BatamNow.com – Hari ini, Selasa (3/10/2013), Pengadilan Negeri (PN) Batam Kelas I A menggelar sidang perdana Praperadilan terhadap sah atau tidaknya penetapan status tersangka 30 warga pendemo tolak relokasi Rempang.
Pantauan BatamNow.com di PN Batam pukul 10.31, puluhan keluarga serta kerabat para tersangka berdatangan dan menunggu di depan Ruang Mudjono SH, Ruang Letnan Jenderal TNI (Purn) Ali Said SH, dan Ruang Purwoto Gandasubrata SH.
Ketiga ruangan tersebut digunakan bersamaan untuk sidang perdana Praperadilan sah/tidaknya status 30 tersangka dalam 25 permohonan dengan nomor register 9/Pid.Pra/2023/PN Btm hingga 33/Pid.Pra/2023/PN Btm. Persidangan terbuka untuk umum.
Para pemohon Praperadilan ini diwakili kuasa hukum yang tergabung dalam Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang dengan pihak Termohon adalah Kepala Kepolisian Resor Kota Barelang.
Siti kakak tersangka Putra Bahari, salah seorang yang datang untuk mengikuti sidang hari ini.
“Adik saya Putra Bahari salah satu yang ditangkap pada demo 11 September di BP Batam,” katanya kepada BatamNow.com di PN Batam.
Ia datang bersama ibunya ke PN Batam hari ini. Mereka dan kerabat tersangka lainnya berharap hakim menyatakan tidak sah pentersangkaan ke-30 warga yang diamankan saat demo bulan lalu itu.
“Iya kami berharap mudah-mudahan ada titik terangnya status tersangka itu,” kata Husein.
Husein datang untuk mengikuti sidang hari ini, karena salah dua tersangka adalah keluarganya, Liswardi keponakannya dan Arman adik iparnya.
Menurut beberapa anggota keluarga yang hadir, kondisi para tersangka sehat ketika dibesuk dengan jadwal setiap Selasa dan Kamis pukul 08.00-14.00.
@batamnow Demo di Kantor BP Batam Ricuh, Warga Tolak Relokasi 16 Kampung Tua di Pulau Rempang Senin, 11 September 2023 Baca Beritanya di BatamNow.com #batamnow #batamtiktokcommunity #batamhits #batamnews #batamisland #batamsirkel #kotabatam #batampunyacerita #semuatentangbatam #galang #rempang #barelang #bpbatam #muhammadrudi #fyp #fypシ #fypシ゚viral #jokowidodopresidenkita #jokowidodo #rempangecocity #rempanggalangtanahmelayu ♬ Ibu Pertiwi – Iwan Fals
Adapun pendaftaran Gugatan Permohonan Praperadilan terkait penangkapan dan penetapan ke-30 tersangka, diajukan oleh Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang dan teregister di PN Batam pada 20 Oktober 2023.
Sebagai informasi, ke-30 tersangka tersebut adalah peserta demo yang berujung ricuh di depan Kantor BP Batam pada 11 September lalu. Unjuk rasa itu untuk menyuarakan penolakan relokasi 16 kampung tua di Pulau Rempang, buntut rencana pengembangan Program Strategis Nasional Rempang Eco-City.
Ke-30 tersangka masih menjalani penahanan di Polresta Barelang, sejak 11 September 2023, atau sudah sekitar 51 hari sampai sidang pertama Praperadilan ini. (D)