"Sunat Massal" Hukuman Ferdy Sambo dkk di MA - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

“Sunat Massal” Hukuman Ferdy Sambo dkk di MA

09/Agu/2023 09:36
Dua Eks Pegawai KPK Jadi Pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Begini Penjelasan Mereka

Eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo bertemu dengan istrinya, Putri Candrawathi saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah mereka, Selasa (30/08/2022). (F: CNN Indonesia)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Hukuman para pelaku pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ‘disunat’ oleh Mahkamah Agung (MA).

Dilansir dari Kompas.com, eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo, misalnya, pelaku utama pembunuhan berencana itu dijatuhi hukuman seumur hidup oleh MA.

Padahal, Sambo divonis hukuman mati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dan diperkuat di tingkat banding, yakni di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi mengatakan, kasasi yang diajukan Sambo dan jaksa penuntut umum (JPU) ditolak oleh hakim MA.

Namun, hakim mengoreksi hukuman yang dijatuhkan ke Sambo menjadi seumur hidup.

“Pidana penjara seumur hidup,” kata Sobandi dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (08/08/2023).

Hukuman istri Sambo, Putri Candrawathi, juga dipangkas hingga setengahnya oleh hakim MA.

Pada pengadilan tingkat I atau PN Jaksel, Putri divonis 20 tahun penjara. Pada tingkat banding, hukumannya juga diperkuat.

Pada tingkat kasasi, hukuman Putri dipotong menjadi 10 tahun penjara.

“Kasasi tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun,” ujar Sobandi.

Mantan ajudan Sambo, Ricky Rizal Wibowo hukumannya juga dipangkas dari 13 tahun menjadi 8 tahun penjara.

Demikian juga mantan asisten rumah tangga Sambo, Kuat Ma’ruf yang divonis 15 tahun di pengadilan tingkat pertama mendapat “diskon” menjadi 10 tahun pidana badan.

“Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun,” tutur Sobandi.

Perkara kasasi keempat terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua disidangkan oleh Hakim Agung Suhadi selaku Ketua Majelis.

Ia didampingi empat hakim anggota, yakni Suharto, selaku hakim anggota I Hakim Anggota II Jupriyadi, Hakim Anggota III Desnayeti, dan Hakim Anggota IV Yohanes Priyana.

Dua Hakim Ingin Sambo Tetap Dihukum Mati

Menurut Subandi, tidak semua hakim MA menyatakan meringankan hukuman Ferdy Sambo menjadi seumur hidup.

Hakim anggota Jupriyadi dan Desnayeti, kata Sobandi, menyatakan dissenting opinion (DO). Mereka menilai, Sambo tetap layak dihukum mati.

Namun, karena tiga hakim agung lainnya berpendapat hukuman Sambo dikurangi, MA akhirnya meringankan vonis Sambo.

“Jadi, Beliau (dua hakim agung) tolak kasasi. Artinya tetap hukuman mati. Tapi putusan adalah tadi dengan perbaikan, seumur hidup,” ujar Sobandi.

Meski demikian, Sobandi belum bisa membeberkan lebih detail pertimbangan hakim agung, baik yang berpendapat Sambo layak divonis mati atau hukumannya dikurangi.

Pertimbangan Hakim Agung nantinya akan dicantumkan dalam salinan putusan yang diunggah di situs resmi Mahkamah Agung.

Baca Juga:  Irsus Polri Akan Periksa Tiga Kapolda Terkait Kasus Ferdy Sambo, Siapa saja?

Meski “rombongan” Sambo mendapatkan diskon hukuman, sobandi menegaskan, kemerdekaan lima Hakim Agung yang menyidangkan perkara itu terjamin.

“Jadi tidak mungkin ada intervensi mereka memutuskan itu,” kata Sobandi.

Dengan adanya putusan kasasi ini, perkara pembunuhan berencana Ferdy Sambo sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Hukuman Sambo dan rombongannya itu bisa langsung dieksekusi.

“Kan ini upaya hukum kasasi, kan ini sudah berkekuatan hukum tetap, sudah langsung bisa dieksekusi,” kata dia.

Ibu Yosua Kecewa

Mendengar Sambo lolos dari hukuman mati, ibu mendiang Brigadir Yosua, Rosti Simanjuntak mengaku sangat kecewa.

Rosti menilai, pengurangan hukuman untuk Sambo itu telah melukai rasa keadilan.

Meski demikian, keluarganya belum bisa bersikap atas putusan itu dan akan berkomunikasi dengan pengacara lebih dahulu.

Pengacara Sambo dan Putri, Arman Anis mengatakan, pihaknya menghormati putusan kasasi yang diketok Hakim Agung pada MA.

Namun, Arman mengaku belum menerima salinan putusan yang meringankan hukuman kliennya.

“Tentu kami perlu membaca pertimbangan Majelis Hakim secara lengkap. Karena itu, Kami akan menunggu salinan lengkap putusan tersebut agar dapat dipelajari lebih lanjut,” kata Arman Hanis.

Seperti halnya Arman, kuasa hukum Kuat Ma’ruf, Irwan Irawan juga menghormati putusan majelis hakim dan akan mempelajarinya.

Sementara itu, keberatan disampaikan kuasa hukum Ricky Rizal.

Kuasa hukumnya, Erman Umar mengaku tidak puas dengan putusan tersebut.

“Saya secara substantif tidak terima dengan putusan majelis hakim kasasi terhadap Ricky Rizal, karena menurut saya putusan tersebut tidak tepat dan keliru,“ ujar dia.

Kejagung Bakal Pelajari

Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) belum mau banyak mengomentari putusan kasasi Sambo dan kawan-kawan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, pihaknya bakal mengkaji terlebih dahulu putusan itu.

“Saya belum mendapatkan informasi secara lengkap, nanti kita pelajari dulu,” ujar Ketut.

Sementara itu, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Hak Asasi Manusia (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, putusan MA yang mendiskon hukuman Sambo dkk tetap harus dihormati.

Mahfud menekankan, sudah sejak lama ia telah mengingatkan bahwa hukuman mati Sambo bisa berubah.

“Kita hormati putusan hakim. Dulu kan sudah saya bilang bahwa secara praktis, hukuman mati untuk Sambo bisa menjadi seumur hidup,” kata Mahfud dalam keterangannya, Selasa.

Menurut Mahfud, secara kualitas hukuman mati dan seumur hidup sama.

Ia juga menyebut, menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, terpidana mati yang belum dieksekusi setelah menjalani 10 tahun, hukumannya bisa berubah menjadi hukuman seumur hidup.

“Sama-sama hukuman dengan huruf, yaitu mati dan seumur hidup, bukan sekian angka (tahun),” ujar Mahfud. (*)

Berita Sebelumnya

BRK Syariah Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Pulau Buluh, Batam

Berita Selanjutnya

DPO Thedy Johanis Unggah Foto Bersama Kapolda Kepri, Dirreskrimsus: Itu Foto Lama Awal Bertugas

Berita Selanjutnya
DPO Thedy Johanis Unggah Foto Bersama Kapolda Kepri, Dirreskrimsus: Itu Foto Lama Awal Bertugas

DPO Thedy Johanis Unggah Foto Bersama Kapolda Kepri, Dirreskrimsus: Itu Foto Lama Awal Bertugas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com