KSOP Batam Bicara Keras ke Pansus DPR RI. Hal Ihwal Apa yang Terjadi? - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

KSOP Batam Bicara Keras ke Pansus DPR RI. Hal Ihwal Apa yang Terjadi?

21/Nov/2023 18:11
Kemenhub: Pengelolaan Labuh Jangkar di Kepri Melalui Perjanjian Konsesi

Aktivitas kapal di Selat Singapura, difoto dari Nongsa, Kota Batam, Kepulauan Riau. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Banyaknya ‘tangan’ yang memeriksa setiap kali kapal masuk perairan Indonesia dirasa cukup menyulitkan dan menimbulkan ketidakpastian hukum.

Untuk itu, dirasa perlu ditinjau kembali regulasi yang ada agar pemeriksaan cukup dilakukan oleh satu instansi saja.

Hal tersebut disampaikan Rahmat Nasution, Kepala Seksi Penjagaan Dan Penegakan Hukum Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Khusus Batam kepada sejumlah anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU Kelautan DPR RI yang kunjungan kerja (kunker), di Batam, Senin (20/11/2023).

KSOP Khusus Batam mendorong adanya perubahan dalam UU Kelautan, khususnya bagaimana diatur hanya satu lembaga saja yang melakukan tugas pemeriksaan kapal yang berlabuh ke perairan Indonesia.

“Cukup satu lembaga saja yang melakukan tugas pemeriksaan kapal yang berlabuh ke perairan Indonesia. Selama ini terlalu banyak instasi yang melakukan pemeriksaan sehingga menimbulkan ketidakjelasan hukum,” ungkapnya.

Menurutnya, ketika kapal diperiksa oleh instansi yang berwenang harus jelas unsur tindak pidananya.

“Jangan sampai kapal belum jelas tindak pidananya langsung ditarik ke pangkalan. Sebab itu akan menimbulkan kerugian bagi para pelaku jasa maritim,” tukasnya.

Rahmat berkeyakinan bila pemeriksaan hanya ditangani oleh satu lembaga akan dapat meminimalisir kerugian-kerugian yang mungkin saja dialami perusahaan kapal dan pengguna jasa kapal, seperti kerugian bahan bakar, waktu, dan kemungkinan kerusakan muatan apabila kapal-kapal yang belum jelas tindak pidananya langsung “dikandangi” di pangkalan tanpa adanya kejelasan.

Dirinya menegaskan, bila keruwetan pemeriksaan terus dibiarkan, membuat kapal dari luar negeri enggan melewati Indonesia dan lebih memilih berlabuh ke Singapura.

Baca Juga:  Gedung Baru KSOP Khusus Batam Bakal Diresmikan Bulan Ini, Disediakan Ruangan untuk Wartawan
Aktivitas kapal-kapal di perairan sekitar Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau. (F: BatamNow)

Keluhan tersebut dibenarkan oleh Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Kelautan, Slamet, kepada BatamNow.com, di Jakarta, Selasa (21/11/2023).

“Benar ada permintaan untuk dimasukkan dalam RUU Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, terkait pemeriksaan kapal yang masuk perairan Indonesia cukup dilakukan oleh satu lembaga saja. Sementara kami akan tampung untuk menjadi bahan kajian dengan berkaca pada realitas selama ini,” ujarnya.

Namun dirinya belum bisa memastikan apakah hal tersebut bisa direalisasikan atau tidak. “Ya, pasti akan kita bahas dulu di Pansus,” tukasnya.

Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Kelautan, Slamet saat kunjungan kerja untuk menyerap aspirasi terkait Rancangan Undang-Undang Kelautan di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Senin (20/11/2023). (F: dpr.go.id)

Slamet juga menyoroti soal pentingnya penguatan penjaga laut dan pantai (coast guard), termasuk dalam regulasi.

“Pansus masih mempertimbangkan perlu tidaknya digabungkan fungsi dua lembaga pelaksanaan penyelenggaraan keamanan dan keselamatan laut yang selama ini dilakukan oleh Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI dan Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai (KPLP) yang berada dibawah Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut Dan Pantai Direktorat Kepelabuhan Kementerian Perhubungan ini, menjadi satu lembaga,” terang politisi PKS ini.

Mungkin dengan dilebur dalam satu lembaga, maka pengamanan laut dan pantai akan lebih terkoordinasi dengan baik.

“Dengan penguatan keamanan laut melalui coast guard, kedaulatan negara akan terjaga dan tidak akan dilecehkan oleh negara lain. Selain itu, bisa membantu peningkatan kesejahteraan nelayan dan usaha jasa maritim lainnya,” pungkasnya. (RN)

Berita Sebelumnya

Pakar Hukum TN: Tak Laksanakan Menyeluruh PP KPBPB Batam-Bintan-Karimun, Pembangkangan Hukum

Berita Selanjutnya

Presiden Jokowi Lantik Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto

Berita Selanjutnya
Presiden Jokowi Lantik Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto

Presiden Jokowi Lantik Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com