BatamNow.com – Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang sedang mempersiapkan langkah hukum terhadap dugaan maladministrasi BP Batam terkait penanganan dampak sosial buntut proyek Eco-City.
Edy Kurniawan Wahid dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menjelaskan ada dua mekanisme agar dugaan maladministrasi itu diusut aparat penegak hukum (APH).
“Pertama, diuji melalui mekanisme gugatan tata usaha negara, dalam hal ini gugatan perbuatan melawan hukum oleh pemerintah (BP Batam),” jelas Edy kepada BatamNow.com, Jumat (22/12/2023) malam.
Kedua, lanjutnya, lewat mekanisme tindak pidana dugaan korupsi, yaitu melaporkan kasus tersebut kepada penegak hukum.
Lalu, apakah Tim Advokasi akan melayangkan gugatan TUN itu ataupun melaporkan dugaan korupsi di polemik maladministrasi oleh BP Batam di kasus Rempang?
“Ya. Kita sedang mempersiapkannya dan akan mengarah ke situ,” kata Edy.
Diberitakan, Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang menduga BP Batam melakukan maladministrasi bahkan perbuatan pidana karena sudah menangani dampak sosial kemasyarakatan di Rempang sebelum Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2023 diterbitkan.
Edy menjelaskan lagi, pada aturan sebelumnya yakni Perpres 62/2018 belum ada spesifik mengatur kewenangan di Kawasan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB). Baru di Perpres 78/2023 pada Pasal 12 ayat (1a) diatur kewenangan Kepala Badan Pengusahaan (BP) KPBPB.
“Artinya, yang dilakukan BP Batam dalam menangani dampak sosial di Rempang sebelum keluar Perpres ini, itu adalah perbuatan melawan hukum, dan itu bisa dikategorikan sebagai penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat. Dan ketika sudah ada penyalahgunaan kewenangan itu bisa menjadi pintu masuk korupsi,” urainya.
Sementara Kabiro Humas BP Batam Ariastuty Sirait tak merespons ketika dikonfirmasi media ini pada Jumat (22/12), tak merespons ihwal legal standing BP Batam menangani dampak sosial Rempang Eco-City sebelum Perpres 78/2023 diterbitkan. (D)