BatamNow.com, Jakarta – Harapan besar diletakkan di pundak Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Provinsi Kepulauan Riau Hasan SSos, yang Kamis besok rencananya dilantik sebagai Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang, oleh Gubernur Kepri Ansar Ahmad.
Dipilihnya Hasan tentu bukan tanpa pertimbangan. Sosoknya dinilai tepat, terlebih untuk mengawal pelaksanaan Pemilihan Wali Kota-Wakil Wali Kota Tanjungpinang periode 2023-2028 pada Pilkada Serentak di 2024 mendatang.
“Dengan dilantiknya Pak Hasan besok, tentu kami berharap kinerjanya bisa lebih baik. Beliau kan seorang laki-laki, tentu bisa lebih cepat dan kuat speed kerjanya, terutama dalam menyiapkan pesta demokrasi yang sudah di ambang pintu,” kata Kepala Biro Pemerintahan dan Otda Setda Provinsi Kepri DR Drs Zulhendri MSi, kepada BatamNow.com, melalui pesan elektroniknya, Rabu (19/09/2023).
Menariknya lagi, lanjut Zulhendri, hubungan dan koordinasi serta sinergi bisa lebih intensif lagi karena Hasan secara hubungan kerja dan relasi personal selama ini akrab dengan Gubernur Kepri. Sebab, dengan terjalin eratnya hubungan kota dengan provinsi, tentu akan mampu mendongkrak program-program kerja yang berkesinambungan.
“Harus ada sinergitas antara kota/kabupaten dengan provinsi. Dengan begitu, program-program prioritas dari Pak Gubernur akan banyak diarahkan di Tanjungpinang,” ungkapnya.
Dengan begitu, dirinya yakin Tanjungpinang akan menjadi lebih maju dan terkenal luas, baik secara nasional maupun internasional. “Selama ini, di Kepri kan yang lebih menonjol Batam dan Bintan. Kehadiran Pak Hasan tentu bisa melakukan langkah-langkah percepatan yang dibutuhkan,” tukasnya.
Meski sebagai Penjabat, Zulhendri memastikan, Hasan tetap memiliki kewenangan yang sama dengan Wali Kota yang telah demisioner, termasuk dari sisi penggunaan anggaran. “Disamping bisa membuat keputusan-keputusan strategis, seorang penjabat di lingkup pemerintahan juga diberi kewenangan dalam penggunaan anggaran,” jelasnya.
Seperti diketahui, penetapan Hasan sebagai Pj Wali Kota Tanjungpinang sesuai Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 100.2.1.3.-3732 Tahun 2023 yang diterbitkan pada 7 September 2023. (RN)