BatamNow.com – Tersangka demo tolak relokasi Rempang ditangkap dan ditahan sejak 11 September lalu, namun masih ada pihak keluarga yang belum mendapatkan surat pemberitahuan dari polisi terkait penangkapan ataupun penahanan, hingga kini.
Hal itu diungkap salah satu dari 7 saksi untuk tersangka yang menjadi Pemohon Praperadilan dalam persidangan di Ruang Letnan Jenderal TNI (Purn) Ali Said SH, Pengadilan Negeri Batam Kelas I A, Kamis (02/11/2023) sore.
Dalam persidangan dengan agenda pembuktian itu, kuasa hukum Pemohon menghadirkan tujuh anggota keluarga dari pihak Pemohon Praperadilan nomor 28, 29, 30, dan 33/Pid.Pra/2023/PN Btm. Rencananya, pihak Pemohon akan mendatangkan ahli pidana.
Sementara Kapolresta Barelang sebagai pihak Termohon, lewat kuasa hukumnya, tidak menghadirkan saksi maupun ahli.
Sebelum memintai keterangan, hakim tunggal Yudith Wirawan SH MH mencocokkan data saksi dengan KTP masing-masing, lalu menanyakan hubungan dengan Pemohon. Setelahnya, ke-7 saksi diambil sumpah berdasarkan agama Islam.
Adalah Maryani saksi untuk M Yusuf pemohon Praperadilan nomor 33/Pid.Pra/2023/PN Btm, yang menerangkan dalam persidangan bahwa ia belum menerima surat apapun dari kepolisian terkait penangkapan maupun penahanan pamannya itu sejak 11 September.
Hal tersebut dijelaskan Maryani kala menjawab pertanyaan Yudith Wirawan SH MH hakim tunggal yang memimpin persidangan dengan agenda pembuktian dari pihak Pemohon dan Termohon.
Sebelumnya hakim menanyakan sejak kapan Maryani tahu bahwa M Yusuf pamannya ditahan di Polresta Barelang.
“Nggak tahu,” jawabnya.
“Kamu tahunya M Yusuf ada di Polresta dari mana?” tanya hakim.
“Dari LBH,” jawab Maryani.
Ia mengaku baru bertemu tersangka M Yusuf pada Kamis, 28 September 2023, di Polresta.
“Ada nggak kamu terima surat?” tanya hakim Yudith.
“Nggak ada,” ucap Maryani.
“Sampai sekarang nggak ada surat yang kamu terima?” tanya hakim lagi.
“Nggak satu pun,” jawab Maryani.
Atas keterangan saksi itu, hakim menanyakan apakah para pihak ada yang mau menambahkan. “Cukup, yang mulia,” jawab kuasa hukum Pemohon dan Termohon.
Selain Maryani, saksi lainnya dari Pemohon juga memberi keterangan bahwa mereka mendapat surat terkait penahanan tersangka selang beberapa hari bahkan ada yang hingga berminggu-minggu pasca penangkapan.
Proses Penangkapan dan Penahanan Bisa Dianggap Tidak Sah
Usai pemeriksaan ketujuh saksi, agenda sidang pembuktian dilanjutkan dengan memintai keterangan ahli pidana yang dihadirkan Pemohon yakni Dr Erdianto SH MH.
Boy Jerry Even Sembiring, kuasa hukum pemohon pun menanyakan kepada ahli, “Apakah upaya penangkapan, penahanan, itu cukup diketahui tersangka atau harus diberitahukan kepada keluarganya?”.
Ahli yang juga dosen Fakultas Hukum Universitas Riau itu, menegaskan bahwa keluarga tersangka harus diberitahukan kepada pihak keluarga, berbeda dengan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
“Tapi kalau penangkapan, penahanan, itu harus diketahui pihak keluarga,” jelas ahli Erdianto.
Boy kemudian menanyakan, sepatutnya berapa lama waktu dibutuhkan agar surat pemberitahuan penahanan maupun penangkapan disampaikan ke keluarga tersangka.
Dijelaskan Erdianto, memang belum ada penjelasan terkait hal itu di dalam KUHAP. “Tapi pada umumnya para ahli berpendapat waktu yang patut itu adalah tiga hari,” jawab ahli.
“Kalau lebih dari tiga hari itu bagaimana?” tanya Boy.
“Artinya nggak patut kan,” jawab Erdianto.
Boy pun meminta ahli menjelaskan definisi tidak patut itu secara hukum.
“Artinya proses penangkapan dan penahanan bisa dianggap tidak sah,” terang Erdianto ahli pidana.
Dalam sidang pembuktian ini, ahli menjelaskan banyak hal mulai dari esensi Praperadilan, alat bukti yang sah, pentersangkaan dalam tangkap tangan, syarat sah/tidaknya penetapan tersangka, dan lainnya.
Sidang di Ruang Letnan Jenderal TNI (Purn) Ali Said SH hari ini, Kamis (02/11) sore, ditutup pukul 17.04 WIB.
Sesuai jadwal, Jumat esok pukul 14.00, persidangan Praperadilan dilanjutkan dengan agenda Kesimpulan.
Diberitakan, 30 tersangka demo berujung ricuh tanggal 11 September di depan Kantor BP Batam, mengajukan Praperadilan di PN Batam lewat kuasa hukum yang tergabung dalam Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang.
Ada 25 permohonan Praperadilan yang teregister, nomor 9 hingga 33/Pid.Pra/2023/PN Btm.
Permohonan nomor 9 hingga 16/Pid.Pra/2023/PN Btm dipimpin hakim tunggal Sapri Tarigan SH MH, di Ruang Mudjono SH.
Sementara permohonan nomor 17 hingga 27/Pid.Pra/2023/PN Btm, dipimpin hakim tunggal Edy Sameaputty SH MH di Ruang Purwoto Gandasubrata SH.
Ke-25 permohonan Praperadilan itu dijadwalkan dengan agenda persidangan kesimpulan pada Jumat (03/11). (D)