BatamNow.com – Riuh polemik Pulau Rempang, Kota Batam, dimana sekitar 10 ribu warga masyarakat adat pulau di 16 kampung bersejarah itu menolak direlokasi.
Mereka protes demi mempertahankan hak-haknya, namun sangat welcome dengan investasi PT Makmur Elok Graha (MEG).
Ditengah polemik yang riuh dan belum tuntas, ada hal yang seksi buat BP Batam di pusaran pengalokasian lahan di sana.
Diyakini, BP Batam ‘ketiban durian runtuh’ sebab meraup triliunan rupiah dari PT Makmur Elok Graha (PT MEG) sebagai kewajiban membayar Uang Wajib Tahunan (UWT) di pengalokasian lahan ±17 ribu hektare.
Pengalokasian lahan ini disebut super jumbo sepanjang sejarah BP Batam.
Begini perhitungan lewat kalkulator simulasi UWT BP Batam sesuai Peraturan Kepala (Perka) BP Batam Nomor 30 Tahun 2021, dan lampiran tarif layanan alokasi tanah tahun 2022.
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berupa UWT yang diperoleh BP Batam dari 17.000 hektare atau dengan total luas 170.000.000 meter².
Karena belum ada pilihan tarif layanan peruntukan khusus untuk Pulau Rempang, maka diasumsikan contoh tarif UWT merujuk peruntukan Industri di Pulau Lain Sekitar Batam sebesar Rp 25.400,- per meter². Ini terendah dari tarif industri pun dari peruntukan sejenis di Batam.
Nah, jika dengan besaran tarif peruntukan Industri saja, asumsinya besaran UWT yang diperoleh BP Batam dari pengalokasian baru tanah (30 tahun) 17 ribu hektare lahan di Pulau Rempang minimum = 170.000.000 meter² x Rp 25.400 = Rp 4.318.000.000.000 (Rp 4,318 triliun).
Itu baru tarif dari peruntukan Industri.
Sementara besaran tarif peruntukan Pariwisata sebesar Rp 28 ribu dan peruntukan Komersial mencapai Rp 68.500 per meter².
Artinya jika diakumulasikan tarif per meter² dari tiga sektor peruntukan, industri, pariwisata dan komersil bisa dengan average Rp 40 ribu per meter² pendapatan PNBP BP Batam dari PT MEG bisa mencapai minumum Rp 6,8 triliun untuk 30 tahun pertama.
Ada lagi ketentutan Jaminan Pelaksanaan Pembangunan (JPP) sebesar 10 persen dari nilai UWT, yang disetorkan pemohon alokasi tanah ke rekening BP Batam sebagai komitmen melaksanakan pembangunan.
Sebagaimana didengungkan proyek jumbo PT MEG dengan taksasi investasi Rp 381 triliun hingga 80 tahun ke depan. Tahap pertama saja, nilai investasi mencapai Rp 29 triliun. (Rilis BP Batam, 10 Mei 2023)
PT MEG ekspansi ke Pulau Rempang di saat BP Batam berusia 52 tahun per Oktober 2023.
Namun BP Batam dituding masyarakat kurang transparan tentang hal-hal yang terkait pengalokasian lahan itu. Baik soal UWT maupun luas lahan yang dialokasikan.
Pertanyaan yang mengemuka di ranah publik, sesuai prosedur kah pengadministrasian pengalokasian lahan itu termasuk pembayaran UWT-nya?
Dikonfirmasi BatamNow.com lewat pertanyaan tertulis namun Kepala BP Batam Muhammad Rudi, Direktur Pengelolaan Pertanahan Ilham Eka Hartawan dan Kabiro Humas BP Batam Ariastuty Sirait, tak merespons.
Adapun poin pertanyaan dari redaksi BatamNow.com yang telah disingkat sebagai berikut;
- Benarkah BP Batam mengalokasikan 17 ribu hektare lahan di Pulau Rempang, Kota Batam kepada PT Makmur Elok Graha (PT MEG)?
- Berapa tarif UWT per meter² lahan di Rempang yang letak geografisnya di sebelah Tenggara Batam itu, sesuai peruntukannya?
- Apakah sudah ada Perka BP Batam tentang tarif lahan, khusus untuk wilayah Pulau Rempang dan Galang?
- Apakah proses pembayaran UWT sebagai kewajiban PT MEG sudah dilakukan sekaligus atau bertahap?
- Kalau sekaligus atau dengan bertahap, sudah berapa rupiah penerimaan PNBP dari tarif UWT lahan dimaksud jika mengacu pada Perka BP Batam Nomor 30 dan Tahun 2021, lampiran tarif pada tahun 2022?
- Benarkah pengalokasian lahan tersebut, satu bentuk pengalokasian lahan yang terluas sepanjang sejarah BP Batam hanya untuk 1 perusahaan?
- Benarkah masa waktu pengalokasian lahan di Pulau Rempang ke PT MEG berlaku 80 tahun sekaligus, tanpa skema 30 tahun pertama ditambah perpanjangan 20 dan pembaruan 30 tahun?
- PT MEG mem-publish bahwa mereka akan investasi sebesar Rp 381 triliun.
- Berapa banyak uang Jaminan Pelaksanaan Pembangunan (JPP) dari PT MEG yang sudah diterima BP Batam sebagaimana ditentukan Perka BP Batam? (red)