BatamNow.com – 34 terdakwa kasus demo bela Rempang lewat penasihat hukum (PH) akan mengajukan nota keberatan (eksepsi), kecuali terdakwa Iswandi alias Awi atau akrab disapa Bang Long.
Hal itu disampaikan masing-masing penasihat hukum ke-35 terdakwa dalam sidang yang digelar pada hari ini, Kamis (21/12/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Batam Kelas I A.
Ke-35 terdakwa dengan 3 berkas perkara yang disidang secara maraton di ruang sidang dan majelis hakim yang sama. Agenda persidangan itu pembacaan dakwaan.
Pantauan BatamNow.com di ruang sidang Wirjono Prodjodikoro, perkara dengan terdakwa Iswandi yang pertama digelar.
Dalam sidang terbuka untuk umum itu, ketua majelis hakim David Sitorus mempersilakan jaksa penuntut umum (JPU) membacakan dakwaannya.
Dalam dakwaan dibacakan JPU, Iswandi dikenakan dakwaan alternatif.
Ia didakwa melanggar Pasal 200 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, 214 ayat (2) ke-1 KUHPidana, Pasal 214 ayat (1) KUHPidana, Pasal 212 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHPidana, Pasal 170 ayat (1) KUHPidana, atau melanggar Pasal 160 KUHPidana.
Usai JPU membacakan dakwaan, kemudian hakim David menanyakan apakah terdakwa akan mengajukan keberatan.
“Ada keberatanmu, silakan diskusi dengan penasihat hukummu,” kata David kepada terdakwa Iswandi.
Iswandi lalu menuju meja penasihat hukumnya, Doby Agustinus Situmorang dan Ramah Cahyo Wicaksono, kemudian berdiskusi.
Usai diskusi, Iswandi duduk ke kursinya. “Saya serahkan ke penasihat hukum saya, yang mulia,” jawab Iswandi.
“Kami tidak akan mengajukan nota keberatan yang mulia, kami hanya menyampaikan bahwa saat ini kami belum menerima salinan BAP, yang mulia,” tegas Doby.
Terkait salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) itu, hakim menyarankan pihak penasihat hukum terdakwa Iswandi untuk mengajukan permohonan ke kejaksaan.
“Baik tidak ada keberatan ya. Silakan ajukan permohonan ke kejaksaan ya, silahkan ajukan berkas BAP itu ke Kejaksaan Negeri Batam” tegas David kembali.
Menanggapi hakim David, Doby mengatakan bahwa dia bersama rekannya sudah mengajukan surat resmi untuk pemohon sebagai bentuk permintaan salinan BAP turunan pada 18 Desember 2023.
Kemudian hakim David pun menyarankan agar terdakwa beserta penasihat hukumnya untuk membayarkan biaya atas permohonan berkas salinan BAP tersebut.
“Nanti kalian bayar ya, kita fair-fair aja dalam persidangan ini, kalau masih di tingkat penyidikan masih BAP tersangka, kalau sudah di sidang ini sudah ada aturannya dan bisa kau minta, jadi kau bayar, supaya masyarakat tahu, semua hak-hak kamu akan diberikan ya terdakwa pak Long,” tegas hakim David Sitorus lalu menutup persidangan.
Dalam sidang ini, David didampingi anggota majelis hakim Benny Yoga Dharma dan Monalisa Anita Theresia Siagian.
Sementara JPU yang hadir adalah Karya So Immanuel Gort didampingi Adjudian Syafitra.
Sidang lanjutan terdakwa Iswandi ini diagendakan pada Rabu (03/01/2024) dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh JPU.
Dalam demo bela Rempang pada 11 September 2023, Iswandi alias Bang Long adalah salah seorang orator aksi di depan Kantor BP Batam itu. Ia bersama 34 pendemo lainnya diamankan polisi dan kemudian ditetapkan tersangka.
@batamnow Dikawal Aparat Bers3nj4t@, 34 Tersangka Kasus Demo Bela Rempang Tiba di PN Batam, Perkara Bang Long Pertama Disidang Baca Beritanya di BatamNow.com #batamnow #batamtiktokcommunity #batamhits #batamnews #batamisland #batamsirkel #kotabatam #batampunyacerita #semuatentangbatam #galang #rempang #barelang #bpbatam #muhammadrudi #fyp #fypシ #fypシ゚viral #jokowidodopresidenkita #jokowidodo #rempangecocity #rempanggalangtanahmelayu #ham #komnasham ♬ Intense Music(850540) – Pavel
Selain Iswandi, 34 Terdakwa Ajukan Eksepsi
Usai sidang terdakwa Iswandi, persidangan dilanjutkan untuk dua perkara lainnya dimana ke-34 terdakwanya masih buntut kasus demo bela Rempang.
Dalam sidang hari ini, ke-34 terdakwa ini didampingi penasihat hukum masing-masing.
Dimulai lagi dengan perkara nomor 937/Pid.B/2023/PN Btm dengan 8 terdakwa.
Kedelapannya adalah: Nazaruddin Bin Ibnu Hazar, Sapri Yanto, Zainuddin Bin Rahman, M Yusup Bin Tukacil, Rafi Bin Ramli, Adek Dian Saputra alias Adek, Junaidi alias Jun, Supiandra alias Pian Bin Syarifudin.
Dalam sidang, JPU membacakan dakwaan kepada terdakwa. Mereka didakwa melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP.
Adapun pasal tersebut menyatakan bahwa siapapun yang terlibat secara terang-terangan dan bekerja sama terlibat dalam tindakan kekerasan kepada orang ataupun barang akan dijatuhi hukuman penjara maksimal selama 5 tahun 6 bulan.
Namun, kedelapan terdakwa dan penasihat hukumnya keberatan dengan dakwaan JPU dan akan mengajukan eksepsi.
Sehingga sidang selanjutnya dengan agenda pembacaan eksepsi terdakwa, dijadwalkan pada Rabu (03/01/2024).
Usai persidangan 8 terdakwa itu ditutup, lanjut ke perkara nomor 935/Pid.B/2023/PN Btm dengan terdakwa berjumlah 26 orang.
Sama, ke-26 terdakwa juga didakwa melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP.
Usai dakwaan dibacakan JPU, 26 terdakwa dan penasihat hukumnya sepakat mengajukan eksepsi (keberatan). Sidang lanjutan dengan agenda tersebut dijadwalkan pada Rabu (03/01/2024).
Ke-26 terdakwa itu antara lain: La Ode Muhammad Iqbal Bin (Alm) Amir Lamandati, Faisal Mardiansyah, Reski alias Kiki Bin Alm Utu Jahari, Donatus Febrianto Arif, Saputra alias Putra Bin Rudi, Yosua Keprianto, Junaidi Sidiq alias Ajun Bin Suhendra.
Lalu, Tengku Muhammad Hafizan alias Hafis Bin Alm Tengku Hasni Rabianwar, Misranto, Liswardi alias Wardi, Ardiansyah alias Dedek, Dicky Aldi alias Aldi, Aminnudin alias Amin, Fitto Dwiky Sandiva Bin Sarwandi, Herman Bin Deraman, Putra Bahari Bin Yakup, Rinto Rustisa Bin Ruslan, Thomas Bin Subandi.
Selanjutnya, Jusar alias Abang Bin Abdul Jalal, Wahfi’iyudin Bin M Yakob alias Yudi, Suhendra Bin Saamin alias Saat, Abdul Joni alias Joni Bin Usni Tamrin, Ahmad Tarmizi Bin Usman Latif, Said Ahmad Syukri alias Sas, Usni Tamrin alias Tamrin Bin Usman Latif, Hairol Bin Abu Bakar. (Aman)