BatamNow.com – Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2016 mengatur tentang Dewan Kawasan (DK) Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, dan strukturnya diterbitkan 29 Februari 2016.
Dalam Keppres itu Menko Perekonomian ditunjuk sebagai Ketua DK Batam dan sederet Anggota.
Sementara Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) diundangkan pada 2 Februari tahun 2021, sedangkan Keppres untuk DK versi PP ini belum terbit.
Namun Sekretaris Kementerian Koordinator (Sesmenko) Bidang Perekonomian dan Dewan Pengawas BP Batam, Susiwijono Moegiarso menyampaikan posisi semua DK, hingga kini, masih dapat menjalankan tugasnya seperti sediakala.
Susiwijono dikonfirmasi BatamNow.com pada Selasa (21/11/2023) terkait implementasi PP 41/2021 yang dinilai belum dilaksanakan secara menyeluruh.
Ia sampaikan, pada Pasal 74 ayat (1) PP 41/2021 tentang Penyelenggaraan KPBPB: Dewan Kawasan Batam, Dewan Kawasan Bintan, dan Dewan Kawasan Karimun yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap melaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.“
Sesmenko Perekonomian juga memastikan DK Bintan dan Karimun yang diketuai Gubernur Kepri, masih dapat menjalankan tugas dan fungsinya.
Keberadaan DK Bintan berdasarkan Keppres No 19 Tahun 2013 dan DK Karimun dengan Keppres No 20 Tahun 2013.
“DK bertugas selama 5 (lima) tahun sejak ditetapkannya Keputusan Presiden ini,” begitu bunyi pasal di masing-masing Keppres itu.
Sejatinya, masa tugas DK Bintan dan Karimun bersama para anggotanya selesai tahun 2018. Atau sudah berakhir 3 tahun sebelum PP 41 Tahun 2021 tentang KPBPB terbit.
Tapi itu tadi, Sesmenko Perekonomian menegaskan masih tetap berjalan sediakala.
Ketua DPP LI-Tipikor dan Hukum Kinerja Aparatur Negara Kepri, Panahatan SH mempertanyakan pernyataan Susiwijono tentang Keppres DK Bintan dan Karimun.
“Bagaimana logika satu Keppres yang sudah habis masa berlakunya sebelum terbitnya PP tersebut, tapi dinyatakan masih tetap dapat dijalankan kemudian,” ujar Panahatan.
Itu maka dosen Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar Dr Fahri Bachmid menegaskan implementasi PP 41 Tahun 2021 itu mesti segera dijalankan secara menyeluruh. “Tidak bisa sepotong-sepotong dan berpotensi digugat, karena diduga terjadi pembangkanhan hukum,” ujar pakar hukum tata negara ini.
Fahri juga mengingatkan, PP KPBPB yang tak terlaksana secara menyeluruh berpotensi digugat.
Struktur DK di Batam, Bintan dan Karimun
Berdasarkan, Keppres Nomor 8 Tahun 2016, berikut ini staruktur Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (DK) Batam:
- Ketua merangkap Anggota: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
- Anggota:
-
- Menteri Dalam Negeri
- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
- Menteri Keuangan
- Menteri Perdagangan
- Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional
- Panglima Tentara Nasional Indonesia
- Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Sekretaris Kabinet
- Gubernur Kepulauan Riau
- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Riau
- Wali Kota Batam
Sementara struktur Dewan Kawasan (DK) Bintan diatur dalam Keppres 19 Tahun 2013, sebagai berikut:
- Ketua merangkap Anggota: Gubernur Kepulauan Riau
- Wakil Ketua I merangkap Anggota: Bupati Bintan
- Wakil Ketua II merangkap Anggota: Wali Kota Tanjungpinang
- Anggota:
-
- Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Khusus Kepulauan Riau, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan
- Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Riau dan Kepulauan Riau, Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan
- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Kepulauan Riau
- Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kepulauan Riau
- Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Riau
- Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Riau
- Komandan Pangkalan Utama Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut IV
- Komandan Gugus Keamanan Laut Wilayah Barat
- Komandan Komando Resort Militer 033/ Wira Pratama
Sedangkan struktur Dewan Kawasan (DK) Karimun sesuai Keppres 20 Tahun 2013, sebagai berikut:
- Ketua merangkap Anggota: Gubernur Kepulauan Riau
- Wakil Ketua merangkap Anggota: Bupati Karimun
- Anggota:
-
- Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Khusus Kepulauan Riau, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan
- Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Riau dan Kepulauan Riau, Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan
- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Kepulauan Riau
- Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kepulauan Riau
- Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Riau
- Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Riau
- Komandan Pangkalan Utama Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut IV
- Komandan Gugus Keamanan Laut Wilayah Barat
- Komandan Komando Resort Militer 033/ Wira Pratama. (red)