BatamNow.com, Jakarta – Selama ini, banyak masyarakat mengeluhkan soal biaya boarding pass atau juga disebut pass pelabuhan, terkhusus di pelabuhan laut, di mana pembayarannya dilakukan, baik saat keberangkatan maupun kepulangan.
Hal tersebut terjadi misal, seseorang berangkat dari Batam ke Tanjungpinang. Saat keberangkatan, seseorang dikenakan biaya di pelabuhan Batam. Begitu pun saat kembali, juga ada biaya pass pelabuhan di Tanjungpinang.
Bayangkan bila sehari ada 500 orang berangkat dari Batam ke Tanjungpinang dengan biaya pass pelabuhan Rp 10.000. Berarti dana yang terkumpul Rp 5 juta per harinya. Nilai serupa juga terkumpul di Pelabuhan Sri Bintan Pura di Tanjungpinang. Artinya, dalam sebulan terkumpul Rp 150 juta.
Ketika ditanyakan Direktur Usaha Angkutan Penumpang PT Pelayaran Nasional Indonesia atau PT PELNI (Persero) Yahya Kuncoro menjelaskan, “Biaya pass pelabuhan merupakan biaya yang dikenakan kepada penumpang atas pelayanan yang dinikmati oleh penumpang saat penumpang tersebut berada di terminal penumpang pelabuhan”.
Yahya menguraikan, beban biaya ini dipungut oleh Badan Pengelola Pelabuhan setempat di masing-masing wilayah seperti BP Batam, Pelindo, KSOP/KUPP ataupun Swasta), dan besaran pass pelabuhan di tiap wilayah berbeda-beda. “Adapun tiket Kapal PELNI untuk keberangkatan dari dan menuju Batam saat ini sudah termasuk komponen pass pelabuhan sesuai dengan kesepakatan bersama pengelola pelabuhan,” terangnya kepada BatamNow.com, di Jakarta, Selasa (18/07/2023).
Menurutnya, pass pelabuhan dikenakan per keberangkatan sesuai dengan ketentuan pengelola pelabuhan. “Dalam hal ini PELNI hanya membantu memungut pass pelabuhan yang sudah diperhitungkan saat calon penumpang melakukan pembelian tiket kapal PELNI,” jelasnya.
Dia mengakui, sejauh ini tidak ada kapal-kapal PELNI yang melayani rute ke Singapura atau negara-negara lainnya. “PELNI hanya melayani rute domestik saja,” imbuhnya.
Ditanya soal persentase pembagian antara pengelola, pemerintah daerah, dan pusat, Yahya menjawab, “Tergantung pengelola pelabuhan tersebut. Apabila pelabuhan tersebut dikelola oleh Pelindo ini sifatnya komersil sehingga terdapat jasa komisi atas penjualan pas pelabuhan tersebut kepada PELNI. Namun jika dikelola oleh perwakilan Kementerian Perhubungan (KSOP/KUPP) besaran pas pelabuhan telah diatur dalam Perpres, sehingga tidak ada share dan biaya pass pelabuhan masuk dalam PNBP (dibayarkan ke negara) melalui KSOP/KUPP”. (RN)