BatamNow.com – Terdakwa Aditya saat menjabat kepala cabang di Batam, mengajak Zhafran dan Hendro bersekongkol menggelapkan barang perusahaan distribusi produk farmasi itu.
Aditya menjelaskan bahwa barang yang digelapkan itu akan dijual ke relasinya.
Zhafran dan Hendro yang menyetui rencana tersebut diiming-imingi persenan dari hasil penjualan.
Modusnya, terdakwa memindahkan barang ke Cabang Jakarta secara sistem online dengan aplikasi “Oracle”.
Kenyataannya, barang tersebut tak sampai ke Cabang Jakarta. Namun, laporan di Oracle menunjukkan stok fisik sesuai dengan yang ada di sistem.
Diketahui kemudian, barang-barang yang digelapkan itu dijual dan diantarkan langsung oleh Aditya kepada satu perusahaan dan tiga apotek.
Total barang yang dijual gelap itu 5.057 buah yang terdiri dari 22 item produk, seluruh transaksinya mencapai sekitar Rp 1,31 miliar.
Perbuatan terdakwa disebut mengakibatkan distributor produk farmasi itu mengalami kerugian mencapai Rp 1.469.668.945. Angka itu hasil sementara dari audit investigasi tim auditor.
Para terdakwa masing-masing mendapatkan porsi berbeda atas penjualan barang digelapkan itu.
Yovie Saputra SH, penasihat hukum terdakwa Hendro, mengatakan bahwa kliennya mendapat bagian sebesar Rp 20 juta dari Aditya.
Sedangkan untuk terdakwa Zhafran sekitar Rp 184 juta. Bagian terbesar untuk Aditya senilai Rp 1 miliar lebih.
“Klien kami Hendro memang betul mendapatkan hasil 20 juta, dan klien kami sudah mengembalikan uang tersebut kepada perusahaan tempat bekerja dulu, dan perusahaan tidak merasa dirugikan,” kata Yovie, ketika ditemui usai persidangan, di PN Batam, Kamis (23/11/2023).
Menurut Yovie, penasihat hukum Zhafran juga mengaku kliennya sudah mengembalikan uang yang diterimanya dari Aditya.
Lanjutnya, pihak perusahaan pun sudah memaafkan perbuatan Hendro dan Zhafran, kecuali Aditya.
“Sementara Aditya sama sekali tidak mengembalikan uang dari hasil perbuatan mereka,” tukas Yovie.
Peristiwa pidana ini dinukil dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kelas I A Batam.
Perkara penggelapan oleh tiga terdakwa bermula ketika mereka masih bekerja di PT Anugrah Argon Medica Cabang Batam.
Melansir laman resminya di anugrah-argon.com, PT Anugrah Argon Medica merupakan perusahaan distribusi produk farmasi, alat kesehatan dan produk kesehatan global yang memiliki 36 kantor cabang di Indonesia.
Aditya Saputra alias Adit sebelumnya menjabat kepala cabang di Batam, dengan Zhafran Khalis sebagai kepala logistik, dan Hendro Situmorang kepala gudang.
Perkara penggelapan ini dalam dua register: nomor 787/Pid.B/2023/PN Btm untuk terdakwa Aditya, lalu 788/Pid.B/2023/PN Btm untuk terdakwa Hendro dan Zhafran.
Kedua perkara itu masuk ke persidangan pembacaan tuntutan, di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (23/11/2023).
Sidang pembacaan tuntutan kedua perkara itu dipimpin ketua majelis hakim David Sitorus, dengan anggota majelis terdiri dari hakim Yuanne Marietta dan Benny Yoga Dharma.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adjudian Syafitra membacakan tuntutan kepada tiga terdakwa. Aditya dituntut 3 tahun penjara, sedangkan Zhafran dan Hendro masing-masing dituntut 9 bulan penjara dikurangi dengan masa tahanan.
Ketiga eks karyawan PT AAM Cabang Batam itu didakwa melakukan perbuatan yang diancam pidana dalam Pasal 374 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Usai jaksa membacakan tuntutan, hakim David Sitorus memberikan waktu satu minggu kepada masing-masing penasihat hukum Hendro maupun Zhafran untuk menyiapkan pembelaan.
“Zafran dan kawan-kawan akan mengajukan pembelaan ya, waktunya satu minggu,” ujar David kepada kedua penasihat hukum terdakwa.
“Baik, yang mulia,” jawab keduanya.
“Kau Aditya, ingin mengajukan pembelaan?” tanya David.
“Tidak, yang mulia,” jawab Aditya.
“Untuk Aditya putusan minggu depan tanggal 30 November 2023,” jelas hakim David Sitorus lalu menutup persidangan. (Aman)