DPO Thedy Johanis Unggah Foto Bersama Kapolda Kepri, Dirreskrimsus: Itu Foto Lama Awal Bertugas - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

DPO Thedy Johanis Unggah Foto Bersama Kapolda Kepri, Dirreskrimsus: Itu Foto Lama Awal Bertugas

by BATAM NOW
09/Agu/2023 13:35
DPO Thedy Johanis Unggah Foto Bersama Kapolda Kepri, Dirreskrimsus: Itu Foto Lama Awal Bertugas

Unggahan foto menampilkan Kapolda Kepri Irjen Pol Tabana Bangun bersama pria mirip Thedy Johanis. (F: Instagram)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Foto Thedy Johanis buronan Polda Kepri, berdua dengan Kapolda Kepri Irjen Pol Tabana Bangun, kini beredar luas.

Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi mengklarifikasi foto yang dikonfirmasi BatamNow.com, sebagai foto lama saat awal Irjen Tabana Bangun bertugas di Polda Kepri.

“Konformasi kepada Kapolda bahwa itu foto lama ketika beliau baru menjabat Kapolda dan tsk tedi meminta foto dng Kapolda, sbg pejabat baru kapolda tidak keberatan berfoto dng msyarakat,” katanya lewat pesan WhatsApp kepada BatamNow.com, Rabu (09/08/2023).

Foto yang beredar itu berupa tangkapan layar salah satu unggahan akun Instagram dengan handle @tjohanis_4 yang diyakini adalah milik Thedy Johanis.

Belum terkonfirmasi mengapa buronan Thedy Johanis memposting foto lama itu, baru-baru ini. Apa maksud dan tujuannya.

Foto lama itu diperkirakan diunggah akun @tjohanis_4 pada Selasa (08/08/2023) malam, dari tempat persembunyiannya.

Tapi banyak warga Batam paham perilaku Thedy yang suka arogan selama ini di Batam. Apalagi melihat postingannya tanpa mempertimbangkan efek.

“Mestinya Thedy tak memposting foto itu, kan semua masyarakat bisa saja berfoto bersama dengan pak Kapolda Irjen Tabana Bangun, apalagi foto itu dibuat jauh sebelum kasus Thedy muncul, jadi tidak etis,” kata Ketua DPP LI-Tipikor dan Hukum Kinerja Aparatur Negara, Panahatan SH.

Tampak dalam foto itu, Kapolda Kepri berseragam Polri dan di sebelah kirinya ada pria berkemeja putih Thedy Johanis.

Unggahan foto pada akun tersebut dilengkapi caption tulisan “どうもありがとう Mr Kapolda Kepri Irjen Pol Tabana Bangun”.

Penelusuran BatamNow.com, どうもありがとう adalah hiragana Jepang dibaca Dōmo arigatō yang berarti ‘terima kasih banyak’.

Kombes Pol Nasriadi menegaskan Thedy masih masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Kepri “Tedi masih Dpo dan blom tertangkap,” jelasnya melalui WhatsApp.

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Kepri menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Johanis dan Thedy Johanis pada Senin (15/05/2023).

Johanis yang berudia 71 tahun merupakan ayah Thedy Johanis.

Ia di DPO dengan nomor DPO/21/DITRESKRIMSUS/V/ RES.2.2/2023/POLDA KEPRI.

Sedangkan Thedy Johanis adalah DPO dengan nomor DPO/20/DITRESKRIMSUS/V/ RES.2.2/2023/POLDA KEPRI.

Johanis dan Thedy Johanis menjadi DPO dalam dugaan kasus tindak pidana perlindungan konsumen terkait jual beli Ruko Mitra Raya 2 di Batam.

Sumber BatamNow.com mengatakan Thedy Johanis kini diyakini tengah berada di Singapura.

Menurut sumber itu posisi Thedy lebih sering berada di kawasan MacPherson, Singapura.

Thedy Johanis disebut kemungkinan akan kembali ke Indonesia dalam dalam waktu dekat disebab masa berlaku paspor dan visanya 3 bulan sudah mau expire.

Johanis berusia 71 tahun diketahui sudah sangat lama menjadi Permanent Resident (PR) di Singappura dan lebih lama berdiam di sana dibanding di Batam.

Ihwal mencuatnya kasus tersebut adalah atas laporan polisi nomor LP-B/127/XII/SPKT/Polda Kepri, yang dibuat Surlima dan Yanni pada 21 Desember 2022.

Surlima adalah pembeli unit di Ruko Mitra Raya 2 dan lunas pada 21 Juni 2017. Sedangkan Yanni melunasi unit rukonya pada 13 November 2017. Namun setelah serah terima bangunan, pihak developer belum melakukan pengurusan dan memberi sertifikat atas nama konsumen (pembeli).

Akibatnya, Surlima merasa dirugikan sebesar Rp 4.016.000.000, sedangkan Yanni sekitar Rp 2.124.000.000.

Dalam kasus tersebut, Polda Kepri akhirnya menetapkan tiga tersangka yakni Direktur PT Mitra Raya Sektarindo Djoni Ong, Direktur PT Jaya Putra Kundur (JPK) Thedy Johanis serta Johanis Direktur Utama PT JPK.

PT Mitra Raya Sektarindo adalah pengembang (developer) yang bekerja sama dengan PT JPK yang memiliki hak pengelolaan lahan untuk pembangunan Ruko Mitra Raya 2.

Diberitakan, penetapan DPO terhadap Johanis dan Thedy Johanis karena keduanya mangkir dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai tersangka. (red)

Berita Sebelumnya

“Sunat Massal” Hukuman Ferdy Sambo dkk di MA

Berita Selanjutnya

Unjuk Rasa Buruh di Kantor Wali Kota Batam, Satu dari 6 Tuntutan: Minta Perbaikan SPAM

Berita Selanjutnya
Unjuk Rasa Buruh di Kantor Wali Kota Batam, Satu dari 6 Tuntutan: Minta Perbaikan SPAM

Unjuk Rasa Buruh di Kantor Wali Kota Batam, Satu dari 6 Tuntutan: Minta Perbaikan SPAM

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com