BatamNow.com, Jakarta – Lima kesimpulan RDP komisi VI DPR RI terkait polemik di pusaran rencana investasi Pulau Rempang hingga Senin 9 Oktober 2023, belum ada tindak lanjutnya.
Dalam RDP yang dihadiri Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia dan Kepala BP Batam Muhammad Rudi pada Senin 2 September 2023, terdapat 5 kesimpulan yang mesti dijawab secara tertulis oleh BP Batam dalam 5 hari kerja terhitung sejak kesimpulan disepakati.
Jika mengacu dengan batas waktu yang ditentukan, idealnya jawaban tertulis itu sudah diterima Sekretariat Komisi VI DPR RI, pada Jumat, 6 Oktober atau selambatnya Senin, 9 Oktober 2023.
Namun, hingga Senin (09/10/2023) sore hari, nampaknya jawaban BP Batam tak belum diterima oleh Sekretariat Komisi VI DPR RI.
“(Sampai saat ini) kami belum terima,” kata Kepala Subbagian Rapat Sekretariat Komisi VI DPR RI Aji Nurhadi Wibowo, kepada BatamNow.com, di Jakarta, Senin (09/10/2023).
Hal senada dikatakan Sarmuji Wakil Ketua Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Golkar dapil Jawa Timur II. “Saya belum tahu jawaban tertulis (BP Batam) sudah masuk atau belum,” ujarnya kepada BatamNow.com, melalui pesan elektroniknya, hari ini.
Sarmuji menambahkan dirinya akan mengecek hal tersebut. “Nanti saya cek,” katanya lagi.
Kabarnya, saat ini DPR RI tengah menjalani masa reses sampai sekitar akhir Oktober 2023.
Ditanya soal rencana Komisi VI kembali menggelar rapat dengan BP Batam, Aji Nurhadi mengaku belum bisa memastikan, mengingat saat ini masih dalam masa reses. “Belum tahu kapan,” ucapnya singkat.
Sementara itu, ketika ditanyakan melalui pesan elektronik, apakah BP Batam sudah mengirim jawaban ke Komisi VI DPR RI, Kepala Biro Humas, Promosi, dan Protokol BP Batam tidak juga merespons pesan dari BatamNow.com. Demikian juga Kepala BP Batam ex-officio tidak ada respons.
Dalam RDP Senin lalu, Anggota Komisi VI DPR RI Nusron Wahid dengan lantang mempertanyakan perihal penggusuran warga Rempang yang dinilai telah mengabaikan hak-hak rakyat dan rasa kemanusiaan.
“Ketika kunjungan ke Rempang, saya menemukan ada bangunan warga yang berdiri sejak 1930-an, bahkan ada makam yang tertera tahun 1800-an. Dimana logikanya, hanya selembar Keppres No. 28/1992, tanah yang sudah diduduki warga sekian lama lantas dianggap sebagai tanah negara. Apa ini bisa dimasukkan kategori bentuk penyerobotan hak-hak tanah yang dilakukan negara terhadap rakyatnya? Warga Rempang telah mendiami tanah ini sebelum ada Keppres 28/1992, sebelum ada Pemkot Batam, bahkan sebelum ada Indonesia merdeka. Mereka rela menyerahkan kedaulatannya kepada Indonesia. Jadi, harus dipilah-pilah, mana wilayah yang sudah didiami warga, mana yang belum. Jangan itu lantas dianggap sebagai wilayah BP Batam. Kalau cara berpikir seperti itu, apa bedanya BP Batam dengan VOC, yang hanya mengukur berdasarkan garis dan iris panjang, lantas dianggap masuk wilayah kekuasaannya, tanpa memperdulikan ada hak-hak warga negara di situ,” kritik tajam Nusron saat RDP tersebut. (RN)

