BatamNow.com – Rumor keharusan membayar fee dalam setiap permohonan alokasi lahan di BP Batam ditanya DPR RI, di Senayan.
Anggota Komisi VI Nusron Wahid mengungkapkan rumor itu saat rapat dengan Menteri Investasi/ BKPM dan Kepala BP Batam Muhamamd Rudi pada Senin (02/10/2023).
Nusron mengaku 4 hari 3 malam keliling diam-diam dengan gaya aktivis dan mencatat suara-suara (di Batam).
Rumor itulah yang terpaksa di-tabayyun-kan Nusron dengan Muhammad Rudi dalam rapat di DPR itu.
“Sekali lagi pak, tabayyun, saya orang NU pak, orang NU kalau mendapatkan masalah, harus tabayyun, Tapi karena ini masalah politik, saya tabayuun-kan secara politik,” kata Nusron mengawali pertanyaan yang akan diajukan.
“Salah satu sebab yang membuat semua investasi di sana [di Batam] menjadi nggak dilayani karena ada permintaan dari oknum-oknum yang mengatasnamakan bapak (Rudi) per meter katanya meminta 6 sampai 10 dolar di luar ongkos resmi,” ucapnya.
Kalau memang itu betul, tanya Nusron, tolong tertibkan kalau memang ada seperti itu. Supaya masalah tidak sampai ke aparat hukum dan sebagainya.
“Karena ini menjadi sensitif di mana-mana. Sehingga nanti orang jangan salah lagi menafsirkan, jangan-jangan Rempang didahulukan 17.600 karena ada 6 sampai 10 dolar per meter kali 17.600 hektare. Weh, berapa itu bos, yang lain sementara itu tidak?” kata Nusron.
Rumor-rumor inilah, ucap Nusron, yang mereka temukan di lapangan, yang butuh kejelasan dan butuh penjelasan.
Tidak menuduh, kata Nusron, informasi yang mereka dapatkan kemudian disampaikan di forum-forum politik. “Mohon dijawab dan mohon diklarifikasi kalau memang itu tidak betul,” pintanya.
Tak ada jawaban langsung dari Muhammad Rudi atas pertanyaan Nusron tentang rumor fee lahan itu.
Apakah jawaban akan disampaikan secara tertulis sebagaimana pada poin kesimpulan rapat itu?
Dalam poin 5, isi kesimpulan rapat Komisi VI DPR memberikan waktu kepada Kementerian Investasi/ Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) untuk memberikan jawaban tertulis dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja atas pertanyaan Anggota Komisi VI DPR RI.
Ketua LI-Tipikor dan Hukum Kinerja Aparatur Negara, DPP Kepri, Panahatan SH, mengatakan rumor itu sudah sejak lama menggelinding di Batam.
Ia katakan bukan hanya rumor fee lahan saja. Bahkan isu mafia lahan di BP Batam, baik di internal maupun di eksternal sudah menjadi pembicaraan sehari-hari di Batam.
Tapi hingga sekarang, ujarnya, aromanya saja yang tercium.
“Saya support DPR, mudah-mudahan dapat membongkar dan membuktikan di balik rumor itu,” ujar pengacara muda itu. (red)