Seminggu ke Depan Operasional Gelper Wajib Patuhi Peraturan Wali Kota Batam? - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Seminggu ke Depan Operasional Gelper Wajib Patuhi Peraturan Wali Kota Batam?

by BATAM NOW
23/Nov/2023 10:20
Batam Geger, Ada Arena Game Zone (Gelper) Berhadiah Emas Murni

Kolase foto. Game zone SUPERSTAR 21 masih mengoperasikan mesin elektronik lama dengan jenis permainan yang sama. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Dirazia lagi pada Minggu (19/11/2023), sejumlah arena permainan ketangkasan elektronik atau gelangang permainan (gelper) di Batam masih tetap beroperasi melanggar Peraturan Wali (Perwali) Kota Batam Nomor 11 Tahun 2023.

Perwali itu mengatur dan memastikan waktu penyelenggaran arena permainan ketangkasan atau arena gelanggang permainan (gelper).

Razia kemarin dilakukan Unit I Satreskrim Polresta Barelang bersama jajaran Polsek dan Satpol PP Kota Batam.

Diberitakan, tim gabungan menemukan sejumlah arena gelper yang melanggar Perwali tersebut.

Pasca razia itu pun, sejumlah arena gelper masih tetap membandal buka selama 20 jam dan bahkan tak sedikit yang beroperasi 24 jam. Itu hasil investigasi tim wartawan BatamNow.com pada Kamis (22/11/2023) dini hari, hingga pagi.

Disaksikan langsung wartawan media ini, semua arena gelper beroperasi hingga pagi hari. Ramai dengan pemain yang asyik bertaruh untung-untungan di mesin elektronik/mekanik. Wanita dan pria dewasa, terlihat larut menghabiskan rupiahnya “disedot” mesin para bandar.

Sebagaimana aturan Perwali Kota Batam 11/2023, batas waktu penyelenggaran arena gelper dibatasi mulai pukul 10.00 sampai pukul 24.00 WIB.

Perwali itu sendiri ditandatangani Wali Kota Batam Muhammad Rudi yang kini masih aktif menjabat.

Namun para pelaku usaha gelper dengan beraninya secara terang-terangan mengangkangi Perwali itu.

Meski begitu, Pemko Batam, tampaknya, hanya memberi waktu satu minggu ke depan, terhitung saat razia kemarin, agar para pengusaha wajib mematuhi beleid diteken wali kota itu.

Baca Juga:  Warga Khawatir Ada Air Muncrat dari Bawah Aspal Jalan Simpang Kepri Mall Dekat Pipa yang Dulu Bocor Besar

Terhadap para pelaku usaha arena gelper yang melanggar Perwali, Kadis Kominfo Kota Batam Rudi Panjaitan mengatakan akan diberi peringatan.

“Setelah pengawasan tersebut, diberikan surat peringatan 1 bagi yang melanggar ketentuan dan pembinaan bagi pelaku usaha yang belum maksimal memenuhi ketentuan,” tulisnya menjawab konfirmasi redaksi BatamNow.com, Rabu (22/11/2023).

Kemudian disebut Rudi Panjaitan, “Sesuai ketentuan kita memberikan kesempatan (waktu) tertentu bagi pelaku usaha untuk memperbaiki kekurangan-kekurangannya dan menyempurnakan berbagai utilitas yang dibutuhkan”.

Pantauan dan catatan BatamNow.com, pelanggaran waktu penyelenggaraan operasional arena gelper sudah berlangsung sejak lama, paling tidak sejak keberadaan Perwali itu.

Namun banyak pihak mempertanyakan mengapa pelanggaran Perwali itu seperti luput dari pengawasan konkret dari Pemko Batam.

Banyak dari masyarakat mempertanyakan keberadaan Satpol PP Pemko Batam yang seharusnya dapat bertindak tegas mengamankan semua Peraturan Daerah dan Perwali Kota Batam.

Kasatpol PP Kota Batam Iman Tohari belum merespons konfirmasi wartawan media ini. Chat WhatsApp yang dikirim redaksi pada Rabu (22/11/2023), dan terlihat dengan notifikasi dua centang biru pertanda pesan sudah dibaca.

Sebagaimana visi misinya, Satpol PP di Kota Batam hadir untuk mewujudkan ketentraman, ketertiban umum, dan penegakan pengamanan peraturan daerah serta perlindungan masyarakat. (red)

Berita Sebelumnya

DPR: Kami Hanya Memastikan Pemerintah Bangun Rumah Warga Terdampak PSN di Rempang

Berita Selanjutnya

Jalan Ambles di Tiban, Kadis Kominfo Batam: Sedang Ditangani, Akan Dipasang Box Culvert

Berita Selanjutnya
Jalan Ambles di Tiban, Kadis Kominfo Batam: Sedang Ditangani, Akan Dipasang Box Culvert

Jalan Ambles di Tiban, Kadis Kominfo Batam: Sedang Ditangani, Akan Dipasang Box Culvert

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com