesehatan atau upaya lain yang menimbulkan kekerasan masyarakat.

“Apabila dalam penegakan perda/ kepala daerah tentang protokol kesehatan COVID-19 ditemukan adanya upaya penolakan, ketidakpatuhan atau upaya lain yang yang menimbulkan keresahan masyarakat dan mengganggu stabilitas keamanan, maka lakukan upaya penegakan hukum secara tegas terhadap siapapun, ulangi, lakukan penegakan hukum secara tegas terhadap siapapun (mengacu Pasal 65, 212, 214 ayat (1) dan (2), Pasal 216 dan Pasal 218 KUHP, KUHAP, UU Nomor 2 Tahun 2020, Pasal 84 dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018),” papar Kapolri di Surat Telegram Kapolri tersebut.(*)

ADVERTISEMENT
Berita Sebelumnya

Ariastuty Sirait: Eceng Gondok, dari Rawa Pening ke Duriangkang

Berita Selanjutnya

Kenapa Laskar Jaga Ketat Gang Rumah Habib Rizieq? Ini Kata FPI

Berita Selanjutnya
Kenapa Laskar Jaga Ketat Gang Rumah Habib Rizieq? Ini Kata FPI

Kenapa Laskar Jaga Ketat Gang Rumah Habib Rizieq? Ini Kata FPI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Central Tiban
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Wawancara
  • Internasional
  • Opini

© 2021-2026 BatamNow.com