Gerakan Terorisme: Hidup dari 'Makan' Dana Kotak Amal dan Sumbangan - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Gerakan Terorisme: Hidup dari ‘Makan’ Dana Kotak Amal dan Sumbangan

by BATAM NOW
01/Des/2020 22:20
Densus 88 Ringkus Enam Terduga Teroris di Batam, Lampung dan Sumbar

Ilustrasi. Densus 88 mengamankan teroris. (F: net)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Detasemen Khusus (Densus) 88 berhasil mengamankan anggota Jamaah Islamiyah (JI), Taufik Bulaga alias Upik Lawanga setelah buron selama 14 tahun. Dia digadang-gadang merupakan penerus Dr. Azahari.

Upik Lawanga ditangkap di Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung pada 23 November 2020. Tak hanya Upik, Densus juga meringkus tujuh orang rekan UL lainnya di Lampung pada 23 dan 25 November 2020.

Upik merupakan anggota kelompok Jamaah Islamiyah ini diduga sebagai orang yang merakit bom di Hotel JW Marriott dan Hotel Ritz-Carlton. Selain itu, warga Poso, Sulawesi Tengah, ini juga diduga terlibat kasus bom Solo dan Cirebon.

Dilansir merdeka.com, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Brigadir Jenderal Awi Setiyono mengatakan, jaringan teroris JI masih tetap eksis hingga saat ini lantaran memiliki dukungan finansial yang kuat. Dukungan keuangan ini datang dari perorangan atau pun dari anggota JI sendiri.

“Polri juga menemukan bahwa JI memiliki sejumlah dukungan dana yang besar di mana dana ini bersumber dari badan usaha milik perorangan, atau milik anggota JI sendiri,” katanya di Jakarta, Senin (30/11/2020).

Dia menyebut, JI mendapatkan pendanaan dari sejumlah kotak amal yang tersebar di minimarket yang tersebar di beberapa wilayah Indonesia.

“Dan penyalahgunaan fungsi dana kotak amal yang kami temukan terletak di minimarket yang ada di beberapa wilayah di Indonesia,” ujarnya.

Dana-dana tersebut digunakan oleh JI untuk operasi memberangkatkan para teroris ke Suriah dalam rangka pelatihan militer dan taktik teror. Bahkan digunakan untuk membayar gaji rutin para pimpinan Markaziyah JI.

“Serta pembelian persenjataan dan bahan peledak yang akan digunakan untuk amaliyah/ jihad organisasi JI,” jelas Awi.

Inovasi Keuangan Digital Dimanfaatkan untuk Pendanaan Teroris

Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kiagus Ahmad Badaruddin, menemukan fakta ancaman ‘laundering offshore’ yang dilakukan untuk pendanaan terorisme. Di mana para pelaku tidak lagi menikmati hasil kejahatan melalui uang tunai atau aset lainnya tetapi memanfaatkan teknologi informasi.

“Fakta domestik menunjukkan adanya ancaman ‘laundering offshore’ di mana suatu tindak kejahatan dilakukan di Indonesia dan dialihkan ke luar Indonesia melalui sistem keuangan,” kata Kiagus saat membuka Rapat Koordinasi PPATK Tahun 2020 di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Selasa (21/01/2020).

Dia menjelaskan, tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT) memanfaatkan adanya inovasi keuangan digital. Seperti penghimpunan dana melalui crowd funding, dan penggunaan virtual currency sebagai sumber kegiatan terorisme.

Menurut dia inovasi keuangan digital dan realita penggunaan virtual currency dalam financial crime dapat mempertinggi risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme. Tidak jauh berbeda dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Alhasil tindakan tersebut dapat mempersulit pengendalian moneter, mengurangi pendapat negara dan mempertinggi country risk. Serta dapat menciptakan instabilitas sistem keuangan dan perlambatan pertumbuhan ekonomi.

Fenomena tersebut, sambungnya, menjadi pendorong PPATK untuk mengoptimalkan upaya pencegahan dan pemberantasan TPPU dan TPPT di Indonesia. PPATK nantinya akan berkolaborasi dengan Lembaga Pengawasan dan Pengaturan (LPP).

Tidak hanya itu, pada tahun 2020 dan 2021 pihaknya akan melakukan pencegahan dan kerjasama. Salah satunya pengembangan Platform Sistem Informasi Terduga Pendanaan Terorisme (SIPENDAR) yang sudah dimulai diskusinya bersama dengan pihak pelapor dan aparat penegak hukum sejak tahun 2019, dengan target penggunaan pada Tahun 2021.

“Melalui platform pertukaran informasi ini, pihak pelapor dimampukan untuk lebih mengenali terduga pendanaan terorisme, demikian pula halnya dengan aparat penegak hukum memperoleh informasi pendanaan terorisme dalam waktu singkat,” jelas Kiagus.(*)

Berita Sebelumnya

Massa Geruduk Rumah Mahfud Md di Pamekasan, FPI: Bukan Kami

Berita Selanjutnya

Mahfud MD: Kali Ini Mereka Mengganggu Ibu Saya, Bukan Menko Polhukam

Berita Selanjutnya
Mahfud MD: Kali Ini Mereka Mengganggu Ibu Saya, Bukan Menko Polhukam

Mahfud MD: Kali Ini Mereka Mengganggu Ibu Saya, Bukan Menko Polhukam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com