BatamNow.com – Dirazia lagi pada Minggu (19/11/2023), sejumlah arena permainan ketangkasan elektronik atau gelangang permainan (gelper) di Batam masih tetap beroperasi melanggar Peraturan Wali (Perwali) Kota Batam Nomor 11 Tahun 2023.
Perwali itu mengatur dan memastikan waktu penyelenggaran arena permainan ketangkasan atau arena gelanggang permainan (gelper).
Razia kemarin dilakukan Unit I Satreskrim Polresta Barelang bersama jajaran Polsek dan Satpol PP Kota Batam.
Diberitakan, tim gabungan menemukan sejumlah arena gelper yang melanggar Perwali tersebut.
Pasca razia itu pun, sejumlah arena gelper masih tetap membandal buka selama 20 jam dan bahkan tak sedikit yang beroperasi 24 jam. Itu hasil investigasi tim wartawan BatamNow.com pada Kamis (22/11/2023) dini hari, hingga pagi.
Disaksikan langsung wartawan media ini, semua arena gelper beroperasi hingga pagi hari. Ramai dengan pemain yang asyik bertaruh untung-untungan di mesin elektronik/mekanik. Wanita dan pria dewasa, terlihat larut menghabiskan rupiahnya “disedot” mesin para bandar.
Sebagaimana aturan Perwali Kota Batam 11/2023, batas waktu penyelenggaran arena gelper dibatasi mulai pukul 10.00 sampai pukul 24.00 WIB.
Perwali itu sendiri ditandatangani Wali Kota Batam Muhammad Rudi yang kini masih aktif menjabat.
Namun para pelaku usaha gelper dengan beraninya secara terang-terangan mengangkangi Perwali itu.
Meski begitu, Pemko Batam, tampaknya, hanya memberi waktu satu minggu ke depan, terhitung saat razia kemarin, agar para pengusaha wajib mematuhi beleid diteken wali kota itu.
Terhadap para pelaku usaha arena gelper yang melanggar Perwali, Kadis Kominfo Kota Batam Rudi Panjaitan mengatakan akan diberi peringatan.
“Setelah pengawasan tersebut, diberikan surat peringatan 1 bagi yang melanggar ketentuan dan pembinaan bagi pelaku usaha yang belum maksimal memenuhi ketentuan,” tulisnya menjawab konfirmasi redaksi BatamNow.com, Rabu (22/11/2023).
Kemudian disebut Rudi Panjaitan, “Sesuai ketentuan kita memberikan kesempatan (waktu) tertentu bagi pelaku usaha untuk memperbaiki kekurangan-kekurangannya dan menyempurnakan berbagai utilitas yang dibutuhkan”.
Pantauan dan catatan BatamNow.com, pelanggaran waktu penyelenggaraan operasional arena gelper sudah berlangsung sejak lama, paling tidak sejak keberadaan Perwali itu.
Namun banyak pihak mempertanyakan mengapa pelanggaran Perwali itu seperti luput dari pengawasan konkret dari Pemko Batam.
Banyak dari masyarakat mempertanyakan keberadaan Satpol PP Pemko Batam yang seharusnya dapat bertindak tegas mengamankan semua Peraturan Daerah dan Perwali Kota Batam.
Kasatpol PP Kota Batam Iman Tohari belum merespons konfirmasi wartawan media ini. Chat WhatsApp yang dikirim redaksi pada Rabu (22/11/2023), dan terlihat dengan notifikasi dua centang biru pertanda pesan sudah dibaca.
Sebagaimana visi misinya, Satpol PP di Kota Batam hadir untuk mewujudkan ketentraman, ketertiban umum, dan penegakan pengamanan peraturan daerah serta perlindungan masyarakat. (red)