IPW Endus Dugaan Kolusi antara BP Batam, Pemkot Batam, dan PT MEG di Kasus Rempang - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

IPW Endus Dugaan Kolusi antara BP Batam, Pemkot Batam, dan PT MEG di Kasus Rempang

27/Sep/2023 17:53
Ketua IPW: Aparat Backing Perjudian, Perbuatan Pidana. Anak-anak Jadi Tameng di Balik Perjudian?

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso. (F: poskota.co)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Indonesia Police Watch (IPW) memberi peringatan keras kepada Polri untuk tidak mau menjadi alat penekan agar warga Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau, mengosongkan lahan di sana.

“IPW mengingatkan Pak Kapolri untuk jangan mau institusi Polri dijadikan alat penekan di dalam upaya memindahkan warga Rempang-Galang dan mengosongkan wilayah oleh karena adanya perjanjian antara BP Batam dan atau Pemerintah Kota Batam dengan PT Makmur Elok Graha (MEG), di mana lahan tersebut katanya akan digunakan untuk pembangunan pabrik milik Xinyi Group Ltd, investor asal Cina,” kata Sugeng Teguh Santoso, Ketua IPW, kepada BatamNow.com, di Jakarta, Rabu (27/09/2023).

Dia menjelaskan, perjanjian antara BP Batam dan Pemkot Batam dengan PT MEG diduga sarat dengan pelanggaran hukum dan pelanggaran peraturan dalam pembebasan tanah untuk kepentingan umum. “Selain itu, di sana diduga ada kolusi antara BP Batam, Pemkot Batam, dan PT MEG yang berpotensi adanya tindak pidana,” ungkapnya.

Sehingga apabila tidak cermat dan hati-hati, maka Polri hanya dijadikan alat untuk mempengaruhi dan menekan masyarakat Rempang. Akibatnya, institusi Polri nanti yang akan jadi korban. Tidak lagi dipercaya oleh rakyat.

Sugeng menguraikan, perjanjian tiga pihak antara BP Batam, Pemkot Batam, dan PT MEG, saat ini tengah digugat di pengadilan.

Bukan itu saja, bahkan Tim Hukum Solidaritas Nasional Untuk Rempang (THSNUR) siap membawa konflik Rempang ke pengadilan internasional.

Baca Juga:  Somasi Pihak Terkait Konflik Rempang, Tim Hukum Siap Gugat ke Pengadilan Internasional

“Bisa kemungkinan proyek Rempang Eco-City, walaupun sudah disebut sebagai proyek strategis nasional (PSN) tidak akan bisa segera dilaksanakan karena didasarkan pada suatu peristiwa yang diduga melanggar hukum, berdasarkan Akta Nota Kesepakatan Bersama (Memorandum of Understanding) No. 65, Tanggal 26 Agustus 2004 dan Akta Perjanjian No. 66, Tanggal 26 Agustus 2004 tersebut,” urainya.

Dia kembali mengingatkan, sangat penting institusi Polri tidak mau dijadikan alat oleh para pembuat perjanjian yang diduga melanggar hukum tersebut. (RN)

Berita Sebelumnya

Somasi Pihak Terkait Konflik Rempang, Tim Hukum Siap Gugat ke Pengadilan Internasional

Berita Selanjutnya

TPKM Purelang Tuding BP Batam Seperti Negara dalam Negara

Berita Selanjutnya
Areal Kantor BP Batam Menghitam, Massa Aliansi Pemuda Melayu Tolak Relokasi Kampung di Rempang

TPKM Purelang Tuding BP Batam Seperti Negara dalam Negara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com