Terdakwa Jonson Sitorus, Hakim David Sitorus ke Saksi: Kenapa Nggak Kau Tembak Kakinya Itu? - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Terdakwa Jonson Sitorus, Hakim David Sitorus ke Saksi: Kenapa Nggak Kau Tembak Kakinya Itu?

by BATAM NOW
15/Des/2023 08:47
Terdakwa Jonson Sitorus, Hakim David Sitorus ke Saksi: Kenapa Nggak Kau Tembak Kakinya Itu?

Terdakwa Jonson Maruli Sitorus (baju tahanan) hadir dalam sidang, di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (14/12/2023). (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam David Sitorus, tampak kesal manakala terdakwa pencurian yang ia sidang kebetulan juga bermarga Sitorus.

Lalu ia seperti menumpahkan kekesalannya di saat menanyai saksi penangkap, “Kenapa nggak kau tembak kakinya itu? Bikin malu dia”.

Itu terjadi saat David memeriksa Anugrah Nababan salah satu saksi penangkap dari Polsek Sagulung.

Sebelumnya, hakim David mencecar Jonson Sitorus dengan pertanyaan beruntun.

“Tidak ada pencuri Sitorus, hanya kau yang pencuri, ku tanya dulu kau, ada pencuri Sitorus?” tanya David Sitorus dengan suara lantang.

“Tidak ada, yang mulia,” jawab Jonson Sitorus dengan suara lesu dan kepala menunduk.

“Kalau kau nggak bisa lagi dipertahankan pergi kau ke pesisir sana atau ke Parsoburan sana, masih banyak tanah oppung kita di sana, kau garap jangan mencuri kau, anak mu kau biarkan gelandang di luar sana, nggak ada tanggung jawabmu, begitu kau buat anak, kek kau ayahnya malu kau ku tinggal itu maksudmu,” kata David seperti memberikan kata-kata nasihat kepada terdakwa Jonson.

Lantas terdakwa dengan suara lesu menjawab wejangan hakim, “Tidak yang mulia, mau pulang kampung saya yang mulia”.

David Sitorus bertanya dengan suara meninggi kepada terdakwa, “Kapan kau pulang kampung”.

“Karena anak saya di Medan semua yang mulia,” jawab Jonson.

“Iyalah pulang kampung lah kau habis ini, banyak kali cerita kau, gara-gara kau naik tensiku,” tegas David dengan logat Medan-nya yang kental.

David Sitorus pun masih nyerocos menasihati terdakwa, “nggak ada Sitorus pencuri, tau kau marga Sitorus, kalau pengusaha pejabat, nggak ada tukang becak seperti kau, tukang kawin iya, banyak”.

Usai melontarkan kekesalannya David Sitorus meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan.

“Terdakwa Jonson pada hari Minggu tanggal (10/09/2023) bertempat di Kavling Sagulung Baru Blok, mengambil sekait barang, bahwa perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHPidana,” urai JPU Abdullah.

Abdullah hadir bersama JPU Tri Yanuarty Sembiring yang menghadirkan empat saksi.

Usai pembacaan dakwaan pada sidang hari Kamis (15/12/2023) itu, bersambung ke agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Pantauan BatamNow.com di ruang sidang, Jonson tidak didampingi oleh penasihat hukum.

Keempat saksi yang dihadirkan adalah Dendy dan Wilidia pasangan suami-istri sebagai korban, serta Anugrah Nababan dan Larry Manulang dua personel Polsek Sagulung yang menangkap Jonson.

Keempat saksi berurutan dari kanan: Larry Manullang, Anugrah Nababan, Wilidia, dan Denny, diambil sumpah dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (14/12/2023). (F: BatamNow)

Kesaksian korban Wilidia, ia dan suaminya tidak mengenal dan tidak bertetangga dengan terdakwa Jonson yang mencuri di rumah sedang mereka tinggalkan.

“Hari itu hari minggu yang mulia, dan kebetulan kami berdua dan kedua anak kami lagi berkunjung ke rumah kakeknya, karena merayakan ulang tahun kakeknya. Kebetulan rumah kakek anak saya berada dekat juga dengan rumah kami, setelah kami pulang kami melihat pintu sudah terbuka dan rusak,” ujar Wilidia dalam sidang.

Baca Juga:  Nasib DTA dan Sikap Ambigu Purwiyanto

“Ini uang disimpan di mana?” tanya David.

“Kebetulan, di tas yang berada di ruang tamu, yang mulia,” jawab Wilidia.

Kemudian hakim David beralih memeriksa ke saksi penangkap.

“Ini yang dari kepolisian, pak Anugrah ya?” tanya David ke salah satu saksi penangkap.

“Siap, Anugrah Nababan, yang mulia,” jawabnya.

Sesaat itu lah David menanyakan mengapa Anugrah yang marganya juga punya hubungan ke marga terdakwa, tidak menembak kaki Jonson saat ditangkap.

“Appara mu juga ini. Kenapa nggak kau tembak kakinya itu, bikin malu dia,” kata David lalu tertawa.

“Aduh mati kita, dari mana kau tau dia pelakunya?” lanjut David bertanya.

“Dari CCTV perumahan gang, yang mulia,” jawab Anugrah.

Dari kesaksian kedua anggota polisi itu, Jonson sudah memiliki catatan kriminal dengan perkara yang sama yaitu pencurian pada tahun 2016.

“Berarti kau lihat lah CCTV perumahan gang ya, baru langsung kau ambil dia. Aturan kau gasak dulu dia, karena bikin malu dia, dari cctv lah kau lihat dia ya,” ujar David merangkum kesaksian Anugrah.

“Betul itu keterangan saksi, Jonson? Siang-siang itu ya?” tanya David ke terdakwa Jonson.

“Betul, yang mulia,” jawab Jonson.

“Kuat juga nyali mu ya,” timpal David.

Usai pemeriksaan, para saksi dan meninggalkan ruangan persidangan.

Terdakwa Jonson kembali duduk ke kursi pesakitan, lalu David menutup persidangan.

Sidang selanjutnya digelar pada Kamis (21/12) dengan agenda pembaca tuntutan.

Sebelum Mencuri, Jonson Ketuk Pintu Rumah

Ihwal perkara pencurian ini bermula pada Minggu (10/09/2023) siang.

Siang itu, Jonson mendatangi satu rumah di Kavling Sagulung Baru, Kelurahan Sungai Binti, Kecamatan Sagulung, Batam.

Kemudian Jonson mengetuk pintu depam. Tak ada respons dari dalam rumah, ia pun beraksi.

Jonson mencongkel hingga rusak pintu tersebut menggunakan besi behel.

Setelah rusak, pintu didorong oleh Jonson dan masuk menjarah isi rumah.

Jonson menggondol 1 unit laptop merek Dell, 1 unit laptop Lenovo, 1 unit handphone Xiaomi 12 Lite, 1 buah kalung emas 24 karat estimasi berat 6 gram, serta uang tunai Rp 5 juta. Total kerugian korban diestimasi Rp 26 juta.

Kronologi tersebut menukil Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Batam Kelas I A.

Dijelaskan, perbuatan terdakwa Jonson Maruli Sitorus mengambil barang-barang tersebut di atas adalah tanpa izin dari korban.

Perbuatan Terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. (Aman)

Berita Sebelumnya

Mau Mudik Natal Gratis Batam-Belawan Naik Kapal Kelud? Cek Link Pendaftarannya, Kuota Terbatas

Berita Selanjutnya

Target KUR Tercapai, Manajemen BRK Syariah Apresiasi Unit Kantor dengan Capaian Tertinggi

Berita Selanjutnya
Target KUR Tercapai, Manajemen BRK Syariah Apresiasi Unit Kantor dengan Capaian Tertinggi

Target KUR Tercapai, Manajemen BRK Syariah Apresiasi Unit Kantor dengan Capaian Tertinggi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com