BatamNow.com, Jakarta – Syahrul Yasin Limpo (SYL) ditangkap penyidik KPK di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan, dan langsung dibawa ke Gedung Merah Putih. Mantan Menteri Pertanian itu langsung diperiksa secara intensif oleh penyidik.
Dilansir dari kumparan, penangkapan ini menjadi sorotan karena sebetulnya sudah ada surat panggilan kedua bagi SYL untuk diperiksa pada Jumat (13/10/2023).
Dalam surat yang dilihat kumparan, surat panggilan kedua bagi SYL dilayangkan pada Rabu (11/10). Ditandatangani oleh Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur.
Dalam surat panggilan tersebut, SYL diminta menghadap penyidik KPK pada Jumat (13/10) pukul 10.00 WIB. Untuk diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka.
Namun, SYL langsung ditangkap pada Kamis (12/10). Kenapa?
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan adanya surat panggilan untuk SYL guna diperiksa pada Jumat (13/10). Surat itu merupakan panggilan ulang ketika SYL tidak memenuhi panggilan pada Rabu (11/10).
Hari Rabu itu, SYL tidak memenuhi panggilan karena menjenguk ibunya yang sakit di Makassar. Namun, pada Rabu malam itu juga, SYL sudah kembali ke Jakarta.
KPK memantau pergerakan itu. Ali kemudian menyebut bahwa SYL seharusnya datang ke KPK pada hari ini, Kamis (12/10).
“Kami mendapatkan informasi yang bersangkutan kan sudah di Jakarta dari tadi malam dan saya pikir sesuai dengan komitmennya yang kemarin kami sampaikan bahwa dia akan kooperatif semestinya datang hari ini ke KPK untuk menemui tim penyidik KPK,” kata Ali kepada wartawan.”
“Tapi ternyata juga kan kemudian sampai tadi sore juga yang bersangkutan tidak muncul di Gedung Merah Putih KPK. Oleh karena itu, tentu sekali lagi ada alasan hukum bagaimana analisis dari tim penyidik KPK dilakukan untuk berikutnya penangkapan terhadap tersangka dimaksud,” kata Ali.
SYL kini sedang menjalani pemeriksaan penyidik. KPK belum memastikan apakah SYL bakal langsung ditahan atau tidak.
KPK Dituding Sewenang-wenang Tangkap SYL
Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni pun menyoroti cara KPK yang menangkap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis (12/10).
Sahroni menyebut ini merupakan tindakan kesewenang-wenangan yang dilakukan KPK.
“Ini ada kesewenang-wenangan yang dilakukan. Siapa di dalamnya? saya tidak pernah bisa menilai dengan apa yang ada di dalamnya tapi ini adalah perlakuan hal yang boleh dibilang kesewenang-wenangan,” kata Sahroni di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Kamis (12/10) malam, dilansir kumparan.
Sahroni mengatakan, padahal SYL menyatakan akan hadir pada pemeriksaan besok. Biasanya, lanjut Sahroni, dalam aturan hukum jika pemanggilan pertama tidak hadir, seharusnya dijadwalkan pemanggilan ulang.
“Ya itulah kan kita bicara mekanisme ya. yang pertama adalah pemanggilan pertama kan tata hukum beracara. Kalau yang pertama tidak hadir kan ada penundaan yang mestinya dijadwalin. Kan itu dijadwalin tanggal 13, nah kalau tanggal 13 dan Pak SYL sendiri bersedia hadir untuk besok, mustinya itu dilalui dulu,” ujarnya.
“Setelah dilalui dan kalau yang bersangkutan tidak hadir, maka penjemputan paksa diwajibkan. tapi kan ini engga. ini berlaku pada malam hari ini dan dijemput paksa. Pertanyaannya ada apa dengan KPK, kenapa mesti terburu-buru, tidak melalui proses dengan alasan yang kuat kalau tadi bilang,” sambungnya.
SYL ialah tersangka kasus pemerasan dan gratifikasi. Diduga, ia menerima keuntungan hingga Rp 13,9 miliar.
KPK menjerat SYL bersama dengan Kasdi Subagyono selaku Sekjen Kementan dan Muhammad Hatta selaku Direktur Kementan. Kasdi sudah ditahan. Tinggal SYL dan Hatta yang belum ditahan penyidik.
SYL sedianya diperiksa penyidik KPK pada Rabu kemarin. Namun, ia tak memenuhi panggilan dengan alasan menjenguk ibunya sakit di Makassar.
Pada Rabu kemarin, hanya Kasdi yang ditahan. Tinggal SYL dan Hatta yang belum ditahan. (*)