Anggota BPK Jadi Tersangka, Rp 40 M Duit Korupsi BTS untuk Achsanul Qosasi Diduga Pengaruhi Audit - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Anggota BPK Jadi Tersangka, Rp 40 M Duit Korupsi BTS untuk Achsanul Qosasi Diduga Pengaruhi Audit

03/Nov/2023 18:32
Anggota BPK Jadi Tersangka, Rp 40 M Duit Korupsi BTS untuk Achsanul Qosasi Diduga Pengaruhi Audit

Anggota BPK Achsanul Qosasi mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (03/11/2023). (F: kumparan)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi sebagai tersangka baru dalam kasus BTS 4G Bakti Kominfo. Ia diduga menerima aliran uang senilai Rp 40 miliar

Dilansir kumparan, uang yang diterima Achsanul di hotel Grand Hyatt, Jakarta Pusat, pada 19 Juli 2022 tersebut diduga untuk mengamankan proses audit BPK terhadap proyek BTS. Diduga juga perintangan penyidikan.

“Masih kami dalami, ya, apakah uang sejumlah Rp 40 miliar tersebut dalam rangka untuk mempengaruhi proses penyidikan kami (Kejagung) atau dalam rangka untuk mempengaruhi proses audit BPK,” kata Kuntadi, Direktur Penyidik Jampidsus Kejagung, dalam konferensi pers, Jumat (03/11/2023).

“Tapi yang jelas peristiwa tersebut terjadi pada saat awal-awal kami melakukan penyidikan. Artinya, masih harus kami dalami,” tambah dia.

Dalam rangka penyidikan lebih lanjut, Achsanul pun langsung ditahan oleh Kejagung. Dia dibawa ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Achsanul dikenakan Pasal 12B, pasal 12e atau Pasal 5 ayat 2 huruf b juncto pasal 15 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 ayat 1 UU Pencucian Uang.

Baca Juga:  Jadi Tersangka, Hakim Agung Sudrajad Dimyati Diduga Terima Suap Rp 800 Juta. Belum Ditahan, KPK Minta Kooperatif

Ancaman hukumannya, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Kejaksaan Agung mengumumkan penetapan tersangka terhadap anggota BPK Achsanul Qosasi pada hari ini, Jumat (03/11).

“Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan dikaitkan dengan alat bukti. Tim berkesimpulan cukup bukti menetapkan sebagai tersangka. Setelah kami periksa kesehatan yang bersangkutan kami tahan di Rutan Salemba, ” ucap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi.

Achsanul menjadi tersangka ke 16 dalam kasus dugaan korupsi Menara BTS4G Kominfo yang juga menyeret eks Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate. (*)

Berita Sebelumnya

Kesimpulan Diserahkan, Senin Depan Putusan Praperadilan Tersangka Demo Rempang

Berita Selanjutnya

Tim Advokasi Rempang Simpulkan Tak Sah Penetapan Tersangka 30 Pendemo

Berita Selanjutnya
Tim Advokasi Rempang Simpulkan Tak Sah Penetapan Tersangka 30 Pendemo

Tim Advokasi Rempang Simpulkan Tak Sah Penetapan Tersangka 30 Pendemo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com