BatamNow.com – Gagalnya proyek pendalaman kolam (alur) laut Dermaga Utara Pelabuhan Batu Ampar, Batam mendapat atensi dari Strategi Nasional (Stranas) Pencegahan Korupsi (PK).
Tenaga Ahli Aksi Reformasi Tata Kelola Pelabuhan Stranas PK, Febriyantoro dipanggil Toro mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan dugaan kerugian negara dalam proyek itu.
Selain itu, kata Toro, Stranas PK juga akan menindaklanjuti laporan ke Sekretaris Kabinet dan Dewan Kawasan Batam.
“Kami akan tindak lanjuti dan harusnya menjadi evaluasi Pemerintah Pusat. Tidak hanya soal proyek tersebut, tapi juga keberadaan BP Batam sendiri yang juga perlu dievaluasi,” kata Toro ke BatamNow.com, Rabu (27/12/2023).
Stranas PK juga menilai proyek ini terkesan dipaksakan.
Ia menjelaskan, secara fisik perairannya saja sudah bermasalah dan rasanya sulit untuk diperdalam karena dibawahnya sudah ada jaringan vital kabel besar bawah laut.
Ia tambahkan, gagalnya proyek pendalaman alur di Dermaga Utara menjadi bukti bahwa BP Batam tidak capable untuk mengurus kepelabuhanan.
Toro juga mempertanyakan, seperti apa feasibility study dari proyek pendalaman alur ini oleh BP Batam.
“Perlu dicek juga itu. Karena proses penganggaran harus disiapkan studi kelayakan. Kalau memang sudah tidak capable kenapa harus dilanjutkan? Hanya menghabiskan uang negara saja,” serunya.
“Proyek pembangunan Dermaga Utara, sesuai temuan BPK RI, sudah mencerminkan ketidakmengertian pihak BP Batam mau diapakan pelabuhan ini sebenarnya. Sudah tidak mengerti, tapi tetap memaksakan melakukan proyek di sana,” tandas Toro.
Sebagaimana temuan BPK proyek itu dikerjakan Oktober 2021, namun kontrak pengerjaannya diputus PPK BP Batam di ujung jalan pada Mei 2023 karena tak kunjung selesai dikerjakan kontraktor meski sudah 8 kali diaddendum.
Akibatnya proyek dengan anggaran ±Rp 81 miliar itu, dermaga utara tak dapat disinggahi kapal berbobot 35.000 DWT (dead weight tonnage) sebagaimana disyaratkan atau ditargetkan.

Proyek ini menjadi temuan BPK, namun bagaimana tindak lanjut penanganannya oleh BP Batam masih kabur.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri sempat mengawal proses pengerjaan proyek ini sampai mamasang plang “Proyek Pembangunan Stragetis Nasional Dalam Pengawalan Kejati Kepri”.
Namun Kejati Kepri sontak mencabut pengawalannya begitu kontrak pengerjaan proyek itu bermasalah.
“Awalnya kami hanya melakukan pengawalan, bukan pendampingan diproses pengerjaan proyek itu,” kata Kepala Seksi (Kasi) Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso, kepada BatamNow.com.
Apakah dugaan “fraud” di proyek ini akan diusut Kejaksan?
“Nah terkait ada nggaknya indikasi korupsi, sejauh ini dari pihak BP ataupun BPKP mungkin bisa dikonfirmasi terkait bagaimana kelanjutan proyek itu atau sampai sejauh mana,” kata Denny.
Sementara pengelolaan Dermaga Utara itu telah di-KSO-kan ke PT Persero Batam sejak 1 November 2023.
Berbagai kebijakan dan masalah teknis penanganan dan pengelolaan di pelabuhan itu menjadi temuan BPK.
Selain dirundung berbagai masalah, pelabuhan itu juga masih dalam pengawasan Stranas PK dan dengan status ‘rapor’ merah.
“Sampai saat ini, Pelabuhan Batu Ampar di Batam, masih dalam pengawasan Stranas PK. Dan, sejak 2021 hingga kini, masih berada di zona merah,” kata Febriyantoro, Tenaga Ahli Aksi Reformasi Tata Kelola Pelabuhan Stranas PK, kepada BatamNow.com, Rabu (27/12/2023).
Merahnya rapor Pelabuhan Batu Ampar, lanjut Toro, lantaran sampai sekarang belum ada tindakan-tindakan konkret, baik dari Pemerintah Pusat maupun BP Batam untuk memperbaiki proses tata kelola pelabuhan tersebut.
Meski begitu, BP Batam, kini, koar-koar mem-branding perkembangan Pelabuhan Batu Ampar menuju pelabuhan modern setelah baru hanya memiliki satu unit STS Crane setelah lebih kurang setengah abad perjalanan pelabuhan utama di Batam itu.
Direktur Badan Usaha (BU) Pelabuhan BP Batam Dendi Gustinandar dan Kabiro Humas BP Batam bungkam tak menjawab konfirmasi redaksi BatamNow.com soal temuan BPK ini. (RN/Red)

