BatamNow.com – Kenaikan tarif pas penumpang di pelabuhan internasional mulai diberlakukan hari ini, Jumat (01/09/2023).
Sebelumnya Badan Usaha Pelabuhan (BUP) BP Batam mengumumkan besaran kenaikan tarif itu dari Rp 65 ribu menjadi Rp 100 ribu.
Kenaikan tarif mengacu pada Peraturan Kepala (Perka) BP Batam No 4 Tahun 2023 dengan Surat Edaran (SE) Direktur BUP Nomor 20 Tahun 2023.
Satu hal yang berbeda dari pelayanan sebelumnya dimana tarif yang dikenakan ke penumpang tidak tercantum dalam boarding pass. Kini sudah tercatat Rp 100 ribu.
Sedangkan untuk pembayaran biaya fasilitas pelabuhan bagi penumpang masih include dengan harga tiket.
Sesuai Peraturan Kepala (Perka) BP Batam Nomor 4 Tahun 2023 pada Pasal 119, termaktub nomenklatur Pas Penumpang Internasional: (a) Pas Masuk Terminal; dan (b) Pas Layanan Terminal.
Biaya Pas Layanan Terminal bagi penumpang internasional kini menjadi Rp 80 ribu, tarif yang lazim disebut seaport tax ini sudah berjalan lama.
Sedangkan tarif biaya Pas Masuk Terminal bagi penumpang internasional dikenakan sebesar Rp 20 ribu. Hal ini salah satu pendapatan terbaru BP Batam dari usaha kepelabuhanan. (red)