BatamNow.com – Beredar postingan foto buronan Thedy Johanis dengan Kapolda Kepri Irjen (Pol) Tabana Bangun bersumber dari tangkapan layar unggahan akun Instagram dengan handle @tjohanis_4.
Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi atas klarifikasinya ke pimpinan mengatakan foto itu jepretan lama saat awal Kapolda Tabana Bangun bertugas di Polda Kepri.
Sementara penyidik, menurut Nasriadi, kini tengah intens menguntit keberadaan dua buronan atau DPO Polda Kepri, Johanis dengan Thedy Johanis anaknya.
Johanis dan anaknya Thedy terdeteksi berada si Singapura.
Sementara sumber media ini meyakini keberadan dua tersangka dan DPO itu di kawasan MacPherson di Singapura.
Terkait kasus ini, Ditreskrimsus Polda Kepri kini tengah memeriksa wanita berinisial HW alias Ren yang pernah berinteraksi dengan tersangka Thedy Johanis setelah DPO.
Wanita itu diketahui sebagai Humas PT JPK yang ketahuan membantu tersangka membawa berkas dan dokumentasi ke Singapura.
Dirreskrimsus Polda Kepri, Nasriadi, menyampaikan seperti apa cawe-cawe HW dalam berkomunikasi langsung dengan dua buronan itu.
Penjelasannya Dirreskrim ditulis langsung di bawah ini;
Pada 27 Juni 2023, Ren berkomunikasi melalui WhatsApp kepada Thedy Johanis.
Dalam komunikasi jarak jauh, Johanis meminta Ren untuk ke Singapura membawa dokumen. Namun Ren sempat menolak lalu berkomunikasi dengan sekantornya wanita berinisial IS.
Ren menanyakan IS terkait dokumen apa dan kenapa harus ke Singapura. Dan IS menjawab tidak mengetahui.
Pada 28 Juni 2023, kebetulan wanita berinisial Sil anak pertama dari Ren akan jalan-jalan ke Singapura.
Ren memutuskan untuk menemaninya lalu berkomunikasi dengan Thedy Johanis untuk menanyakan “apakah jadi menitipkan barang tersebut”?
Thedy Johanis menjawab seraya menyarankan untuk mengambil barang di kantor dan menanyakannya IS (karyawati Thedy).
Selanjutnya pada 29 Juni 2023 pukul 07.30, Ren pergi ke kantor JPK mengambil barang yang sudah dititipkan di security perusahaan.
Barang itu berupa papper bag gucci berisikan 2 buah sandal merah dan abu-abu dan selanjutnya berangkat ke Singapura melalui Pelabuhan Internasional Batam Center.
Setiba di Singapore, Ren menghubungi Thedy lewat perangkat komunikasi, namun tidak diangkat. Baru sekira pukul 12.00 komunikasi terhubung. Lalu Thedy Johanis menyuruh Ren untuk jalan-jalan dulu di sekitar Vivo City dekat dengan HarbourFront, pelanuhan feri penumpang di sana.
Sekira pukul 05.00, Thedy Johanis berkomunikasi dengan Ren untuk menunggu di Taxi Stand Vivocity. Kemudian datang orang suruhan Thedu Johanis dengan menggunakan mobil mercy warna merah. Tujuannya untk memgambil barang yang dibawa Ren.
Saat itu sembari menyerahkan uang SGD 200, suruhan Thedy menyerahkan satu berkas dokumen untuk dibawa ke kantor JPK di Batam.
Pada 30 Juni 2023, Ren menyerahkan dokumen yang dibawa dari Singapura itu ke kantor JPK dan melaporkan melalui WA kepada Thedy Johanis.
Menurut Nasriadi, dalam pengembangan perkara ini penyidik kini tengah mendalami peran 3 saksi di pusaran terendusnya keberadaan Thedy Johanis dan Johanis di Singapura.
Terkait kasus dua buronan ini, Nasriadi pun mengimbau dan mengingatkan masyarakat atau pihak manapun, supaya jangan sekai-sekali membantu atau memfasilitasi tersangka DPO Ditreskrimsus Polda Kepri, Thedy Johanis dan Johanis karena bisa berakibat ikut terjerat dalam perkara ini.
Nasriadi menyampaikan sanksi hukum bagi orang yang terlibat dalam membantu Thedy Johanis dan ayahnya, termaktub pada Pasal 221 ayat (1) kesatu KUHP.
Dalam pasal ini diatur tentang perbuatan menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau memberikan pertolongan kepada pelaku untuk menghindari penyidikan.
Pasal 221 ayat (1) ke-2 menyatakan: Barang siapa yang melakukan perbuatan menutupi tindak pidana yang dilakukan, dengan cara menghancurkan, menghilangkan dan menyembunyikan barang bukti dan alat bukti diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun. (red)