BatamNow.com – Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang bakal melaporkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam Kelas I A ke Komisi Yudisial (KY) RI dan Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung (MA).
Menurut Tim Advokasi, ihwal rencana pelaporan itu adalah hakim diduga melakukan pelanggaran hukum acara dalam memimpin sidang Praperadilan yang tengah bergulir di PN Batam.
Andi Wijaya dari LBH Pekanbaru, mengatakan bahwa hakim tidak mengabulkan permintaaan Tim Advokasi agar saksi ahli dari pihak Pemohon dihadirkan menjadi pada Jumat (03/11/2023) pagi, sebelum agenda pembacaan kesimpulan di hari itu juga.
Permintaan itu disampaikan kepada hakim tunggal Sapri Tarigan SH MH yang memimpin sidang replik Pemohon Tarmizi dkk, di Ruang Mudjono SH, Rabu (01/ 11).
“Nah, di hukum acara macam perdata atau acara pidana sepanjang kesimpulan belum dibacakan, itu bisa mengajukan alat bukti apapun termasuk bukti ahli pembuktian apapun termasuk bukti ahli, surat, dan lain-lain, sepanjang kesimpulan belum disampaikan,” jelas Andi dalam konferensi pers Tim Advokasi, di PN Batam, Rabu (01/11) sore.
Dijelaskannya, Tim Advokasi sebagai kuasa hukum Pemohon berencana menghadirkan ahli hukum pidana dari Jakarta sebagai saksi ahli di Jumat lusa. Dengan tidak dikabulkan hakim, menurutnya hak-hak sebagai Pemohon itu hilang.
“Jadi kita bilang bahwa, sebetulnya secara nyata dan gamblang hakim Sapri itu telah melakukan pelanggaran hukum, etika hukum acara perdata, etika hukum acara yang dilanggar dalam peradilan ini,” tegas Andi.
Selanjutnya, kata Andi, Tim Advokasi akan melaporkan hakim PN Batam itu ke KY RI dan Bawas MA.
“Saya nggak main-main ya mengatakan itu di depan sidang, saya akan melaporkan hakim ke Komisi Yudisial RI dan melaporkan hakim ke Badan Pengawasan,” ucapnya.
“Apakah ini diterima atau tidak? Tetapi secara gamblang, jelas bahwa hukum acara telah dicurangi, hukum acara telah dilanggar secara jelas,” tambahnya.
Terkait jadwal sidang Praperadilan yang disepakati di hari pertama persidangan bahwa saksi ahli didengarkan keterangannya pada Kamis (02/11), menurut Andi seharusnya masih bisa diubah. Itu selama agendanya dilaksanakan sebelum pembacaan kesimpulan.
“Tidak ada hukum acara yang menyatakan itu kesepakatan itu ada diatur di dalam hukum acara perdata maupun pidana,” ungkapnya.
Hal senada dijelaskan Mangara Sijabat yang masuk di dalam Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang.
Menurut Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mawar Saron Batam ini, permintaan pihaknya agar saksi ahli Pemohon dihadirkan mundur satu hari dari jadwal persidangan, adalah hak mereka sebagai pihak Pemohon.
“Tapi esensi yang terpenting dari hal tersebut, kami dari Tim Advokasi dalam perkara ini, kami menginginkan juga Pengadilan Negeri Batam dalam mengadili Praperadilan ini harus bersifat fair. Kami memang masyarakat biasa yang mewakili masyarakat-masyarakat biasa, Termohon itu adalah pihak kepolisian. Kami dipandang juga harus sama secara hukum dan sebagainya,” pungkasnya.
Hakim PN Batam Diminta Bersikap Imparsial
Ahmad Fauzi yang tergabung dalam Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang, meminta agar hakim Pengadilan Negeri Batam bersikap tidak memihak dan netral kepada dua pihak dalam Praperadilan yang tengah bergulir.
“Hakim wajib mendengarkan kedua belah pihak dan harus bersikap imparsial,” pinta Fauzi yang juga Staf Advokasi dan Jaringan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) itu.
Mengamati jalannya persidangan dalam dua hari berturut-turut, auzi menduka hakim PN Batam diduga tidak imparsial dalam Praperadilan terkait sah/tidaknya penetapan tersangka para pendemo tolak relokasi Rempang yang diamankan sejak 11 September itu.
Dugaan imparsial itu, lanjutnya, diperkuat lagi dengan keputusan hakim yang tidak mengabulkan permintaan Tim Advokasi agar Pemohon yang berstatus tersangka dihadirkan ke persidangan pada Kamis (02/11) serta agenda pendengaran keterangan saksi ahlinya digeser ke hari Jumat (03/11).
“Hakim tidak memberikan alasan yang jelas kenapa menolak untuk menghadirkan Pemohon. Padahal sudah jelas dalam KUHAP Pasal 82 ayat (1) b itu menyebutkan, hakim mendengarkan keterangan Pemohon. Itu jelas,” tukasnya.
Dalam sidang replik di Ruang Letnan Jenderal TNI (Purn) Ali Said SH, Rabu (01/11) sore, Fauzi sempat berdebat dengan hakim tunggal Yudith Wirawan SH MH terkait asas yang membolehkan agar Pemohon dihadirkan dalam sidang pembuktian besok.
“Alasannya adalah ada asas, tapi tidak menyebutkan asasnya apa. Dan itu kami kasih tahu asas itu adalah asas non-self incrimination. Asas dimana seorang tersangka atau terdakwa itu tidak boleh memberikan kesasksian yang merugikan bagi dirinya. Tapi ini adalah memberikan keterangan atau kesaksian yang menguntungkan bagi dirinya, bagi tersangka maupun terdakwa,” terangnya.
“Jadi dalam hal ini kami menemukan pola bahwa hakim telah melanggar ketentuan KUHAP,” tambahnya. (D)