BatamNow.com, Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI meminta rencana relokasi warga Rempang, Batam, Kepulauan Riau, pada 28 September 2023 ini tidak dilakukan, sepanjang belum ada kesepakatan yang jelas.
“BP Batam sebaiknya tidak memaksakan memindahkan warga di 3 kampung tua, yakni di Sembulang Hulu, Sembulang Tanjung, dan Batu Merah,” kata Komisioner Mediasi Komnas HAM Prabianto Mukti Wibowo, demikian diliput langsung wartawan BatamNow.com dalam jumpa pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat (22/09/2023) sore ini.
Alasannya, kata Prabianto, sejauh ini belum ada kesepakatan jelas antara pihak investor, pemerintah setempat dengan warga yang adalah warga Melayu Tempatan yang telah mendiami pulau tersebut turun temurun.
Dijelaskan, dalam pertemuan sebelumnya, pihak BP Batam telah menyatakan, tidak punya hak memindahkan lokasi investasi karena terikat kontrak dengan Xinyi Group, perusahaan asal China yang akan berinvestasi Rempang. “Namun melihat kondisi yang belum sepenuhnya kondusif dan belum adanya kepastian kepada masyarakat, maka sebaiknya relokasi tidak dilakukan dulu,” serunya.
Prabianto menegaskan, jangan sampai pemaksaan relokasi hanya akan melahirkan konflik dengan masyarakat. “Saat kami turun ke lapangan, warga sudah jelas menyatakan tidak mau dipindah karena mereka sudah di sana turun temurun. Ini harusnya menjadi pertimbangan bagi semua pihak,” tukasnya.
Komnas HAM juga merekomendasikan agar pembangunan pabrik dipindah ke Pulau Galang atau Galang Baru yang penduduknya relatif lebih sedikit dari pada dipaksakan harus di Rempang. “Tentu menjadi pertanyaan besar kenapa harus dipaksakan membangun pabrik di Rempang karena penolakan warga begitu besar,” tandasnya.
Pihaknya mendorong semua pihak untuk bisa melihat jernih masalah ini dan tidak memaksakan kehendak. “Silahkan bicarakan dulu dengan calon investor kemungkinan memindahkan lokasi pabrik ke Pulau Galang atau Galang Baru,” pintanya. (RN)

