BatamNow.com – Sebanyak 47 karyawan Rumah Sakit (RS) Charis Medika, Batu Aji, Batam, menuntut manajemen melunasi hak-hak mereka yang masih tertunggak hingga kini.
Adapun hak karyawan yang belum dilunasi pihak RS Charis Medika antara lain: 50 persen upah periode Februari-Mei 2023, Tunjangan Hari Natal (THN) 2022 yang belum dibayar 50 persen, serta Tunjangan Hari Raya (THR) 2023.
Seorang karyawan tak ingin ditulis namanya mengklaim bahwa hal tersebut menyulitkan mereka untuk memenuhi kebutuhan hidupnya terlebih bagi yang telah berkeluarga.
“Permasalahan ini menjadikan beban finansial yang besar bagi pegawai dan keluarga kami,” ucapnya.
Ia mengakui bahwa karyawan dan manajemen telah dimediasi oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepri, namun belum tercapai win-win sulution.
Sebelumnya, kata dia, manajemen rumah sakit mengeluarkan surat pemberitahuan nomor 12/RSCM-Adm/III/2023 yang diteken oleh Direktur RS Charis Medika dr. Acholder Sirait Sp.OG M.Kes, pada 10 Maret lalu.
Poin surat itu, upah periode Februari 2023 akan dibayar 50 persen pada 15 Maret dan setengah lagi pada Juni. Sementara upah Maret dibayar 50 persen pada 13 April dan separo lagi pada Juli.
“Namun hingga Jumat (04/08/2023) pembayaran kekurangan upah yang dimaksud, termasuk THN yang masih dibayarkan 50 persen, serta pembayaran THR yang sama sekali belum diberikan belum juga dipenuhi pihak RS Charis Medika,” sebut karyawan.
Ke-47 karyawan RS Charis Medika yang menuntut pelunasan tunggakan hak-hak mereka ini mendapat pendampingan dari Kantor Hukum Dian P.G. Simamora SH and Partner, diantaranya Hermanto Manurung SH CPM, Jonariko Simamora SH MH CPM, serta Panahatan Nainggolan SH CPM.
Ketika dikonfirmasi, Dian P.G Simamora SH membenarkan tuntutan kliennya terhadap RS Charis Medika itu.
“Iya masih ada hak karyawan yang tertunggak, padahal mereka sangat butuh duit itu untuk berbagai keperluan,” ujar Dian kepada BatamNow.com, Sabtu (05/08/2023).
Dian menjelaskan, mungkin ada beberapa karyawan yang bisa memenuhi kebutuhannya sambil menunggu seluruh hak mereka dilunasi RS Charis Medika. “Tapi kan ada juga yang butuh segera, misalnya untuk biaya hidup, kos, ngontrak dan keluarganya. Apalagi sebenarnya sudah ada janji dibuat dalam surat pada 10 Maret tapi sampai sekarang belum lunas,” jelasnya.
Dian menyebut bahwa pihak RS Charis Medika menawarkan pelunasan tunggakan hak karyawan dengan 5 kali termin pembayaran. “Karyawan minta 2 kali pembayaran saja karena mereka sangat butuh dan alasan finansial kan urusan manajemen atau investor bukan karyawan,” tegasnya.
Manajemen Tawarkan 5 Kali Pembayaran, Karyawan Ingin 2 Kali
Dikonfirmasi terkait keluhan, utamanya dari 47 karyawan ini, Direktur RS Charis Medika dr. Acholder Sirait Sp.OG M.Kes tak menampik adanya tunggakan itu.
Disebutkannya, kondisi tersebut dialami semua karyawan termasuk manajemen RS Charis Medika yang totalnya 76 orang.
“Pada prinsipnya kita mengakui dan memiliki komitmen untuk membayar. Jadi kita sudah bikinkan formulasinya, jumlah besarannya dan mekanisme pengembaliannya,” terang dr. Acholder kepada BatamNow.com, Sabtu (05/08) pagi.
Itu disampaikan dr. Acholder dalam wawancara khusus dengan media ini di Ruang Pengaduan di lantai 3 RS Charis Medika. Ia didampingi Robby Handi Surya Batubara SH sebagai kuasa hukumnya.
Yang belum mendapat titik temu dengan seluruh karyawan, kata Acholder, adalah tinggal mekanisme pengembaliannya.
“Mengenai besaran dan jumlah serta formulasinya sebenarnya sudah disepakati,” katanya.
“Permintaan dari rekan-rekan karyawan itu 2 kali pembayaran, sedangkan kita sanggupi 5 kali mulai dari bulan Agustus ini,” timpal Robby.
Dijelaskan Robby, mekanisme pelunasan dengan 5 kali angsuran itu sudah disampaikan kepada karyawan dalam pertemuan di aula RS Charis Medika pada Jumat (04/08) kemarin.
Kata Robby, penawaran itu adalah yang paling realistis bisa diajukan manajemen jika melihat kondisi finansial RS Charis Medika kini.
“Kita ajukan 15%, 15%, 20%, 20% dan 30%. Upah, THR sama THN. Dalam waktu 5 bulan, insya Allah ini clear,” rinci Robby.
Rencananya, angsuran itu dibayar mulai Agustus ini lalu setiap bulan kedepannya ditambah dengan gaji bulan berjalan.
Item pembayaran yang disepakati manajemen, katanya, mulai dari gaji THR/THN, dan upah lembur/over time (OT). “Tiga item itu yang kita bayarkan. Nggak ada pengurangan hak,” jelas Robby.
“Karyawan maunya dibayar dua kali, di situ saja bedanya,” tambah dr. Acholder.
Disebutkan Acholder, RS Charis Medika sangat bergantung pada pendapatan dari peserta BPJS. Sementara rumah sakit itu tidak ada kerja sama dengan BPJS pada periode Januari-Mei 2023.
“Sementara kita 95-98% itu dapatnya dari BPJS. Putus kerja sama mulai dari Januari ini sampai bulan 5, Juni ini baru kerja sama,” terangnya.
Kini RS Charis Medika tengah mengurus perpanjangan kontrak BPJS untuk periode tahun depan. Untuk itu, kata Acholder, pihak manajemen tetap berkomitmen melunasi hak-hak karyawannya.
Direktur RS Charis Medika kembali menegaskan bahwa manajemen berkomitmen
Tawarkan Buat Kesepakatan Bersama di PHI
Menurut Robby, RS Charis Medika bersedia membuat kesepakatan bersama dengan karyawan yang didaftarkan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Tanjungpinang.
“Sebagai itikad baik kita ke karyawan, kesepatakan bersama kita bikin dan daftarkan ke PHI, pengadilan tahu. Kalau kita ingkar janji misalnya, itu sudah bukti yang kuat. Pada prinsipnya semua mau kami selesaikan,” terang Robby.
Ia kembali menegaskan, manajemen RS Charis Medika berkomitmen menyelesaikan hak karyawan yang tertunggak itu mulai dari upah, THN 2022 hingga THR 2023. Namun, saat ini yang bisa ditawarkan adalah dengan 5 kali pembayaran, satu kali setiap bulan mulai Agustus.
“Hanya saja kami butuh waktu untuk pembenahan persiapan untuk BPJS. Kedua, untuk penyelesaian hak-hak kawan-kawan yang tertunda,” Robby. (D/DA)