Soal Rempang, Ahli HTN Dr Emy Hajar Abra SH MH: Masyarakat Adat Dilindungi Konstitusi Lebih Tinggi dari MoU - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com
Wawancara Eksklusif

Soal Rempang, Ahli HTN Dr Emy Hajar Abra SH MH: Masyarakat Adat Dilindungi Konstitusi Lebih Tinggi dari MoU

by BATAM NOW
25/Agu/2023 06:20
Soal Rempang, Ahli HTN Dr Emy Hajar Abra SH MH: Masyarakat Adat Dilindungi Konstitusi Lebih Tinggi dari MoU

Dosen Hukum Tata Negara Universitas Riau Kepulauan (UNRIKA) Batam Dr Emy Hajar Abra SH MH. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Ahli Hukum Tata Negara (HTN) Dr Emy Hajar Abra SH MH menyoroti nasib masyarakat adat/tempatan yang hendak direlokasi BP Batam dari Pulau Rempang, Galang, dampak masuknya investasi ke sana.

Menurut dosen Hukum Tata Negara Universitas Riau Kepulauan (UNRIKA) Batam ini, masyarakat adat memiliki kedudukan yang sangat kuat dan itu dilindungi konstitusi UUD Negara Republik Indonesia (NRI) Tahun 1945.

Pasal 18B ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan bahwa, “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang“.

“Jadi kedudukan mereka sangat tinggi dan itu dilindungi oleh konstitusi,” tegas Dr Emy dalam wawancara eksklusif kepada BatamNow.com, Rabu (23/08/2023).

Emy pun menyebut bahwa Negara harus mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat sesuai yang termaktub dalam Pasal 18B ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.

“Masih hidup tidak? Masih. Ada berapa suku di sana? Banyak. Mereka punya tata cara kehidupannya sampai hari ini? Masih. Orang suku Laut mau tidak mereka diajak ke darat? Tidak mau. Jadi sebenarnya kuat kedudukan masyarakat hukum adat atau masyarakat adat yang ada di Rempang,” terangnya.

Penelusuran BatamNow.com, draf regulasi turunan tentang Masyarakat Hukum Adat masih berupa Rancangan Undang-undang (RUU) yang sudah dibahas sejak 2014 juga telah memasukkan hak masyarakat adat yang perlu dilindungi.

Dalam Pasal 1 ayat (1) RUU itu dijelaskan bahwa, “Masyarakat Hukum Adat yang selanjutnya disebut Masyarakat Adat adalah sekelompok orang yang hidup secara turun temurun di wilayah geografis tertentu, memiliki asal usul leluhur dan/atau kesamaan tempat tinggal, identitas budaya, hukum adat, hubungan yang kuat dengan tanah dan lingkungan hidup, serta sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial, budaya, dan hukum“.

RUU Masyarakat Adat itu juga dengan konsideran mengingat Pasal 18B ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, salah satunya.

Menurut Emy, seyogianya daerah memang harus maju dengan salah satu caranya mendatangkan investasi. Tapi, tentu tak boleh mengabaikan hak masyarakat adat yang sudah berkehidupan sebelum Republik Indonesia merdeka.

“Konon katanya, bisa di-cross check, masyarakat-masyarakat adat ikut serta dalam kerajaan untuk menghempas penjajah pada saat itu, sampai pada 1700-an hingga 1800-an. Wah, itu perjuangannya kan besar, dan mereka menempati daerah situ,” jelasnya.

“Mereka jaga lautnya, sampai akhirnya Batam baru berdiri apakah dia langsung menjadi daerah? Tidak, dia menjadi daerah administrasi,” lanjutnya.

Baca Juga:  Areal Kantor BP Batam Menghitam, Massa Aliansi Pemuda Melayu Tolak Relokasi Kampung di Rempang

MoU di Luar Hierarki Perundang-undangan

Diberitakan, Otorita Batam (sekarang BP Batam) bersama Pemko Batam, pada 2004, meneken nota kesepahaman (MoU) dan nota kesepakatan (MoA) dengan PT Makmur Elok Graha (MEG) untuk pengembangan Pulau Rempang, Galang dan sekitarnya.

Kemudian wacana pengembangan itu redup dan digaungkan kencang lagi hingga kini sejak peluncuran program Rempang Eco-City dengan investasi total Rp 381 triliun sampai tahun 2080. Launching itu dilakukan di Sekretariat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada Rabu (12/04/2023).

Lalu pada Jumat (28/07), di Chengdu, China, PT MEG menandatangani MoA dengan Xinyi Group yang bakal berinvestasi US$ 11,5 miliar atau Rp 172,5 triliun di kawasan Rempang Eco-City.

Beriringan digesanya pengembangan mega proyek itu, masyarakat adat/tempatan pun menyampaikan dengan tegas penolakan penggusuran/ relokasi kampung yang dihuni turun temurun bahkan sejak tahun 1834.

Lalu bagaimana pandangan Dr Emy Hajar Abra SH MH terkait MoU yang sudah diteken bersama dikaitkan dengan kedudukan masyarakat adat di Rempang, Galang?

“Konklusinya, kedudukan adat, masyarakat hukum adat itu sangat tinggi apalagi dibandingkan sekadar Mou. MoU itu ada syarat sahnya, nggak boleh asal-asalan,” tegasnya.

Ditambahkannya, MoU tidak termasuk dalam hierarki peraturan perundang-undangan. MoU juga dibuat harus tetap mematuhi regulasi sah di Republik Indonesia termasuk konstitusi UUD NRI Tahun 1945 yang mengamanahkan bahwa Negara mengakui dan menghormati masyarakat hukum adat.

“Jadi kedudukan investasi itu sangat rendah dibanding dengan konstitusi kita yang paling tinggi,” tukasnya.

Dia mencontohkan soal hutan adat yang masih berkaitan dengan masyarakat hukum adat yang sudah diputuskan Mahkamah Konstitusi atas judicial review Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Dalam putusan Nomor 35/PUU-X/2012, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa hutan adat adalah hutan yang berada di wilayah adat, dan bukan lagi hutan negara.

“Di situ putusan Mahkamah Konstitusi meninggikan kedudukan masyarakat hukum adat, lahan adat terkait dengan hutan/lahan. Jadi, itu contoh bahwa putusan Mahkamah Konstitusi sebagai The Guardian of Constitution menjaga adat istiadat masyarakat hukum adat, tanah ulayat yang memang itu tidak bisa ditarik/diambil oleh siapapun termasuk negara. Karena Pasal 18B itu ayat (2) menyatakan bahwa negara harus mengakui dan menghormati. Itu tinggi kedudukannya,” urainya.

Baca Juga:  Warga Tak Sepakat, Aliansi Pemuda Melayu Sobek Surat Usulan dari BP Batam

Harus Ada Kesepakatan BP Batam dan Warga Rempang

Dr Emy menyarankan agar BP Batam membuka ruang diskusi bersama warga Rempang yang diharapakan mencapai win-win solution.

“Jadi win-win solution-nya apa? Pemerintah harus membicarakan ini dengan warga,” harapnya.

Apalagi, lanjutnya, warga Rempang tidak menolak investasi yang akan masuk ke daerahnya.

“Siapa sih yang tidak mau maju daerahnya, berarti ada yang salah nih. Yang salah apa? Adat istiadat tidak dijaga dan dihormati, kesepakatan tidak dibicarakan,” katanya.

Dia berpesan bahwa dalam isu menyangkut masyarakat hukum adat, semisal yang kini dialami warga Rempang, harus ditangani hati-hati dan jangan sampai menganggap sepele masyarakat tempatan yang sudah ada bahkan sebelum Batam menjadi daerah administrasi.

Baca Juga:  Walhi: Intimidasi dan Kriminalisasi Pelanggaran HAM Serius

Desentrasilasi Batam Kebablasan

Dr Emy menambahkan, hal paling krusial di Batam saat ini adalah antara kedudukan Wali Kota Batam dan Kepala BP Batam yang merupakan perpanjangan tangan pemerintah pusat.

Sejak 27 September 2019, Wali Kota Batam dijabat ex-officio Kepala BP Batam. Keduanya dipimpin orang yang sama.

“Karena pemimpin daerah tidak bisa dipersatukan dengan BP Batam yang kepanjangan pemerintah pusat yang punya kewenangan dan keinginan dan progres investasi yang begini begitu. Tetapi kan kalau sudah menjadi kebutuhan dan rumah tangga daerah, ini yang tidak bisa diikutcampurkan, itu kan desentralisasi. Ini desentralisasi Batam sudah kebablasan, bukan desentralisasi. Kalau desentralisasi tidak ada campur tangan pemerintah pusat,” terangnya.

Ia pun mempertanyakan, Batam mau dibawa ke mana? Apakah akan di-handle oleh BP Batam atau Wali Kota Batam sesuai Undang-undang Pemerintahan Daerah?

“Kalau saya tanya, misalnya BP Batam sedang membuat kebijakan dan dia bersinggungan dengan masyarakat. Pertanyaan ketatanegaraannya, dimana Wali Kota Batam-nya?,” kata ahli Hukum Tata Negara ini dengan nada bertanya.

Dr Emy mengatakan isu Rempang yang kini mencuat menjadi salah satu contoh dan berpotensi berulang lagi bila sistem administrasi, sistem ketatanegaraan Kota Batam masih seperti sekarang.

“Dan menurut saya, memang pemerintah pusat jangan melulu berpikir investasi. Pikirkan ke depan bagaimana ketatanegaraan Pemerintah Daerah Batam yang cukup seksi, cukup bagus sebenarnya dalam kancah internasional karena dia bersanding dengan negara-negara luar,” sarannya.

Baca Juga:  Muhammad Rudi ke Massa Seperti Buang Badan, Seolah Melempar Tanggung Jawab ke Era Nyat Kadir

Seperti diberitakan, warga Rempang, Galang, menyatakan mendukung investasi oleh PT Makmur Elok Graha (MEG) di pulau tersebut. Tapi mereka tegas menolak direlokasi dari kampung-kampung tua, begitu pun penggusuran makam di sana.

Teranyar, ribuan warga yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Melayu demo ke Kantor BP Batam pada Rabu (23/08). Peserta demo itu bukan hanya dari warga 16 kampung di Rempang yang terancam relokasi, tapi juga dari orang Melayu dari puluhan kampung lainnya bahkan dari luar Kota Batam.

Di akhir demo kemarin, Aliansi Pemuda Melayu menyerahkan surat berisi empat tuntutan yang diminta direspons BP Batam hingga hari ini. Bila tidak, mereka akan melakukan demo lebih besar lagi.

Salah satu tuntutan utama Aliansi Pemuda Melayu adalah penolakan relokasi 16 kampung tua di Rempang,Galang, tanpa syarat. (red)

Berita Sebelumnya

BP Batam Belum Respons Tuntutan Aliansi Pemuda Melayu Tolak Relokasi 16 Kampung Tua di Rempang

Berita Selanjutnya

Presiden Jokowi-Megawati Soekarnoputri Berseberangan, Simalakama Buat Panglima TNI dan Kapolri

Berita Selanjutnya
Presiden Jokowi-Megawati Soekarnoputri Berseberangan, Simalakama Buat Panglima TNI dan Kapolri

Presiden Jokowi-Megawati Soekarnoputri Berseberangan, Simalakama Buat Panglima TNI dan Kapolri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com