BatamNow.com – Sidang putusan perkara dugaan penimbunan dan penjualan barang impor di luar wilayah kepabeanan yang menjerat Bos PS Store, Putra Siregar bin Imran Siregar yang digelar pada Kamis (26/11/2020) ditunda.
Penundaan sidang dikarenakan anggota Majelis Hakim berhalangan hadir.
Sidang itu sedianya digelar pada hari ini, Kamis (26/11/2020) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
“Anggota majelisnya berhalangan, ada pelatihan, karena pembacaan putusan harus kuorum, lengkap,” kata Kuasa Hukum Putra Siregar, Rizki Rizgantara di PN Jakarta Timur, Kamis.
Ia menyatakan sidang putusan itu akan kembali digelar pada Senin (30/11/2020).
“Karena berhalangan, sidang putusan ditunda Senin, 30 November 2020, jam 2 siang,” kata ketua majelis hakim Tri Andita dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (26/11/2020).
“Berharap mudah-mudahan dapat putusan adil, jadi enggak berkepanjangan,” ucap dia.
Dilansir CNN Indonesia, kasus yang menjerat Putra diketahui berawal pada kurun waktu 2017. Saat itu ia membuka konter handphone di Condet, Jakarta Timur. Putra menjual berbagai macam merek handphone yang diperolehnya dari seorang DPO bernama Jimmy. Handphone tersebut berasal dari Batam.
Dalam dakwaan, Jaksa mengungkapkan Putra dibantu oleh seseorang yang bernama La Hata dalam mengoordinasikan penerimaan barang, distribusi barang, serta menerima uang setoran penjualan sekaligus mentransfer hasil penjualan.
Dari hasil penjualan handphone tersebut, Putra memperoleh transferan uang berkisar Rp 100-300 Juta setiap kali transfer yang dilakukan La Hata.
Menurut jaksa, ponsel yang dijual PS Store diperoleh dari Batam dengan cara ilegal, yakni didatangkan bukan dari wilayah kepabeanan, sehingga tidak membayar PPN atau PPh sebagaimana aturan Kementerian Keuangan.
Putra kemudian didakwa melanggar Pasal 103 huruf d Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Dalam sidang tuntutan, jaksa menuntut Putra membayar denda Rp5 miliar subsider 4 bulan kurungan. Putra dinilai terbukti melakukan penimbunan dan menjual barang impor di luar wilayah kepabeanan.(*)