BatamNow.com – BP Batam seharusnya lebih mengutamakan dan mengamankan perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi), tentang kepastian hak masyarakat di setiap lahan konsesi dari negara, kata Ketua DPP LI-Tipikor dan Hukum Kinerja Aparatur Negara, Panahatan SH.
Panahatan mengingatkan itu di tengah riuhnya penolakan besar-besaran dari masyarakat adat Pulau Rempang dan Galang atas ancaman relokasi dari BP Batam yang mereka hadapi, pasca pemberian konsesi (pengalokasian) lahan sekitar 17 ribu hektare selama 80 tahun ke PT Makmur Elok Graha (PT MEG) untuk pengembangan ekonomi baru bernama Eco-City.
“Kan pak Jokowi jauh hari sudah memerintahkan agar hak dan kepentingan masyarakat di lahan konsesi supaya dinomorsatukan, apalagi di kampung yang sudah bertahun-tahun dihuni, ini mengapa justru sebaliknya, bukankah itu memicu tudingan pengkhianatan terhadap perintah Presiden Jokowi,” ujar pengacara muda ini sembari bertanya.
Kalau Sulit-sulit Cabut Itu Lahan Konsesi
Panahatan mengutip dari berita sejarah masyarakat adat suku Melayu di Rempang dan Galang yang sudah sejak tahun 1834 berkehidupan hingga kini telah 5 keturunan di sana, jauh sebelum Indonesia merdeka.
“Perintah pak Jokowi sangat tegas, untuk itu masyarakat di sana harusnya diberi kesempatan untuk hidup bergandengan tangan dengan romantisme meriahnya geliat investasi itu kelak, bagaimana caranya dengan win-win solution,” ujarnya.
Sebagaimana di hadapan para menteri yang terekam dalam satu tayangan video yang beredar luas di publik berisi perintah Presiden Jokowi itu, lalu kutipan teks narasinya ditulis di tulis bawah ini:
“Saya pernah menyampaikan, konsesi yang diberikan kepada swasta maupun kepada BUMN, kalau di tengahnya itu ada desa, ada kampung yang sudah bertahun-tahun hidup di situ, kemudian mereka malah menjadi bagian dari konsesi itu, ya siapapun pemilik konsesi itu berikan kepada masyarakat kampung, desa, kepastian hukum.
Saya sampaikan, kalau yang diberikan konsesi sulit-sulit, cabut konsesinya.
Saya sudah perintahkan ini, cabut seluruh konsesinya, tegas-tegas.
Ini rasa keadilan dan kepastian hukum harus dinomorsatukan, sudah jelas di situ. Ini hidup lama di situ malah kalah dengan konsesi baru yang baru saja diberikan”.
Berikut ini disajikan dalam format tanya-jawab berisi pandangan Ketua DPP LI-Tipikor Kepri Panahatan SH menanggapi polemik Rempang dan statement Presiden Jokowi:
Lalu bukankah Presiden Jokowi juga menyetujui proyek pengembangan kawasan ekonomi di Pulau Rempang, bahkan disebut menyaksikan penandatanganan rencana masuknya investasi pabrik kaca perusahaan Xinyi Group dari Cina ke Pulau Rempang?
Benar, tapi kan pak Jokowi tidak tahu dan mungkin tidak diberitahu hal-hal seteknis itu atas keberadaan masyarakat setempat, seperti kondisi kampung sejarah warga Melayu di Pulau Rempang.
Menurut Anda apa solusinya ke depan?
Maka saran saya bahwa presiden mesti dilapori dulu keadaan sebenarnya masyarakat di sana, tak cukup hanya ke para menteri, itu menurut saya langkah awal mengatasi polemik di Pulau Rempang. Kalau tidak, masalahnya nanti bisa berputar-putar di situ.
Protes dari masyarakat adat di 16 kampung di Kelurahan Rempang dan Kelurahan Sembulang, Kecamatan Galang, bisa saja jadi terus berlanjut.
Polemik bisa berkepanjangan dan para calon investor bisa kehilangan kepercayaan terhadap Indonesia.
Terus kalau dilakukan relokasi paksa, sudah tidak zamannya lagi dan di era reformasi demokrasi kekinian dimana tindakan seperti itu berpotensi membuat Batam gaduh, bisa demo berjilid-jilid.
Lagian masyarakat kan tidak menolak investasi justru mereka mendukung, namun mereka tak mau kehilangan akar sejarah mereka yang jauh lebih dulu menjaga pulau itu sejak zaman penjajahan.
Berilah hak masyarakat untuk ikut hidup merasakan kemeriahan pengembangan kota baru di sana. Masak mereka dipindah, apa lagi relokasi “paksa”.
Memang ada jaminan andai mereka direlokasi hidup mereka makin sejahtera di pemindahan baru?
Hal ini yang juga peru kehati-hatian karena muara dari investasi harus mensejahterakan masyarakat.
Demikian juga tekanan atau intimidasi dari aparat tertentu sebagaimana disuarakan massa unjuk rasa oleh Aliansi Pemuda Melayu pada Rabu (23/08/2023),
sudah cukuplah cara-cara repfresif seperti itu di era dulu.
Hati-hati karena masyarakat atau massa yang unjuk rasa di depan Gedung Elang Emas BP Batam pada Rabu (23/08/2023) adalah masyarakat yang mempertahankan haknya sebagaimana dibenarkan Presiden Jokowi. (red)