BatamNow.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam Kelas I A menolak eksepsi terdakwa Riki Lim, Kamis (23/11/2023).
Hal tersebut dijelaskan lewat sidang lanjutan dengan agenda putusan sela terhadap Direktur PT Glory Point itu yang menjadi terdakwa dalam perkara Penghancuran atau Perusakan Barang, teregister nomor 745/Pid.B/2023/PN Btm.
Sidang itu dipimpin ketua majelis hakim David Sitorus, dengan hakim Yuanne Marietta dan Benny Yoga Dharma sebagai anggota majelis.
Pantauan BatamNow.com di ruang sidang, Riki Lim mengenakan kemeja lengan pendek berwarna putih polos dipadu celana jins warna hitam dan sepatu hitam. Terdakwa didampingi Masrur Amin dan Rekan sebagai penasihat hukumnya.
Sebelum membacakan putusan sela, dalam sidang kali ini hakim David Sitorus kembali terusik oleh handphone di yang mengganggu persidangan. Kamis lalu, ia menegur terdakwa yang sibuk memainkan HP dalam persidangan.
Dalam persidangan Kamis ini, ia menegaskan bahwa siapa pun yang hadir di ruang sidang wajib mengikuti aturan dan menjaga ketertiban persidangan termasuk agar mengatur handphone menjadi mode senyap.
“Mau siapapun saya tidak peduli, mau media, media apapun saya tidak peduli. Kalau saya disini, kalau nggak ku keluar kan kau. Jangan main-main sama saya, kalau nggak suka kau keluar dari ruang sidang ini. Tak ku paksa kau ada di ruang sidang ini, ada aturan mainnya, aturan di pers pun saya tahu,” ujar David Sitorus ke pengunjung sidang.
Kemudian ia lanjut membacakan putusan sela.
“Menyatakan atas keberatan terdakwa atau penasihat hukum terdakwa dinyatakan ditolak, memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan perkara 745/Pid.B/2023/PN Btm, dan menangguhkan biaya perkara kepada terdakwa,” jelas David.
“Kami tolak eksepsinya penasihat hukum terdakwa,” kata David lagi ke penasihat hukum Riki Lim.
“Bagaimana Riki Lim, kau mau banding dengan putusan ini atau bagaimana, silakan diskusi dengan penasihat hukummu,” ujar David ke Riki Lim.
Setelah itu Riki Lim terlihat mendatangi penasihat hukumnya, lalu berdiskusi.
Kemudian Riki Lim kembali ke tempat duduk terdakwa dan menjawab, “Saya serahkan kepada penasihat hukum saya”.
“Kami akan melakukan upaya banding, upaya hukum banding harus bersamaan dengan pokok perkara,” timpal Masrur Amin.
Kemudian David pun menanyakan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arif Darmawan Wiratama, berapa saksi yang akan dihadirkan pihaknya pada sidang berikutnya.
“Lebih dari 10, majelis,” ujar Arif.
“Berapa orang yang mau dihadirkan?” tanya David memastikan.
“Tiga atau lima, majelis,” jawab Arif.
“Nggak apa-apa, silakan, karena saya lihat dari beberapa berkas, ini agak rumit juga kita memeriksa perkara ini, karna saksinya dari teknik semua,” ucap David.
Setelah menanggapi JPU, David bertanya apakah Riki Lim dan penasihat hukumnya akan menghadirkan saksi meringankan terdakwa.
“Kami akan menghadirkan satu saksi yang mengerjakan proyek itu, satu juga saksi ahli,” jawab penasihat hukum terdakwa.
“Baik, kami akan ubah jadwalnya, kasihan nanti orang lain. Riki Lim perkaramu ini menarik perhatian ini, memeriksa kau nanti sampai maraton lidah itu. Sehat-sehat kau ya, bertaubatlah, jangan kakak-adek saling ribut,” pesan hakim David.
“Kan sudah pernah saya bilang, business is business persaudaraan tetap persaudaraan,” lanjut David Sitorus lalu menutup jalannya persidangan.
Persidangan ditunda ke minggu depan, menjadi pada Rabu (29/11/2023) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. (Aman)