BatamNow.com, Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) membolehkan masyarakat memberikan setoran awal dana haji dengan menggunakan dana dari utang dan pembiayaan.
Hal itu terungkap dalam hasil sidang Komisi Fatwa Musyawarah nasional X MUI, Jakarta, Kamis (26/11) malam.
“Pembayaran Setoran Awal Haji dengan uang hasil utang hukumnya boleh (mubah),” demikian dikutip dari keterangan resmi MUI.
Namun, fatwa itu memberikan dua syarat. Yakni, pertama, bukan utang ribawi; kedua, orang yang berutang mempunyai kemampuan untuk melunasi utang, antara lain dibuktikan dengan kepemilikan aset yang cukup.
Dilansir CNN Indonesia, untuk pembayaran setoran awal Haji dari hasil hasil pembiayaan dari lembaga keuangan, MUI menyatakan “hukumnya boleh dengan syarat”.
Syarat-syarat itu antara lain menggunakan akad syariah, tidak dilakukan di Lembaga Keuangan Konvensional, nasabah mampu untuk melunasi, yang dibuktikan dengan kepemilikan aset yang cukup.
MUI menyebut pembayaran setoran awal haji dengan dana utang dan pembiayaan yang tidak memenuhi ketentuan di atas , “adalah haram”.
Dalam Munas itu, MUI total mengeluarkan lima fatwa. Selain fatwa di atas, adapula soal dibolehkannya penggunaan diploid cell pada vaksin atau obat dan haji usia dini.
MUI juga membolehkan penggunaan masker oleh perempuan yang berhaji dalam kondisi pandemi, serta mengharamkan penundaan pendaftaran haji bagi yang mampu.(*)