Kesimpulan Diserahkan, Senin Depan Putusan Praperadilan Tersangka Demo Rempang - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Kesimpulan Diserahkan, Senin Depan Putusan Praperadilan Tersangka Demo Rempang

03/Nov/2023 15:41
Kesimpulan Diserahkan, Senin Depan Putusan Praperadilan Tersangka Demo Rempang

Kuasa hukum pihak Pemohon dan Termohon menyerahkan dokumen Kesimpulan kepada hakim Yudith Wirawan SH MH, dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam, Jumat (03/11/2023). (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Hari ini, Jumat (03/11/2023), Pengadilan Negeri (PN) Batam Kelas I A menggelar sidang agenda Kesimpulan atas permohonan Praperadilan sah/tidaknya pentersangkaan 30 pendemo tolak relokasi Rempang.

Pantauan BatamNow.com, di Ruang Letnan Jenderal TNI (Purn) Ali Said SH, sidang dibuka hakim tunggal Yudith Wirawan SH MH sekira pukul 15.24 WIB.

“Sidang dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum,” ucap hakim Yudith, Jumat sore.

Peridangan ini untuk permohonan nomor 28 hingga 33/Pid.Pra/2023/PN Btm, dengan Kapolresta Barelang sebagai Termohon.

Selanjutnya pihak Pemohon maupun Termohon lewat kuasa hukum masing-masing, menyerahkan dokumen Kesimpulan dan memilih tanpa membacakan di persidangan.

Selanjutnya, hakim menyatakan sidang ditunda dan akan dilanjut agenda Putusan pada Senin siang, 6 November 2023.

“Dengan demikian sidang selesai dan ditutup,” kata hakim Yudith menutup persidangan sekira pukul 15.32 WIB.

Diberitakan, 30 tersangka demo di depan Kantor BP Batam pada 11 September lalu, mengajukan permohonan Praperadilan teregister nomor 9 hingga 33/Pid.Pra/2023/PN Btm.

Selama persidangan yang digelar maraton sejak Selasa (31/10), Pemohon diwakili kuasa hukumnya dari Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang. Pihak Termohon juga tidak hadir secara langsung kecuali kuasa hukumnya.

Baca Juga:  Ini Alasan Mengapa Kini Naik Pesawat Wajib Tes PCR

Sesuai ketentuan, Praperadilan dibatasi waktu sidang maksimal 7 hari kalender.

Pada sidang agenda Kesimpulan hari ini, permohonan nomor 9 hingga 16/Pid.Pra/2023/PN Btm digelar di Ruang Mudjono SH, dipimpin hakim tunggal Sapri Tarigan SH MH.

Sementara permohonan nomor 17 hingga 27/Pid.Pra/2023/PN Btm, dipimpin hakim tunggal Edy Sameaputty SH MH, di Ruang Purwoto Gandasubrata SH. (D)

Berita Sebelumnya

Jalinan Budaya dan Kolaborasi: Silaturahmi Penuh Makna Gubernur Kepri dengan Warga Betawi Kepulauan Riau

Berita Selanjutnya

Anggota BPK Jadi Tersangka, Rp 40 M Duit Korupsi BTS untuk Achsanul Qosasi Diduga Pengaruhi Audit

Berita Selanjutnya
Anggota BPK Jadi Tersangka, Rp 40 M Duit Korupsi BTS untuk Achsanul Qosasi Diduga Pengaruhi Audit

Anggota BPK Jadi Tersangka, Rp 40 M Duit Korupsi BTS untuk Achsanul Qosasi Diduga Pengaruhi Audit

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com