BatamNow.com – Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers Nomor: 20/PPR-DP/X/2023 tentang Pengaduan Badan Pengusahaan (BP) Batam terhadap media siber batamnow.com.
Menimbang:
1. Bahwa Dewan Pers menerima surat pengaduan dari Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol Badan Pengusahaan (BP) Batam (selanjutnya disebut Pengadu), tertanggal 13 Juli 2023, terhadap Media Siber batamnow.com (selanjutnya disebut Teradu), terkait serangkaian berita berjudul:
1) “BP Batam bohongi publik di Proyek IPAL Batam”, diunggah 17 Maret 2023.
2) “Kabiro Humas BP Batam Gagal Paham Soal Isu Pencabutan Status Bandara Hang Nadim”, diunggah 6 April 2023.
3) “Pipa Air ‘Dibocorin’ Lagi, Warga: Hei Pejabat BP Batam, Minum Itu Jalan Lebar”, diunggah 12 April 2023.
4) “Rudi Tak Respon Diundang Warga Rempang, KERAMAT: Pemimpin Tidak Pro Rakyat”, diunggah 12 Maret 2023.
5) “Wali Kota Batam Absen di Rempang, Ariastuty Blunder Bela Rudi”, diunggah 13 Mei 2023.
6) “Lagi, Humas BP Batam Ariastuty Sirait Diduga Lakukan Pembohongan Publik, Hotel PBR jadi Korban”, diunggah 4 Juli 2023.
7) “Zecky: Yang Disampaikan Kabiro Humas BP Batam Ariastuty Semua Bohong”, diunggah 8 Juli 2023.
2. Pengadu menyatakan berita Teradu tidak berimbang dan membangun opini buruk mengenai BP Batam dan kepala Biro Humas BP Batam.
3. Pengadu menyatakan pernah beberapa kali mengirimkan penjelasan melalui siaran pers namun penayangannya tidak sesuai dengan apa yang dimaksud Pengadu. Menurut Pengadu, Teradu kerap menanyakan sesuatu yang sudah dirilis.
4. Pengadu menyatakan pernah bekerja sama dengan Teradu dalam bentuk berita advertorial dan banner namun sejak akhir tahun 2022 putus kerjasama.
5. Bahwa Dewan Pers telah meminta klarifikasi kepada Pengadu dan Teradu pada Rabu, 13 September 2023 langsung melalui tatap muka di Batam. Pengadu dan Teradu hadir.
6. Bahwa berdasarkan pertemuan klarifikasi dengan Pengadu dan Teradu, Dewan Pers menyusun rancangan Risalah Penyelesaian Pengaduan. Pengadu menyatakan tidak dapat menerima isi rancangan Risalah tersebut.
7. Bahwa karena para pihak tidak mencapai kesepakatan, Dewan Pers memutuskan mengeluarkan ajudikasi dalam bentuk Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR).
Mengingat:
1. Pasal 15 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyatakan salah satu fungsi Dewan Pers adalah “Menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik.”
2. Peraturan Dewan Pers Nomor 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang Kode Etik Jurnalistik.
3. Pasal 11 ayat (1) Bab VI Peraturan Dewan Pers Nomor 3/Peraturan-DP/VII/2017 tentang Prosedur Pengaduan Ke Dewan Pers, yang mengatur mengenai Pengambilan Keputusan, menyebutkan “Dewan Pers melakukan pemeriksaan atas bukti dan keterangan dari pengadu dan teradu untuk mengeluarkan keputusan”, sedangkan ayat (2) menjelaskan “Dewan Pers dapat menyelesaikan pengaduan melalui mekanisme surat-menyurat, mediasi dan atau ajudikasi”.
4. Peraturan Dewan Pers Nomor 9/Peraturan-DP/X/2008 tentang Pedoman Hak Jawab.
Memperhatikan:
1. Hasil analisis Dewan Pers atas berita yang diadukan dan penjelasan dari Pengadu dan Teradu.
2. Pengadu menyatakan berita Teradu tidak berimbang, tendensius dan membangun opini buruk mengenai BP Batam dan kepala Biro Humas BP Batam.
3. Pengadu menyatakan pernah beberapa kali mengirimkan penjelasan melalui siaran pers namun penayangannya tidak sesuai dengan apa yang dimaksud Pengadu.
4. Pengadu dan Teradu menyatakan pernah bekerja sama dengan Teradu dalam bentuk berita advertorial dan banner namun sejak akhir tahun 2022 putus kerjasama.
5. Teradu menyatakan pernah menerima dan menayangkan Hak Jawab dari Pengadu.
6. Hasil Sidang Pleno Dewan Pers tanggal 16 Oktober 2023 di Jakarta mengenai Pengaduan BP Batam terhadap batamnow.com.
Memutuskan:
1. Berita Teradu yang diadukan merupakan upaya Teradu sebagai perusahaan pers untuk menjalankan fungsi pemberi informasi kepada masyarakat dan melakukan kontrol sosial sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
2. Berita teradu nomor 3) berjudul: “Pipa Air ‘Dibocorin’ Lagi, Warga: Hei Pejabat BP Batam, Minum Itu Jalan Lebar”, diunggah 12 April 2023 dan Nomor 5) “Wali Kota Batam Absen di Rempang, Ariastuty Blunder Bela Rudi”, diunggah 13 Mei 2023, keduanya melanggar Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik karena tidak berimbang.
3. Berita nomor 4), 5) dan 7) tidak sesuai dengan Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber butir 2 tentang verifikasi dan keberimbangan berita; huruf a bahwa pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi dan huruf b bahwa berita yang merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
Rekomendasi:
1. Teradu wajib melayani Hak Jawab yang berisi klarifikasi dari Pengadu secara proporsional, selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah Hak Jawab diterima.
2. Pengadu memberikan Hak Jawab kepada Teradu selambat-lambatnya tujuh hari kerja setelah menerima PPR ini.
3. Pengadu dan Teradu wajib mengacu kepada Pedoman Hak Jawab Dewan Pers (Peraturan Dewan Pers Nomor: 9/Peraturan-DP/X/2008).
4. Teradu wajib memuat catatan di bawah berita awal yang diadukan yang menjelaskan bahwa berita awal yang diadukan telah dinilai oleh Dewan Pers melanggar Kode Etik Jurnalistik (berita nomor 3) dan 5)) dan Pedoman Pemberitaan Media Siber (Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan- DP/III/2012) untuk berita nomor 4), 5) dan 7).
5. Teradu wajib menautkan Hak Jawab dari Pengadu pada berita awal yang diadukan, sesuai dengan angka 4 huruf b Peraturan Dewan Pers Nomor: 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber yang menyatakan “Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab”.
6. Pengadu melaporkan kepada Dewan Pers bila pihak Teradu tidak mematuhi hasil penilaian Dewan Pers.
7. Teradu wajib melaporkan bukti tindak lanjut PPR ini ke Dewan Pers selambat-lambatnya 3 x 24 jam setelah Hak Jawab diunggah.
8. Kedua Pihak sepakat mengakhiri kasus ini di Dewan Pers yang diselesaikan secara etik dan tidak membawanya ke jalur hukum, kecuali kesepakatan di atas tidak dilaksanakan.
9. Apabila Pengadu tidak memberikan Hak Jawab dalam batas waktu pada butir 2 maka Teradu tidak wajib untuk memuat Hak Jawab.
10. Teradu wajib melaksanakan isi dan memuat PPR ini di medianya mengacu kepada Pasal 12 Ayat (2) dan Ayat (3) Peraturan Dewan Pers No.3/Peraturan- DP/VII/2017 tentang Prosedur Pengaduan ke Dewan Pers.
11. Teradu secara intensif menyelenggarakan pelatihan bagi segenap wartawannya untuk meningkatkan profesionalitas.
12. Teradu dalam menjalankan tugas jurnalistik wajib berpedoman kepada Undang- Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber (Peraturan Dewan Pers Nomor: 1/Peraturan- DP/III/2012).
Tidak melayani Hak Jawab bisa dipidana denda sebanyak-banyaknya Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) sebagaimana disebutkan dalam Pasal 18 ayat (2) Undang- Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Kasus pers ini telah diproses berdasarkan kewenangan yang dimiliki Dewan Pers berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Keputusan ini bersifat final dan mengikat secara etik.
Demikian Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi Dewan Pers untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Jakarta, 18 Oktober 2023