BatamNow.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi sebagai tersangka baru dalam kasus BTS 4G Bakti Kominfo. Ia diduga menerima aliran uang senilai Rp 40 miliar
Dilansir kumparan, uang yang diterima Achsanul di hotel Grand Hyatt, Jakarta Pusat, pada 19 Juli 2022 tersebut diduga untuk mengamankan proses audit BPK terhadap proyek BTS. Diduga juga perintangan penyidikan.
“Masih kami dalami, ya, apakah uang sejumlah Rp 40 miliar tersebut dalam rangka untuk mempengaruhi proses penyidikan kami (Kejagung) atau dalam rangka untuk mempengaruhi proses audit BPK,” kata Kuntadi, Direktur Penyidik Jampidsus Kejagung, dalam konferensi pers, Jumat (03/11/2023).
“Tapi yang jelas peristiwa tersebut terjadi pada saat awal-awal kami melakukan penyidikan. Artinya, masih harus kami dalami,” tambah dia.
Dalam rangka penyidikan lebih lanjut, Achsanul pun langsung ditahan oleh Kejagung. Dia dibawa ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Achsanul dikenakan Pasal 12B, pasal 12e atau Pasal 5 ayat 2 huruf b juncto pasal 15 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 ayat 1 UU Pencucian Uang.
Ancaman hukumannya, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Kejaksaan Agung mengumumkan penetapan tersangka terhadap anggota BPK Achsanul Qosasi pada hari ini, Jumat (03/11).
“Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan dikaitkan dengan alat bukti. Tim berkesimpulan cukup bukti menetapkan sebagai tersangka. Setelah kami periksa kesehatan yang bersangkutan kami tahan di Rutan Salemba, ” ucap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi.
Achsanul menjadi tersangka ke 16 dalam kasus dugaan korupsi Menara BTS4G Kominfo yang juga menyeret eks Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate. (*)