BatamNow.com – Anggota Komisi III DPR Taufik Basari menilai status tersangka yang ditetapkan pada Firli Bahuri oleh Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) begitu memalukan institusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Diketahui, Firli adalah Ketua KPK yang diseleksi pula oleh Komisi III melalui fit and proper test.
“Sangat memalukan. Jadi, ini peringatan buat kita semua bahwa saat ini kita sedang berada pada titik nadir negara hukum,” kata Taufik Basari di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, dilansir Kompas.com, Kamis (23/11/2023).
Pria yang akrab disapa Tobas itu lantas mengingatkan bahwa Indonesia, berdasarkan Konstitusi, adalah negara hukum.
Maka, dengan demikian Indonesia begitu pula para penyelenggara negara harus menerapkan prinsip rule of law atau aturan-aturan hukum.
“Prinsip itu ada tiga, supremasi hukum, hukum sebagai panglima. Kedua, persamaan di depan hukum. Yang ketiga, praktik putusan pengadilan dan praktik jalannya konstitusi yang berlandaskan pada hak asasi manusia,” jelasnya.
“Nah dari tiga ciri-ciri ini sudah mulai dikesampingkan,” nilai dia.
Politikus Partai Nasdem ini mencontohkan ciri-ciri hukum yang mulai tak diindahkan.
Pertama, dia melihat bagaimana Undang-undang dan pengadilan diatur sedemikian rupa sesuai kepentingan kelompok tertentu.
“Jadi bukan kekuasaan yang kemudian mengikuti hukum yang ada, tapi ketika hukum yang ada dianggap menghambat kekuasaan, itulah yang harus diganti,” tegas Tobas.
UU KPK: Pimpinan Jadi Tersangka, Diberhentikan Sementara
KPK menyampaikan pernyataan resmi terkait penetapan tersangka Ketua KPK Firli Bahuri atas dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Kami atas nama Komisi Pemberantasan Korupsi Menghormati proses hukum yang berlangsung di Polda Metro Jaya,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (23/11/2023).
Ia mengatakan sesuai Pasal 32 ayat (2) dan ayat (4) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, diatur bahwa dalam hal pimpinan KPK menjadi tersangka tindak pidana kejahatan maka pimpinan KPK diberhentikan sementara dari jabatan yang ditetapkan oleh presiden.
Alexander mengatakan Ketua KPK Firli Bahuri tetap mendapat bantuan hukum usai menjadi tersangka pemerasan mantan Mentan SYL.
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo atau penerimaan gratifikasi atau hadiah/janji.
“Menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi,” ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri di Mapolda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023).
Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa 91 orang saksi termasuk Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo berikut ajudan mereka.
Penyidik juga telah menggeledah rumah Firli Bahuri di Villa Galaxy Bekasi, Jawa Barat dan Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Adapun Syahrul Yasin Limpo diduga diperas menyangkut penanganan perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). (*)