BatamNow.com – Warga Pulau Rempang-Galang menyerukan kembali perjuangan menolak relokasi buntut program strategis nasional (PSN) Rempang Eco-City, pada malam tahun baru 2024.
Dalam kegiatan di Posko Bantuan Hukum Solidaritas Nasional Untuk Rempang yang berada di 8 titik kampung tua yang tersebar di Rempang-Galang, warga komit memperkuat perjuangan mereka mempertahankan tanah kampung leluhurnya.
Kegiatan berjalan secara sederhana, dibuka dengan doa bersama lalu dilanjutkan dengan acara makan bersama.
“Harapannya kegiatan ini semakin menguatkan kami dalam mempertahankan kampung, ditengah wacana relokasi yang selalu digaungkan oleh BP Batam,” ujar Miswadi salah seorang warga, dalam rilis LBH Pekanbaru.
Seperti yang diketahui, sampai saat ini wacana relokasi masih menjadi narasi utama dalam pembangunan program strategis nasional (PSN) “Rempang Eco-City”.
Pemerintah dalam hal ini BP Batam, memfokuskan pengosongan 5 kampung tua yang menjadi lokasi tahap 1. Tak dimungkiri, rencana ini mendapat penolakan keras dari masyarakat Rempang-Galang.
Penolakan ini dilakukan bukan tanpa alasan, proyek yang akan menyulap Pulau Rempang menjadi Kawasan Industri, perdagangan, hingga pariwisata terintegrasi ini disinyalir akan menghasilkan dampak ekologi yang luas di perairan dan pulau-pulau kecil di Provinsi Kepulauan Riau.
“Kegiatan ini juga menjadi respons penolakan kami terhadap terbitnya Perpres 78 Tahun 2023, apapun yang terjadi kami tetap menolak upaya relokasi, tidak ada tawar-menawar, masyarakat akan tetap mempertahankan tanah ulayat kami,” kata Isaka salah satu masyarakat Kampung Tua Pasir Panjang.
Selanjutnya kegiatan solidaritas ini ditutup dengan orasi masyarakat, secara tegas masyarakat Rempang-Galang menyatakan:
- Kami akan tetap mempertahankan tanah ulayat kami dan menolak keras segala upaya pergusuran/ pergeseran, termasuk tindakan pematokan dan pengukuran tanah yang dilakukan secara illegal;
- Kami mendesak kepada presiden, calon presiden, calon wakil presiden serta semua pihak terkait untuk segera meninjau dan mengevaluasi serta mencabut proyek Rempang Eco-City, yang dari awal proyek ini telah merenggut hak-hak kami sebagai masyarakat Rempang-Galang.
- Kami menolak penerbitan Perpres Nomor 78 Tahun 2023 yang secara gamblang akan menghilangkan hak atas tanah yang diwariskan oleh leluhur kami dan telah kami kelola secara turun-temurun. (*)