Presiden Jokowi Resmi Pecat Firli Bahuri sebagai Ketua KPK - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Presiden Jokowi Resmi Pecat Firli Bahuri sebagai Ketua KPK

29/Des/2023 12:55
Firli Bahuri Umumkan Berhenti Sebagai Ketua KPK

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/12/2023). (F: Thomas Bosco/ kumparan)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menandatangani surat pemberhentian Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif Firli Bahuri periode 2019-2024 pada Kamis malam, 28 Desember 2023.

Dilansir Tempo, Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 129/P Tahun 2023 tentang pemberhentian Firli.

“Keppres mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” kata Ari melelaui pesan singkat kepada Tempo pada Jumat (29/12/2023).

Ari mengatakan ada tiga pertimbangan utama dalam Keppres tersebut.

Pertama, surat pengunduran diri Firli Bahuri tertanggal 22 Desember 2023.

Kedua, Putusan Dewas KPK Nomor: 03/DEWAN PENGAWAS/ ETIK/12/2023 tanggal 27 Desember 2023.

Ketiga, berdasarkan pasal 32, UU no. 30 Tahun 2002 tentang KPK sebagaimana beberapa kali diubah, pemberhentian pimpinan KPK ditetapkan melalui Keppres.

Saat ditanya apakah Firli Bahuri diberhentikan secara terhormat atau tidak terhormat, Ari mengatakan dalam Keppres hanya disebutkan “memberhentikan.”

Firli Bahuri dinyatakan melakukan tiga pelanggaran etik dan diminta mundur dari jabatan Ketua KPK oleh Dewas KPK.

Karena menurut Pasal 10 Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021, tidak ada sanksi pemecatan bagi pimpinan dan anggota dewas jika terbukti melanggar etik berat, melainkan hanya perintah menundurkan diri. Firli dinyatakan melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf a atau Pasal 4 ayat (1) huruf j dan Pasal 8 ayat e Perdewas KPK 3 tahun 2021.

Baca Juga:  Panda Nababan: Jokowi Versus Surya Paloh Punya Bakat Saling Membalas, Ngeri

Adapun tiga pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Firli Bahuri yakni pertama, mengadakan hubungan langsung dan tak langsung dengan pihak lain yang ada kaitannya dengan perkara yang ditangani KPK, dalam hal ini mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Kedua adalah tidak melaporkan kepada sesama pimpinan KPK soal pertemuannya dengan SYL di GOR Tangki Mangga Besar, meski Firli mempunyai kewajiban untuk melaporkan soal pertemuan tersebut.

Ketiga adalah soal harta yakni valuta asing dan bangunan serta aset yang tidak dilaporkan di LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara). Putusan etik itu diambil oleh Majelis Etik Dewas KPK pada Jumat 22 Desember 2023 dan baru dibacakan pada Rabu, 27 Desember 2023.

Sebelum kasus pemerasan terhadap Syahrul mencuat, Firli Bahuri sempat diselimuti berbagai kontroversi, bahkan sejak dirinya masih menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK.

Dia beberapa kali diketahui sempat bertemu dengan pihak yang sedang berperkara di KPK, menyewa helikopter mewah, hingga melakukan pencopotan terhadap Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro. (*)

Berita Sebelumnya

Polemik Pelabuhan Batu Ampar-Batam: Banyak Keluhan, Lamban Penyelesaian

Berita Selanjutnya

Kabiro Humas Akui Biaya Taksi Rp 1,8 Miliar Tak Dapat Dipertanggungjawabkan BP Batam

Berita Selanjutnya
Kabiro Humas Akui Biaya Taksi Rp 1,8 Miliar Tak Dapat Dipertanggungjawabkan BP Batam

Kabiro Humas Akui Biaya Taksi Rp 1,8 Miliar Tak Dapat Dipertanggungjawabkan BP Batam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com